Tulungagung, Jatim|Oposisi News 86 -Pemeriksaan terhadap empat pimpinan DPRD Tulungagung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandai babak baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Langkah penyidik yang kini menyentuh unsur legislatif memperlihatkan bahwa penyelidikan tidak lagi berfokus pada lingkup eksekutif semata, melainkan menelusuri seluruh rangkaian proses yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, hingga kini KPK belum menyatakan adanya keterlibatan ataupun kesalahan hukum dari para saksi yang diperiksa.
Empat pimpinan DPRD yang dipanggil sebagai saksi adalah Ketua DPRD Tulungagung Marsono, Wakil Ketua Abdullah Ali Munib, Wakil Ketua Ebin Sunaryo, dan Wakil Ketua Sabar. Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur sebagai bagian dari agenda penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami perkara yang sedang ditangani. KPK belum mengungkap secara rinci materi yang digali dari masing-masing saksi maupun keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Pemanggilan empat unsur pimpinan DPRD sekaligus menjadi perhatian publik karena menunjukkan penyidik tengah memperluas pendalaman perkara. Dalam penanganan tindak pidana korupsi, pemeriksaan saksi lazim dilakukan untuk menguji keterangan, mencocokkan dokumen, serta menyusun konstruksi peristiwa secara utuh. Kehadiran saksi dalam proses penyidikan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana, melainkan bagian dari upaya memperoleh fakta hukum.
Sebelum memeriksa unsur pimpinan DPRD, penyidik telah lebih dahulu meminta keterangan dari sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan pihak swasta. Di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hari Subagyo, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Tri Hadi, pegawai BPK Perwakilan Jawa Timur Hilman Faluthy, kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa Herman, serta seorang staf perusahaan bernama Andriana.
Rangkaian pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan upaya penyidik menelusuri aliran dana, mekanisme pengambilan keputusan, serta proses administrasi yang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang dikembangkan. Penyidik juga diduga berupaya mencocokkan keterangan antar-saksi guna memastikan setiap fakta yang diperoleh memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dan berujung pada penetapan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain. Sejak itu, penyidikan terus berkembang dengan memanggil berbagai pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa maupun memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik.
Masuknya unsur pimpinan DPRD ke dalam daftar saksi yang diperiksa memunculkan perhatian masyarakat karena lembaga legislatif memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Namun demikian, hingga saat ini KPK belum menyampaikan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pimpinan DPRD tersebut. Seluruh pihak yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring upaya penyidik melengkapi alat bukti dan memperdalam keterangan dari para saksi. Tidak tertutup kemungkinan KPK akan kembali memanggil pihak lain apabila dinilai memiliki informasi yang relevan dengan kebutuhan penyidikan.
Adapun mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung kini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana penyidik berupaya menelusuri setiap mata rantai yang diduga berkaitan dengan perkara.
Publik menanti langkah lanjutan KPK, sementara proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku. [Hartanto]




































