Mantan Residivis Ditangkap Polisi, Akibat Curi Motor Warga Bengkong

KABIRO BATAM

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024 - 18:03 WIB

50242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Nasib apes dialami seorang pria bernama BS. Motor pria 39 tahun itu raib ketika anaknya memarkirkan di depan ruko sewaan di Bengkong.

Kejadian pencurian motor ini terjadi pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Tepatnya, di halaman parkir depan Pasar Tade Center, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan yang memimpin pengungkapan kasus ini mengatakan, saat kejadian anak korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir ruko sekira pukul 00.10 WIB. Lalu pagi harinya, ketika anak korban hendak berangkat ke sekolah motor sudah hilang.

“Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Polsek Bengkong, selanjutnya bersama Opsnal Polsek Batuaji diamankan seorang pria yang mengaku bernama TPS alias Dapot (23 tahun), warga Perumahan Fortuna, Batuaji yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” kata Pakpahan dalam keterangannya, Senin (22/7) siang.

Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa Dapot bukan kali pertama terjerat pidana. Dia baru saja menghirup udara bebas pada bulan Mei tahun ini, dengan kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di daerah Kecamatan Batuampar.

“Pelaku ini adalah residivis curanmor 1 kali, tahun 2021 di Polsek Batuampar dengan vonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelar Rapat Perdana, Divisi Hukum DPC GRIB Kota Batam Siap Memberikan Advokasi Kepada Masyarakat

Pakpahan melanjutkan, Dapot melancarkan aksinya dengan cara mematahkan stang sepeda motor lalu membawa kabur motor curiannya. Dia ditangkap pada Minggu (21/7) sore, di Batuaji.

“Pelaku melakukan pencurian motor sudah lebih dari 1 kali. Keterangannya, hasil curian dijual ke media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery),” ujarnya.

Selain mengamankan Dapot, polisi juga menyita sepeda motor Honda BeAT milik korban. Dapot pun dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman terhadap pelaku yakni hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” tukas Pakpahan di kantornya.

[Albab]

Berita Terkait

Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi
Dua THM Terbesar di Karimun Tutup Pascainsiden Tewasnya Seorang Pengunjung, Polisi Didesak Usut Tuntas
Bupati Karimun Teruskan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat, Desak Kajian Lingkungan Baru atas Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Dugaan Tata Kelola KPRI Sejahtera Mengemuka, Pengurus Persilakan Audit dan Buka Ruang Klarifikasi Semua Pihak

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:39 WIB

Ujian Seleksi Perangkat Desa Tawangsari Digelar Terbuka, Integritas dan Kompetensi Jadi Penentu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:45 WIB

Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:39 WIB

Dugaan Pengadaan LKS di MIN 1 Trenggalek Kian Menggantung, Keterangan Sekolah dan Komite Berbeda, DPRD Minta Audit Menyeluruh

Senin, 13 Juli 2026 - 06:54 WIB

Anggota DPRD Tulungagung Sutomo Mengundurkan Diri, Proses PAW Menuju Penggantian oleh Peraih Suara Terbanyak Kedua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:26 WIB

Segenap keluarga besar Media Oposisi News 86 Provinsi Jawa Timur serta seluruh mitra kerja mengucapkan:

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:09 WIB

Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:05 WIB

Akhirnya Setelah 1,5 Tahun Rusak,Jembatan Junjung Tulungagung Segera Di Perbaiki.

Berita Terbaru