Karimun|Oposisi News 86 – Persoalan pemasangan jaringan kabel telekomunikasi di aset milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Tanjung Balai Karimun kembali menjadi sorotan. Kali ini, keberadaan kabel yang disebut dipasang tanpa izin dari PLN memunculkan pertanyaan yang lebih luas: apakah seluruh aspek perizinan, pemanfaatan aset, hingga kewajiban pajak daerah telah dipenuhi oleh perusahaan yang menjalankan kegiatan tersebut,Kamis (20/08/2026).
Manajer PLN ULP Tanjung Balai Karimun, Ahmad Subhan Hadi, sebelumnya menyampaikan peringatan keras kepada pemilik jaringan kabel optik, televisi kabel dan jaringan sejenis yang memanfaatkan aset PLN tanpa izin yang sah.
Menurut Ahmad, pemasangan kabel pada aset PLN tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu jaringan listrik dan membahayakan masyarakat apabila pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan keselamatan.
PLN bahkan menyatakan pemasangan jaringan telekomunikasi pada asetnya tanpa izin tidak diperbolehkan. Pemilik jaringan diminta menghentikan pekerjaan dan memindahkan jaringan telekomunikasi yang telah terpasang apabila keberadaannya tidak memiliki dasar izin yang sah.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena terdapat informasi mengenai pemasangan kabel di sejumlah titik, termasuk di kawasan Jalan Poros dan Gang Sahata. Dalam informasi yang diterima, pekerjaan pemasangan kabel tersebut disebut telah mendapat larangan dari pihak PLN, tetapi pekerjaan tetap dilanjutkan.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.
Jika benar terdapat pekerjaan pemasangan jaringan telekomunikasi pada aset PLN setelah adanya larangan dari pemilik aset, maka publik berhak mengetahui siapa yang memberikan kewenangan, dokumen apa yang menjadi dasar pemasangan, serta apakah seluruh prosedur teknis dan administratif telah dipenuhi.
Nama PT Solnet turut disebut dalam persoalan tersebut. Konfirmasi telah diupayakan kepada Jainal selaku pimpinan Solnet di Kabupaten Karimun serta Jamal yang disebut sebagai atasannya. Pertanyaan yang diajukan menyangkut izin yang dimiliki perusahaan, termasuk dasar penggunaan aset PLN untuk pemasangan jaringan kabel.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban dari pihak Solnet.
Ketiadaan penjelasan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Tetapi justru karena itulah pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang menjadi penting. Publik tidak membutuhkan kesimpulan sepihak, melainkan kepastian berdasarkan dokumen dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan lain yang layak diperiksa adalah kewajiban perpajakan daerah. Setiap kegiatan usaha yang memenuhi unsur sebagai objek pajak atau retribusi daerah tentu harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, diperlukan kejelasan apakah aktivitas jaringan telekomunikasi tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban fiskalnya sesuai peraturan daerah dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ibrahim dari Divisi Intelijen DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun menilai Kejaksaan Negeri Karimun perlu menelusuri persoalan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status perizinan, izin pemasangan kabel pada aset PLN, serta kewajiban pembayaran pajak daerah.
Dorongan itu patut ditempatkan sebagai permintaan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan, bukan sebagai vonis terhadap perusahaan. Sebab, benar atau tidaknya dugaan pelanggaran hanya dapat ditentukan setelah aparat melakukan verifikasi terhadap dokumen, lokasi pemasangan, pihak yang memberikan izin, serta mekanisme pembayaran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Kejaksaan Negeri Karimun sendiri belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai persoalan ini. Kondisi tersebut juga perlu dipahami dalam konteks adanya pergantian pimpinan di lingkungan Kejari Karimun.
Namun pergantian pimpinan tidak semestinya menjadi alasan berlarut-larutnya pertanyaan publik mengenai penggunaan aset negara atau aset badan usaha milik negara. Jika persoalan tersebut memang masuk dalam kewenangan instansi lain, publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai lembaga mana yang berwenang melakukan pengawasan. Yang paling penting adalah jangan sampai persoalan administrasi dibiarkan menjadi persoalan keselamatan.
Tiang dan jaringan PLN bukan sekadar tempat menggantung kabel. Infrastruktur tersebut berkaitan langsung dengan sistem kelistrikan yang digunakan masyarakat. Pemasangan jaringan tambahan tanpa pengaturan teknis yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak memperhatikan jarak aman, beban konstruksi, akses pemeliharaan, dan standar keselamatan.
Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah sebuah perusahaan memiliki izin usaha. Pemeriksaan harus menjangkau izin penggunaan aset, izin pemasangan jaringan, kesesuaian konstruksi di lapangan, kewajiban terhadap pemerintah daerah, serta hubungan hukum antara pemilik jaringan dan pemilik infrastruktur.
Jika semua dokumen lengkap dan pekerjaan telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan seharusnya menjadi klarifikasi yang mengakhiri polemik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat harus memastikan langkah korektif dilakukan sesuai ketentuan.
Masyarakat Karimun tidak seharusnya dipaksa menebak-nebak siapa yang benar dan siapa yang salah.
PLN telah menyampaikan sikapnya mengenai pemanfaatan aset perusahaan. Solnet, sebagai pihak yang namanya disebut, memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar kegiatannya.
Pemerintah daerah juga memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha yang berlangsung di wilayahnya berjalan sesuai aturan, termasuk dari sisi kewajiban fiskal.
Kini bola berada di tangan pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.
Kejari Karimun, PLN, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait perlu duduk pada persoalan yang sama: memeriksa fakta, membuka dokumen yang relevan, dan memastikan tidak ada penggunaan aset publik atau infrastruktur strategis yang berlangsung di luar mekanisme yang semestinya.
Sebab ketika aturan keselamatan, perizinan dan kewajiban usaha diperlakukan longgar, dampaknya bukan hanya soal kabel yang bergelantungan. Risiko akhirnya dapat kembali kepada masyarakat sebagai pengguna listrik, pengguna jalan, maupun warga yang berada di sekitar jaringan tersebut. Dan dalam urusan infrastruktur publik, kelalaian sekecil apa pun tidak seharusnya menunggu sampai berubah menjadi masalah besar. [Sajirun,S]




































