APH di minta periksa perijinan PT.Solnet dan ijin  pemasangan kabelnya.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:33 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun|Oposisi News 86 – Pembukaan cabang usaha jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Setiap kegiatan dan perluasan jaringan wajib memiliki izin sah dari pemerintah.

Dasar Hukum Utama

UU Telekomunikasi: Mengatur kewajiban perizinan, penggunaan spektrum atau jaringan, dan tertib hukum penyelenggaraan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU Cipta Kerja: Menyederhanakan proses perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

PP No. 46 Tahun 2021: Mengatur tata cara penyelenggaraan dan kewajiban kerja sama atau komitmen wilayah layanan bagi operator telekomunikasi.

Syarat dan Aturan Pembukaan Cabang

Izin Penyelenggaraan: Cabang atau perluasan jaringan tetap harus berada di bawah badan hukum yang sah dan memiliki izin prinsip/penyelenggaraan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga :  Wabup Anwar Hasyim hadiri Intensifikasi dan Integrasi  Pelayanan KB  dalam Rangka Hari Kartini

Nomor Induk Berusaha (NIB): Pengusaha wajib memperbarui data lokasi atau menempuh pelaporan penambahan cabang usaha lewat sistem OSS.

Kepatuhan Jaringan: Pemasangan infrastruktur fisik seperti tiang dan kabel di area publik atau permukiman cabang baru wajib mematuhi izin tata ruang daerah dan regulasi teknis.

Kewajiban pembayaran pajak daerah dan pusat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta peraturan perpajakan nasional.

Aturan Kewajiban Pajak

Pajak Daerah (PDRD): Berdasarkan UU HKPD, cabang yang melakukan aktivitas ekonomi (seperti restoran, hotel, hiburan, atau reklame di daerah) wajib memungut dan membayar Pajak Daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Identitas Tempat Usaha: Administrasi perpajakan pusat menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) atau ketentuan administrasi cabang yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk pelaporan PPh Pasal 21 pegawai di daerah tersebut.

Baca Juga :  Semarak Hut Bhayangkara Ke 78. Polres Bintan Gelar Berbagai Pertandingan

Saat kita konfirmasi jainal stap PT , solnet karimun dan jamal sebagai atasan dari jainal, melalui WhatAps , selasa, 11/08/26, mengenai perijinan yang di miliki PT. Solnet sampai berita ini di publish, belum ada tanggapan.

Secara terpisah ,Terkait kejadian ini  Ibrahim  divisi inteligent  DPD  KPK tipikor  ( dewan pimpinan daerah komisi  pengawasan korupsi tindak pidana  korupsi  ), kabupaten karimun, menyampaikan sudah selayaknya Aparat penegak hukum ( APH ), dalam hal ini polres dan kajari karimun memanggil dan memeriksa , PT . Solnet, terkait perijinan dan ijin pemasangan kabel, apakah sudah melakukan pembayaran pajak daerah dan yang lainnya. Tegas ibrahim. (Sajirun,S)

Berita Terkait

Kepala PLN karimun Tegaskan, Tidak Ada  Satupun Ijin Yang Sah,  Pemilik Jaringan  Kabel Optik Yang Berada Di Aset PLN 
Bupati Karimun Tegaskan Kepastian Hukum Investasi, Dinamika Oiltanking Jadi Perhatian Pemerintah
Bayar Rp300 Ribu Lebih, WiFi Solnet Dikeluhkan Lelet dan Sulit Tersambung
Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi
Dua THM Terbesar di Karimun Tutup Pascainsiden Tewasnya Seorang Pengunjung, Polisi Didesak Usut Tuntas
Bupati Karimun Teruskan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat, Desak Kajian Lingkungan Baru atas Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Kepala PLN karimun Tegaskan, Tidak Ada  Satupun Ijin Yang Sah,  Pemilik Jaringan  Kabel Optik Yang Berada Di Aset PLN 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:33 WIB

APH di minta periksa perijinan PT.Solnet dan ijin  pemasangan kabelnya.

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Bayar Rp300 Ribu Lebih, WiFi Solnet Dikeluhkan Lelet dan Sulit Tersambung

Senin, 27 Juli 2026 - 14:50 WIB

Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Senin, 27 Juli 2026 - 14:08 WIB

Dua THM Terbesar di Karimun Tutup Pascainsiden Tewasnya Seorang Pengunjung, Polisi Didesak Usut Tuntas

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:07 WIB

Bupati Karimun Teruskan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat, Desak Kajian Lingkungan Baru atas Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:43 WIB

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:35 WIB

Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total

Berita Terbaru