Tawangsari |Oposisi News 86 — Proses pengisian jabatan perangkat desa yang kosong di Desa Tawangsari memasuki tahapan krusial setelah Pemerintah Desa Tawangsari melalui Panitia Pengangkatan Perangkat Desa menggelar ujian seleksi calon perangkat desa pada Jumat, 31 Juli 2026.
Pelaksanaan seleksi yang berlangsung di Aula Desa Tawangsari itu menjadi penentu bagi para peserta yang telah lolos seleksi administrasi untuk bersaing secara terbuka memperebutkan formasi yang tersedia, dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Sejak pagi, para peserta hadir untuk mengikuti seluruh rangkaian ujian yang telah dijadwalkan panitia. Sebelum ujian dimulai, panitia memberikan penjelasan mengenai tata tertib, mekanisme pelaksanaan, sistem penilaian, hingga ketentuan yang wajib dipatuhi selama proses seleksi berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh peserta memperoleh informasi yang sama sehingga pelaksanaan ujian berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Tawangsari, yang akrab disapa Kang Yakin.
Acara tersebut turut dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia seleksi, tokoh masyarakat, serta personel TNI dan Polri yang melakukan pemantauan sekaligus memberikan dukungan terhadap keamanan jalannya kegiatan.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal proses seleksi agar berlangsung secara jujur, adil, dan terbuka.
Proses pengisian perangkat desa merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan roda pemerintahan desa karena perangkat desa memiliki peran strategis dalam menjalankan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Materi ujian yang diberikan kepada peserta meliputi pengetahuan umum, pengetahuan tentang pemerintahan desa, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta praktik komputer yang disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan.
Rangkaian materi tersebut dirancang untuk mengukur kemampuan akademik, keterampilan teknis, serta kesiapan peserta dalam melaksanakan tugas apabila nantinya ditetapkan sebagai perangkat desa.
Selama pelaksanaan ujian, panitia memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan secara ketat untuk menjaga integritas proses seleksi sehingga seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan kemampuan masing-masing. Hingga seluruh tahapan selesai, pelaksanaan ujian berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan kondusif tanpa kendala yang berarti.
Kepala Desa Tawangsari, Kang Yakin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, peserta, serta semua pihak yang telah berkontribusi mendukung kelancaran penyelenggaraan seleksi. Menurutnya, proses rekrutmen perangkat desa bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan, melainkan menjadi langkah penting untuk menghadirkan aparatur desa yang memiliki kompetensi, integritas, tanggung jawab, serta semangat melayani masyarakat.
Ia berharap perangkat desa yang nantinya terpilih mampu menjalankan amanah sesuai ketentuan yang berlaku, bekerja secara profesional, serta menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Panitia Pengangkatan Perangkat Desa menegaskan bahwa hasil ujian belum dapat diumumkan pada hari pelaksanaan karena masih harus melalui proses penilaian dan verifikasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan setelah seluruh tahapan tersebut selesai dilaksanakan, sehingga keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada hasil penilaian yang objektif.
Pelaksanaan ujian seleksi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengisian perangkat desa sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dengan seleksi yang dilaksanakan secara terbuka dan berdasarkan kompetensi, Pemerintah Desa Tawangsari berharap mampu memperoleh aparatur yang memiliki kapasitas, dedikasi, serta komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang semakin profesional, efektif, dan akuntabel.
[Hartanto]




































