Anggota DPRD Tulungagung Sutomo Mengundurkan Diri, Proses PAW Menuju Penggantian oleh Peraih Suara Terbanyak Kedua

HARTANTO

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 06:54 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, Jatim|Oposisi News 86 — Komposisi keanggotaan DPRD Tulungagung dari Fraksi Partai Demokrat segera mengalami perubahan menyusul pengunduran diri anggota legislatif Sutomo.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kursi yang ditinggalkan tersebut kini memasuki tahapan administratif setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menyelesaikan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengunduran diri Sutomo menjadi dasar dimulainya mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai tata cara pergantian anggota DPRD yang berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan, atau mengundurkan diri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil verifikasi KPU, kursi tersebut akan diisi oleh Wahyu Pratama Alamsyah yang merupakan peraih suara terbanyak kedua dari Partai Demokrat di Daerah Pemilihan (Dapil) VI pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro, menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat dari DPRD Tulungagung terkait usulan PAW pada 15 Juni 2026.

Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi dan kesesuaian dokumen, KPU menerbitkan surat rekomendasi yang kemudian dikirim kembali kepada DPRD pada 22 Juni 2026 sebagai bagian dari tahapan yang dipersyaratkan dalam proses pergantian anggota legislatif.

Baca Juga :  LSM KPK Tipikor Tanggapi Dugaan Pungli Dana BOS Tahun 2023 Di SMAN 1 Kademangan Blitar

Menurut Jantur, kewenangan KPU dalam mekanisme tersebut sebatas melakukan verifikasi administrasi dan menetapkan calon pengganti yang memenuhi ketentuan berdasarkan hasil perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Hasil verifikasi menunjukkan Wahyu Pratama Alamsyah menjadi calon yang berhak menggantikan Sutomo karena memperoleh suara terbanyak kedua di dapil yang sama dengan raihan 1.062 suara pada Pemilu 2024.

Setelah rekomendasi diterbitkan, proses selanjutnya berada pada ranah administrasi pemerintahan. Dokumen yang telah dilengkapi DPRD akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai dasar penerbitan keputusan peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme PAW.

Setelah keputusan tersebut diterbitkan, barulah agenda pelantikan anggota DPRD pengganti dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua DPC Partai Demokrat Tulungagung, Sufyan Heriyanto, membenarkan bahwa seluruh proses internal partai maupun administrasi yang berkaitan dengan pengajuan PAW telah dijalankan.

Ia menjelaskan keputusan Sutomo untuk mengundurkan diri didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan yang dinilai tidak lagi memungkinkan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD secara optimal.

Baca Juga :  Kasil Rokhmad Di Lantik Sebagai Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Menurut Sufyan, penetapan calon pengganti telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga saat ini seluruh pihak tinggal menunggu tahapan akhir berupa penerbitan keputusan dari Gubernur Jawa Timur sebelum pelaksanaan pelantikan dapat dijadwalkan.

Proses pergantian antarwaktu merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang disediakan untuk menjaga keberlangsungan fungsi lembaga legislatif ketika terdapat anggota DPRD yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.

Ketentuan tersebut memastikan kursi yang kosong tetap terisi oleh calon dari partai politik yang sama berdasarkan urutan perolehan suara sah pada pemilihan umum terakhir, sehingga kesinambungan representasi politik di daerah pemilihan tetap terpelihara.

Dengan telah rampungnya tahapan verifikasi di KPU Tulungagung, proses PAW kini memasuki tahap akhir di tingkat pemerintah provinsi.

Apabila seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi dan keputusan gubernur diterbitkan, Wahyu Pratama Alamsyah dijadwalkan akan dilantik sebagai anggota DPRD Tulungagung untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029 menggantikan Sutomo. [Hartanto]

Berita Terkait

Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru
Dugaan Pengadaan LKS di MIN 1 Trenggalek Kian Menggantung, Keterangan Sekolah dan Komite Berbeda, DPRD Minta Audit Menyeluruh
Segenap keluarga besar Media Oposisi News 86 Provinsi Jawa Timur serta seluruh mitra kerja mengucapkan:
Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 
Akhirnya Setelah 1,5 Tahun Rusak,Jembatan Junjung Tulungagung Segera Di Perbaiki.
Akibat Sarpras Dan Supplier 18 SPPG di Tulungagung Dihentikan Operasi, BGN Ungkap Permasalahan.
PPPK Paruh Waktu Menjerit, Gaji Rp300 Ribu Sebulan Jadi Sorotan DPRD Tulungagung
Vonis SKTM RSUD dr. Iskak: Ketika Surat Orang Miskin Diduga Dijadikan Ladang Bancakan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru