APH di minta periksa perijinan PT.Solnet dan ijin  pemasangan kabelnya.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:33 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun|Oposisi News 86 – Pembukaan cabang usaha jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Setiap kegiatan dan perluasan jaringan wajib memiliki izin sah dari pemerintah.

Dasar Hukum Utama

UU Telekomunikasi: Mengatur kewajiban perizinan, penggunaan spektrum atau jaringan, dan tertib hukum penyelenggaraan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU Cipta Kerja: Menyederhanakan proses perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

PP No. 46 Tahun 2021: Mengatur tata cara penyelenggaraan dan kewajiban kerja sama atau komitmen wilayah layanan bagi operator telekomunikasi.

Syarat dan Aturan Pembukaan Cabang

Izin Penyelenggaraan: Cabang atau perluasan jaringan tetap harus berada di bawah badan hukum yang sah dan memiliki izin prinsip/penyelenggaraan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga :  Hari Buruh Internasional (May Day), Polres Karimun Melaksanakan Pengamanan

Nomor Induk Berusaha (NIB): Pengusaha wajib memperbarui data lokasi atau menempuh pelaporan penambahan cabang usaha lewat sistem OSS.

Kepatuhan Jaringan: Pemasangan infrastruktur fisik seperti tiang dan kabel di area publik atau permukiman cabang baru wajib mematuhi izin tata ruang daerah dan regulasi teknis.

Kewajiban pembayaran pajak daerah dan pusat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta peraturan perpajakan nasional.

Aturan Kewajiban Pajak

Pajak Daerah (PDRD): Berdasarkan UU HKPD, cabang yang melakukan aktivitas ekonomi (seperti restoran, hotel, hiburan, atau reklame di daerah) wajib memungut dan membayar Pajak Daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Identitas Tempat Usaha: Administrasi perpajakan pusat menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) atau ketentuan administrasi cabang yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk pelaporan PPh Pasal 21 pegawai di daerah tersebut.

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Dampingi Kapolda Kepri Silaturahmi Bersama Badan Musyawarah Guru Al-Quran Kota Batam

Saat kita konfirmasi jainal stap PT , solnet karimun dan jamal sebagai atasan dari jainal, melalui WhatAps , selasa, 11/08/26, mengenai perijinan yang di miliki PT. Solnet sampai berita ini di publish, belum ada tanggapan.

Secara terpisah ,Terkait kejadian ini  Ibrahim  divisi inteligent  DPD  KPK tipikor  ( dewan pimpinan daerah komisi  pengawasan korupsi tindak pidana  korupsi  ), kabupaten karimun, menyampaikan sudah selayaknya Aparat penegak hukum ( APH ), dalam hal ini polres dan kajari karimun memanggil dan memeriksa , PT . Solnet, terkait perijinan dan ijin pemasangan kabel, apakah sudah melakukan pembayaran pajak daerah dan yang lainnya. Tegas ibrahim. (Sajirun,S)

Berita Terkait

Putusan PN Karimun Diminta Segera Dihormati, Ketua IKABSU Soroti Kewajiban Rp55,4 Juta dalam Perkara Pengelolaan Parkir
Toleransi Pembayaran Tak Berujung Pelunasan, PT Putra Dairi Karimun Tempuh Jalur Hukum
Bupati Karimun Hadiri Peringatan Hari Jantung Sedunia 2026
BUPATI KARIMUN PIMPIN UPACARA HUT KE-81 PMI, TEKANKAN SEMANGAT KOLABORASI DAN KEPEDULIAN KEMANUSIAAN
Buka STQ XVIII Kundur Utara, Bupati Karimun Tegaskan Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Kehidupan
Dana CSR Desa Pongkar Dipertanyakan, Pemdes Diminta Buka Dokumen Pembangunan Kolam Renang
PLN Karimun Surati Icon Batam, Penertiban Kabel Telekomunikasi di Tiang Listrik Masuk Titik Kritis
Pembangunan Jalan Terus, Izin Belum Jelas: Tembok Keliling di Pelambung Memantik Pertanyaan Tata Ruang

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:24 WIB

1win üçün düzgün market seçimi – Azərbaycan oyunçuları üçün bələdçi

Senin, 21 September 2026 - 13:40 WIB

Pulihkan Ekonomi Pascabencana, 55 Insan Kreatif Gayo Lues Ikuti Skill Up Lab

Kamis, 10 September 2026 - 15:35 WIB

Babinsa Hadir Kawal BLT-DD, 21 Warga Nijang Terima Bantuan

Senin, 7 September 2026 - 15:35 WIB

‎TNI Hadir dalam Upaya Pengendalian Inflasi, Dandim 1607/Sumbawa Ikuti Rakor Kurbuk dan Kurtup

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:48 WIB

‎Babinsa Rhee Loka Kawal Penyaluran Bantuan Pangan Bulog agar Tepat Sasaran

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Maraknya Praktik Prostitusi Terselubung Di Sumbawa Mencuat, Hotel dan Homestay Disorot

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Menjangkau Dusun Pusung, KKN Kelompok 15 Hadirkan Layanan Posyandu bagi Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Berkah Ganda, HUT PJI ke-28,Jerison Togelang Sah Pimpin PJI Kaltim

Berita Terbaru