Tulungagung|Oposisi News 86 – Persoalan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan setelah puluhan perwakilan tenaga PPPK mendatangi kantor DPRD Tulungagung untuk menyampaikan aspirasi terkait rendahnya penghasilan yang mereka terima setiap bulan.
Ironisnya, di tengah status mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagian PPPK Paruh Waktu disebut hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan, angka yang dinilai jauh dari kata layak di tengah meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat.
Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Tulungagung. Pertemuan itu menghadirkan unsur legislatif, organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan PPPK Paruh Waktu yang berharap adanya solusi konkret terhadap persoalan yang selama ini mereka hadapi.
Ketua Aliansi Honorer Tulungagung, Adi Dwi Prayitno, menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke DPRD bukan sekadar untuk mengeluhkan nasib, melainkan memperjuangkan hak atas penghasilan yang dinilai lebih manusiawi dan sesuai dengan beban pekerjaan yang dijalankan setiap hari.
Menurutnya, meskipun telah berstatus ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu, kenyataan di lapangan menunjukkan kesejahteraan para pegawai tersebut masih berada pada kondisi yang memprihatinkan.
Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan besaran gaji antar OPD yang cukup mencolok. Sebagian PPPK Paruh Waktu menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan, sementara sebagian lainnya memperoleh hingga Rp1,5 juta.
Perbedaan yang cukup jauh itu memunculkan pertanyaan mengenai standar pengupahan dan kesetaraan perlakuan terhadap sesama ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Fakta adanya variasi penghasilan tersebut menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam rapat. Sebab, meskipun ditempatkan pada instansi yang berbeda, status kepegawaian mereka tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan daerah. Kondisi itu memunculkan harapan agar pemerintah daerah memiliki formula yang lebih seragam dan adil dalam menentukan besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu.
Para PPPK juga mendorong agar pemerintah daerah mempertimbangkan pemberian gaji yang mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung. Usulan tersebut muncul karena sebagian pegawai mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga dengan penghasilan yang diterima saat ini.
Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, serta kebutuhan transportasi dan kesehatan, penghasilan ratusan ribu rupiah per bulan dinilai tidak lagi relevan dengan realitas ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, DPRD Tulungagung mengakui adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Harinto Triyoso, menyampaikan bahwa saat ini besaran gaji PPPK Paruh Waktu memang berbeda-beda sesuai kebijakan OPD masing-masing dan kemampuan anggaran yang dimiliki.
Menurutnya, selama ini OPD memberikan penghasilan minimal setara dengan pendapatan yang diterima pegawai saat masih berstatus honorer.
Meski demikian, DPRD telah memberikan rekomendasi agar kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga guru, dapat ditingkatkan. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah mendorong kenaikan gaji minimal menjadi Rp1 juta per bulan.
Namun, realisasi kebijakan tersebut masih bergantung pada keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kemampuan keuangan daerah.
Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut angka dalam lembar penggajian, tetapi juga menyangkut penghargaan terhadap sumber daya manusia yang menjalankan pelayanan publik. Guru, tenaga administrasi, dan pegawai lainnya tetap memikul tanggung jawab yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Karena itu, tuntutan mengenai kesejahteraan tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan anggaran, melainkan juga sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik dan motivasi kerja aparatur.
Rendahnya penghasilan PPPK Paruh Waktu juga berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas apabila tidak segera mendapat perhatian.
Ketidakpastian kesejahteraan dapat memengaruhi produktivitas kerja, menurunkan semangat pelayanan, hingga memunculkan kesenjangan di lingkungan birokrasi.
Kondisi tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah yang sedang berupaya memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
RDP yang digelar DPRD Tulungagung setidaknya membuka ruang dialog antara pemerintah dan para PPPK Paruh Waktu yang selama ini merasa suaranya belum sepenuhnya terdengar.
Kini publik menanti langkah nyata dari para pemangku kebijakan, apakah rekomendasi yang telah disampaikan akan berujung pada perbaikan kesejahteraan, atau justru kembali terhenti pada tataran wacana.
Sebab bagi para PPPK Paruh Waktu, persoalan ini bukan sekadar angka dalam laporan keuangan daerah, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup dan masa depan keluarga yang mereka tanggung setiap hari.
Draf ini sudah menggunakan unsur 5W+1H, bernada kritis terhadap kebijakan tanpa menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran, sehingga relatif lebih aman dari risiko delik hukum. [Hartanto]









































