Jebakan Cukai di Kundur: Rokok Ilegal Marak, Negara Merugi, APH Dituntut Tuntas

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:09 WIB

50254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Sejumlah warung di Kundur, Karimun, Kepulauan Riau, bebas menjual rokok tanpa pita cukai yang sah. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan luka menganga bagi penerimaan negara dari sektor pajak.

Aparat penegak hukum (APH)—terutama Bea Cukai dan kepolisian setempat—diminta segera bertindak, mengusut tuntas hingga ke jaringan pemasok, sebelum kerugian ini menjadi borok yang sulit diobati.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klandestin di Jalan Urung Selasa, 20 Oktober 2025 Siang di Kundur Utara terasa lengang, namun tak jauh dari kantor puskesmas Urung, di balik etalase sebuah warung di jalan besar, sebuah transaksi terlarang berlangsung tanpa malu-malu.

Rokok-rokok tanpa segel resmi pita cukai —kerap disebut “rokok Batam”—dijual terbuka.
Alex, pemilik warung, tak menyangkal.

Kepada awak Media, ia mengaku sudah lama mengedarkan rokok ilegal itu di Kundur. “Sudah lama bang,” ujar Alex, tanpa terlihat gentar.

Rokok-rokok itu, katanya, diantar oleh pihak pemasok menggunakan mobil pick up. “Saya telepon nanti biar datang tokenya,” tegas Alex, mengisyaratkan adanya jaringan terorganisir di balik peredaran barang haram ini.

Keterangan Alex dikuatkan oleh Pa Suino, seorang warga setempat. “Toko itu uda lama jualan rokok Batam, yang tidak ada cukainya, biasa diantar orang, kita sering lihat,” ujarnya, menegaskan betapa terbukanya praktik ilegal ini di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Karimun laksanakan Peletakan Batu Pertama RSUD Tipe C Tanjung Batu tahun 2024

Ancaman Pidana yang Menggantung
Aksi jual beli rokok ilegal di Kundur ini bukan main-main. Undang-Undang Cukai telah membentangkan sanksi berat bagi pelakunya.

Jerat Hukum Rokok Ilegal

* Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai: Penjual, penawar, atau pengedar rokok tanpa pita cukai resmi terancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

* Pita Cukai Palsu/Bekas: Sanksi bisa lebih keras, yaitu pidana 1 hingga 8 tahun penjara dan denda 10 hingga 20 kali nilai cukai.

Pintu “Ultimum Remedium”

Meskipun sanksi pidana membayangi, regulasi juga membuka celah “solusi terakhir” (ultimum remedium). Dalam beberapa kasus, pidana dapat diganti dengan denda lebih ringan, yakni 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jika penjual bersedia membayar denda ini, penyidikan dapat dihentikan.

Namun, jika mangkir, proses hukum akan terus berjalan. Pada penindakan skala kecil, sanksi yang umum diberikan berupa denda, diikuti penyitaan barang bukti.

Namun, bagi seorang warga Karimun berinisial H yang ditemui di seputaran Padimas, kelonggaran ini dinilai tak cukup. Ketegasan APH mutlak diperlukan. “Bea Cukai diminta tegas, menindak penjual rokok ilegal ini dan diproses secara hukum, sehinggga menimbulkan epek jera sehingga tidak berulang lagi,” tandasnya.

Baca Juga :  HUT RI KE-79 Pemdes TBB Ikuti Sejumlah Rangkaian dan Menggelar Berbagai Kegiatan Perlombaan

Tuntutan untuk Polsek dan Bea Cukai
Maraknya rokok ilegal di Kundur—sebuah wilayah yang notabene dekat dengan jalur distribusi grey area Batam dan sekitarnya—menjadi cermin lemahnya pengawasan.

Kerugian negara dari kebocoran pajak cukai kian besar, sementara pelaku di tingkat pengecer dan “tokek” (bandar) terus beroperasi.

Polsek Kundur Utara dan Bea Cukai diminta tidak berdiam diri. Penjualan rokok ilegal ini harus diusut tuntas, dari pengecer kecil seperti Alex hingga penyalur besar yang memasok dengan mobil pick up.

“Aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Kundur Utara, sebaiknya usut tuntas penjualan rokok ilegal ini, serta menangkap penjual dan penyalurnya,” Sumber menutup pernyataan, dengan nada mendesak.

Tujuannya satu: memutus rantai kejahatan yang terus-menerus merugikan negara dari sektor pendapatan pajak, dan memastikan hukum benar-benar ditegakkan demi terciptanya efek jera. Kinerja APH di Kundur kini dipertaruhkan. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

Satpol PP Tulungagung Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Barn Cafe

Jumat, 11 September 2026 - 07:18 WIB

21 Kepala SMP Digeser, Dua Sekolah Masih Kosong: Rotasi Kepala Sekolah Jangan Berhenti pada Sekadar Tukar Kursi

Jumat, 11 September 2026 - 06:23 WIB

RAPBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 Tulungagung Disorot: Pendapatan Turun, Belanja Naik, Publik Menanti Bukti Manfaat Anggaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:12 WIB

RSUD Campurdarat Matangkan Layanan CT-Scan, Akses Diagnosis Warga Tulungagung Selatan Diproyeksikan Lebih Dekat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Dugaan Tata Kelola KPRI Sejahtera Mengemuka, Pengurus Persilakan Audit dan Buka Ruang Klarifikasi Semua Pihak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:25 WIB

Anak Tak Boleh Hanya Menjadi Penonton, Tulungagung Dorong Generasi Muda Masuk Panggung Pembangunan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:39 WIB

Ujian Seleksi Perangkat Desa Tawangsari Digelar Terbuka, Integritas dan Kompetensi Jadi Penentu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:45 WIB

Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru

Berita Terbaru