Karimun/Kepri – Rumah bersubsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau dan bantuan dari Pemerintah. Program ini ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar bisa memiliki tempat tinggal yang layak.
Rumah bersubsidi dapat dibeli melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional maupun Syariah.
Beberapa keuntungan rumah bersubsidi, yaitu: Harga lebih terjangkau, Cicilan tetap sampai lunas, Uang muka terjangkau, Subsidi suku bunga, Bebas pajak pertambahan Nilai (PPN).
Beberapa jenis rumah bersubsidi, yaitu: FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah), KPR SSB (KPR Subsidi Selisih Margin), SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan).
Aturan Rumah Subsidi di Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian Rumah Subsidi.
Aturan-aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021.
Berdasarkan Kepmen PUPR tersebut, kenaikan harga rumah subsidi mencapai sekitar 7 hingga 8 % dari harga semula. Batas harga jual rumah ini dikelompokkan berdasarkan daerah. Kenaikan harga ini pun bervariasi dari awalnya sekitar Rp 150,5-219 juta menjadi Rp 162-234 juta.
Mengutip salinan Kepmen PUPR tersebut , berikut rincian harga rumah subsidi 2023 berdasarkan daerah di seluruh Indonesia.
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta. ( Di kutip dari kompas)
Demikian halnya yang terjadi di kabupaten karimun, kepulauan riau, saat kita konfirmasi melalui whatAps , Agus depeloper perumahan mega sedayu dan Limat dari depeloper perumahan limat bahagia bersama ( LBB ) untuk meminta informasi seputar rumah bersubsidi, apa saja yang di subsidi pemerintah untuk masyarakat, tidak pernah memberikan balasan.
Terkait permasahan ini Arman swandi purba SH dari LSM jaringan aspirasi rakyat ( JARAK) angkat bicara, seharusnya subsidi yang di berikan pemerintah di rasakan dan di nikmati masyarakat, dan pihak depeloper memberikan informasi yang jelas, kalau seperti ini besar Dugaan kita banyak yang di tutupi sehingga tidak mau memberikan penjelasan.
“Dalam hal ini kita meminta Kajari Karimun untuk segera meminta keterangan dan memeriksa kedua depeloper perumahan tersebut. Bila perlu nanti kita akan melaporkan langsung ke Kajari Karimun” Tegas Arman. [SAJIRUN, S]