Karimun|Oposisi News 86 – Manajer PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Balai Karimun, Ahmad Subhan Hadi, menyampaikan dengan tegas, Kami beritahukan kepada pemilik jaringan kabel optik yang berada di aset PLN yang tidak memiliki izin yang sah, bahwa kabel optik tersebut melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat menyebabkan gangguan pada jaringan listrik serta berpotensi membahayakan masyarakat umum.

Maka dari itu kami beritahukan kepada pemilik kabel optik/TV kabel dan sejenisnya yang memasang kabel di aset milik PLN agar :
•Pemasangan kabel optik yang dilaksanakan saat ini diaset adalah ILEGAL dan tindakan melawan hukum.
•Provider untuk segera MENGHENTIKAN pekerjaan dan/atau MEMINDAHKAN seluruh aset jaringan telekomunikasi yang ada di aset PLN.
PLN Tanjung Balai Karimun MELARANG segala bentuk usaha dan pekerjaan jaringan telekomunikasi termasuk didalamnya penarikan kabel optik dan alat-alat terkait hal tersebut yang memanfaatkan aset PLN tanpa izin.
Setiap kegiatan pemanfaatan aset PLN yang berhubungan non ketenagalistrikan termasuk didalamnya pemasangan kabel optik dapat menghubungi ke PLN Icon Plus Batam yang beralamat di Gedung Graha Pena, Jl. Ahmad Yani, Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29444, Indonesia.
• Petugas PLN Tanjung Balai Karimun akan MENETRIBKAN jaringan telekomunikasi ilegal, termasuk didalamnya kabel optik dan aset terkait hal tersebut karena mengancam keselamatan masyarakat dan pekerjaan petugas PLN dilapangan.
Memang penertiban secara rutin menjadi tanggung jawab dari Icon+ batam, tapi jika kami temukan ada pemasangan dilakukan dilapangan maka kami akan tertibkan karena berbahya
Jika kami ada pemeliharaan dilapangan atau laporan dari masyarakat kami lakukan penertiban
Tapi sekali lagi kami tegaskan bahwa kami tetap tindak jika saat kami melakukan kegiatan, kami akan lakukan penertiban .
Terkait hal ini Ibrahim divisi inteligent DPD KPK tipikor ( dewan pimpinan daerah komisi pengawasan korupsi tindak pidana korupsi ), kabupaten karimun, menyampaikan sudah selayaknya PLN karimun mengambil tindakan tegas memutuskan kabel optik milik PT.Solnet, yang sebagian kabelnya berada di tiang PLN yang jelas tidak berijin.
Saat kita mencoba konfirmasi ke PT.Solnet, melalui whatAps, selasa, 11/08/26, baik, jainal pimpinan yang di karimun, dan jamal pimpinan yang di pinang, tidak ada jawaban. [Sajirun,S]




































