Trenggalek,Jatim|Oposisi News 86 —Polemik dugaan pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di MIN 1 Trenggalek belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Trenggalek justru membuka fakta baru berupa perbedaan keterangan antara pihak madrasah dan komite sekolah mengenai mekanisme pengadaan LKS. Perbedaan penjelasan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pengadaan buku penunjang yang selama ini digunakan oleh siswa.
Dalam forum yang mempertemukan sejumlah pihak terkait, anggota DPRD meminta penjelasan mengenai proses penentuan LKS, mekanisme komunikasi dengan penyedia, hingga pola distribusi kepada peserta didik. Hearing tersebut dimaksudkan untuk memperoleh gambaran utuh atas persoalan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Namun, alih-alih menghadirkan kejelasan, forum tersebut justru memperlihatkan adanya perbedaan narasi dari pihak-pihak yang hadir. Pihak madrasah menyampaikan bahwa proses pengadaan LKS sepenuhnya berada dalam kewenangan komite sekolah. Sebaliknya, dari pihak komite muncul penjelasan yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak sekolah dalam proses penentuan maupun pelaksanaan pengadaan.
Perbedaan itu menjadi sorotan anggota dewan karena dinilai menyulitkan upaya mengurai siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proses tersebut.
Perbedaan keterangan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran. Namun, kondisi itu dinilai penting untuk ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif berdasarkan dokumen, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
Di tengah belum adanya kepastian, perhatian publik terus meningkat. Pembahasan mengenai dugaan praktik pengadaan LKS di MIN 1 Trenggalek ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan mengapa pengadaan buku penunjang pembelajaran dapat menimbulkan polemik apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Perbincangan tersebut tidak hanya menyoroti aspek kebutuhan LKS sebagai sarana belajar, tetapi juga menyangkut transparansi proses penentuan, mekanisme penjualan, hingga potensi beban biaya yang harus ditanggung orang tua siswa. Sebagian masyarakat berharap seluruh proses dapat dibuka secara terang agar tidak memunculkan prasangka maupun dugaan yang dapat merugikan berbagai pihak.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi yang menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang di ruang publik. Pelaksana Tugas Kepala MTsN yang turut menjadi perhatian karena disebut dalam pembahasan mengenai adanya kesamaan pola pengadaan di sejumlah madrasah juga belum memberikan keterangan resmi kepada publik maupun media terkait persoalan tersebut.
Sejumlah anggota DPRD Trenggalek menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini. Mereka mendorong Inspektorat dan Kantor Kementerian Agama untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan apakah mekanisme pengadaan LKS telah berjalan sesuai ketentuan atau justru ditemukan hal-hal yang memerlukan pembenahan administratif maupun tindak lanjut lainnya.
Dorongan audit tersebut dipandang penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Pemeriksaan yang dilakukan secara independen diharapkan mampu mengakhiri perbedaan informasi yang berkembang serta memberikan kejelasan mengenai proses pengadaan LKS berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengadaan buku penunjang pembelajaran di lingkungan pendidikan harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai regulasi. Transparansi tidak hanya diperlukan untuk melindungi hak peserta didik dan orang tua, tetapi juga untuk menjaga integritas lembaga pendidikan dari berbagai dugaan yang belum tentu terbukti kebenarannya.
Sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses klarifikasi dan pengawasan yang sedang berlangsung. [Hartanto]




































