Karimun/Kepri – Sejumlah warung di Kundur, Karimun, Kepulauan Riau, bebas menjual rokok tanpa pita cukai yang sah. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan luka menganga bagi penerimaan negara dari sektor pajak.
Aparat penegak hukum (APH)—terutama Bea Cukai dan kepolisian setempat—diminta segera bertindak, mengusut tuntas hingga ke jaringan pemasok, sebelum kerugian ini menjadi borok yang sulit diobati.

Klandestin di Jalan Urung Selasa, 20 Oktober 2025 Siang di Kundur Utara terasa lengang, namun tak jauh dari kantor puskesmas Urung, di balik etalase sebuah warung di jalan besar, sebuah transaksi terlarang berlangsung tanpa malu-malu.
Rokok-rokok tanpa segel resmi pita cukai —kerap disebut “rokok Batam”—dijual terbuka.
Alex, pemilik warung, tak menyangkal.
Kepada awak Media, ia mengaku sudah lama mengedarkan rokok ilegal itu di Kundur. “Sudah lama bang,” ujar Alex, tanpa terlihat gentar.
Rokok-rokok itu, katanya, diantar oleh pihak pemasok menggunakan mobil pick up. “Saya telepon nanti biar datang tokenya,” tegas Alex, mengisyaratkan adanya jaringan terorganisir di balik peredaran barang haram ini.
Keterangan Alex dikuatkan oleh Pa Suino, seorang warga setempat. “Toko itu uda lama jualan rokok Batam, yang tidak ada cukainya, biasa diantar orang, kita sering lihat,” ujarnya, menegaskan betapa terbukanya praktik ilegal ini di tengah masyarakat.
Ancaman Pidana yang Menggantung
Aksi jual beli rokok ilegal di Kundur ini bukan main-main. Undang-Undang Cukai telah membentangkan sanksi berat bagi pelakunya.
Jerat Hukum Rokok Ilegal
* Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai: Penjual, penawar, atau pengedar rokok tanpa pita cukai resmi terancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
* Pita Cukai Palsu/Bekas: Sanksi bisa lebih keras, yaitu pidana 1 hingga 8 tahun penjara dan denda 10 hingga 20 kali nilai cukai.
Pintu “Ultimum Remedium”
Meskipun sanksi pidana membayangi, regulasi juga membuka celah “solusi terakhir” (ultimum remedium). Dalam beberapa kasus, pidana dapat diganti dengan denda lebih ringan, yakni 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jika penjual bersedia membayar denda ini, penyidikan dapat dihentikan.
Namun, jika mangkir, proses hukum akan terus berjalan. Pada penindakan skala kecil, sanksi yang umum diberikan berupa denda, diikuti penyitaan barang bukti.
Namun, bagi seorang warga Karimun berinisial H yang ditemui di seputaran Padimas, kelonggaran ini dinilai tak cukup. Ketegasan APH mutlak diperlukan. “Bea Cukai diminta tegas, menindak penjual rokok ilegal ini dan diproses secara hukum, sehinggga menimbulkan epek jera sehingga tidak berulang lagi,” tandasnya.
Tuntutan untuk Polsek dan Bea Cukai
Maraknya rokok ilegal di Kundur—sebuah wilayah yang notabene dekat dengan jalur distribusi grey area Batam dan sekitarnya—menjadi cermin lemahnya pengawasan.
Kerugian negara dari kebocoran pajak cukai kian besar, sementara pelaku di tingkat pengecer dan “tokek” (bandar) terus beroperasi.
Polsek Kundur Utara dan Bea Cukai diminta tidak berdiam diri. Penjualan rokok ilegal ini harus diusut tuntas, dari pengecer kecil seperti Alex hingga penyalur besar yang memasok dengan mobil pick up.
“Aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Kundur Utara, sebaiknya usut tuntas penjualan rokok ilegal ini, serta menangkap penjual dan penyalurnya,” Sumber menutup pernyataan, dengan nada mendesak.
Tujuannya satu: memutus rantai kejahatan yang terus-menerus merugikan negara dari sektor pendapatan pajak, dan memastikan hukum benar-benar ditegakkan demi terciptanya efek jera. Kinerja APH di Kundur kini dipertaruhkan. [SAJIRUN, S]









































