Karimun|Oposisi News 86 – Pembukaan cabang usaha jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Setiap kegiatan dan perluasan jaringan wajib memiliki izin sah dari pemerintah.
Dasar Hukum Utama
UU Telekomunikasi: Mengatur kewajiban perizinan, penggunaan spektrum atau jaringan, dan tertib hukum penyelenggaraan.
UU Cipta Kerja: Menyederhanakan proses perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
PP No. 46 Tahun 2021: Mengatur tata cara penyelenggaraan dan kewajiban kerja sama atau komitmen wilayah layanan bagi operator telekomunikasi.
Syarat dan Aturan Pembukaan Cabang
Izin Penyelenggaraan: Cabang atau perluasan jaringan tetap harus berada di bawah badan hukum yang sah dan memiliki izin prinsip/penyelenggaraan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Nomor Induk Berusaha (NIB): Pengusaha wajib memperbarui data lokasi atau menempuh pelaporan penambahan cabang usaha lewat sistem OSS.
Kepatuhan Jaringan: Pemasangan infrastruktur fisik seperti tiang dan kabel di area publik atau permukiman cabang baru wajib mematuhi izin tata ruang daerah dan regulasi teknis.
Kewajiban pembayaran pajak daerah dan pusat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta peraturan perpajakan nasional.
Aturan Kewajiban Pajak
Pajak Daerah (PDRD): Berdasarkan UU HKPD, cabang yang melakukan aktivitas ekonomi (seperti restoran, hotel, hiburan, atau reklame di daerah) wajib memungut dan membayar Pajak Daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Identitas Tempat Usaha: Administrasi perpajakan pusat menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) atau ketentuan administrasi cabang yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk pelaporan PPh Pasal 21 pegawai di daerah tersebut.
Saat kita konfirmasi jainal stap PT , solnet karimun dan jamal sebagai atasan dari jainal, melalui WhatAps , selasa, 11/08/26, mengenai perijinan yang di miliki PT. Solnet sampai berita ini di publish, belum ada tanggapan.
Secara terpisah ,Terkait kejadian ini Ibrahim divisi inteligent DPD KPK tipikor ( dewan pimpinan daerah komisi pengawasan korupsi tindak pidana korupsi ), kabupaten karimun, menyampaikan sudah selayaknya Aparat penegak hukum ( APH ), dalam hal ini polres dan kajari karimun memanggil dan memeriksa , PT . Solnet, terkait perijinan dan ijin pemasangan kabel, apakah sudah melakukan pembayaran pajak daerah dan yang lainnya. Tegas ibrahim. (Sajirun,S)




































