Vonis SKTM RSUD dr. Iskak: Ketika Surat Orang Miskin Diduga Dijadikan Ladang Bancakan

HARTANTO

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:15 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung|Oposisi News 86 – Vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung akhirnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 18 Mei 2026.

Putusan itu bukan sekadar penutup proses hukum, melainkan membuka tabir bagaimana fasilitas kesehatan untuk warga miskin diduga dimanfaatkan secara menyimpang hingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyatakan terdakwa Yudi terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara disertai denda Rp200 juta. Tak hanya itu, hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar.

Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. Sementara terdakwa Reni Budi Kristanti divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam putusannya, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Reni.

Kasus ini sejak awal menyita perhatian publik karena menyentuh isu yang sangat sensitif: hak pelayanan kesehatan masyarakat miskin. SKTM sejatinya dibuat sebagai instrumen perlindungan sosial agar warga yang benar-benar tidak mampu tetap memperoleh akses pengobatan.

Namun dalam praktik yang terungkap di persidangan, dokumen tersebut diduga justru menjadi pintu masuk permainan anggaran yang menyeret nama-nama tertentu hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Yang menjadi sorotan bukan hanya nilai kerugiannya, tetapi bagaimana sistem pelayanan publik bisa begitu rapuh terhadap penyalahgunaan. Publik mempertanyakan bagaimana mekanisme verifikasi SKTM dapat ditembus dalam waktu lama tanpa terdeteksi.

Baca Juga :  Bau Korupsi di Dinas Pendidikan Tulungagung? Dana BOSDA Tak Tersalurkan, Pegiat Antikorupsi Murka!

Jika pengawasan berjalan ketat, mustahil penyimpangan bernilai miliaran rupiah bisa terjadi tanpa alarm sejak awal. Pertanyaan ini menjadi penting karena perkara tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan menyangkut penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin yang sakit dan membutuhkan pertolongan.

Dalam konteks itu, vonis terhadap para terdakwa memang memberi pesan bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik tetap dapat dijerat hukum. Namun di sisi lain, publik juga menanti keberanian aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau membiarkan praktik tersebut berlangsung.

Sebab dalam perkara korupsi pelayanan kesehatan, sangat jarang penyimpangan besar berjalan hanya oleh satu atau dua orang tanpa adanya celah sistem, pembiaran, atau lemahnya pengawasan internal.

Kritik juga mengarah pada tata kelola birokrasi pelayanan kesehatan daerah yang selama ini dinilai terlalu administratif di atas kertas,

tetapi lemah dalam pengawasan nyata. Di tengah sulitnya masyarakat kecil mendapatkan layanan kesehatan yang layak, kasus ini justru memperlihatkan ironi pahit: fasilitas bantuan untuk rakyat miskin diduga dipermainkan demi keuntungan tertentu. Akibatnya bukan hanya kerugian negara, melainkan juga rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit pemerintah dan sistem bantuan sosial kesehatan.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke-80, RW 09 Kelurahan Kepatihan Gelar Turnamen Bola Voli Antar-RT

Bagi warga miskin, SKTM bukan sekadar surat. Dokumen itu sering kali menjadi satu-satunya harapan agar anggota keluarga bisa dirawat tanpa takut biaya. Ketika instrumen tersebut diduga disalahgunakan, maka yang terluka bukan hanya anggaran negara, tetapi rasa keadilan sosial itu sendiri. Masyarakat berhak bertanya, berapa banyak warga yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan akibat anggaran yang bocor karena praktik semacam ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menyatakan jaksa penuntut umum maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pernyataan itu membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan, baik banding maupun upaya hukum lainnya.

Namun bagi publik, persoalan utamanya bukan hanya soal menerima atau menolak putusan, melainkan sejauh mana kasus ini benar-benar dibongkar hingga akar persoalan.

Perkara ini menjadi pengingat keras bahwa sektor kesehatan tetap menjadi area rawan penyimpangan ketika pengawasan lemah dan birokrasi tidak transparan.

Di tengah gencarnya slogan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, kasus penyalahgunaan SKTM di RSUD dr. Iskak memperlihatkan bahwa praktik korupsi masih dapat menyusup melalui jalur yang paling menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Dan ketika hak orang miskin diduga dijadikan alat permainan anggaran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan kemanusiaan itu sendiri. [Hartanto]

Berita Terkait

Bersih Desa Picisan, Wujud Syukur dan Kekompakan Masyarakat
Tri Hariadi Dilantik sebagai Pj Sekda, Menjaga Kontinuitas dan Stabilitas Tata Kelola Pemerintahan Tulungagung
Plt. Bupati Tulungagung Segera Definitifkan Jabatan Kosong Kepsek
Workshop Pantomim di Tulungagung Dorong Kreativitas dan Kepercayaan Diri Siswa
OTT Di Tulungagung: Ketika Kekuasaan Daerah Kembali Diuji Oleh Hukum
Tetap Masuk Kantor, Kepala Dinas di Tulungagung Dilarang Lakukan WFH
Kabupaten Tulungagung Salurkan Bantuan Pangan 2.991 Ton Beras, Bupati Pastikan Tepat Sasaran
UPZ Desa Majan Salurkan Zakat dan Santunan Warga, Perkuat Kepedulian Sosial di Tahun 1447 H

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:37 WIB

Babinsa Plampang Hadiri Haflah Akhirussanah MIN 4 Sumbawa di Desa Plampang

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:32 WIB

Serda Fahrullah Hadiri Pelantikan Kepala Dusun Pamunga di Desa Usar

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:28 WIB

Sinergi TNI dan Pemerintah Awasi Elpiji Bersubsidi, Wujudkan Distribusi Tepat Sasaran

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:56 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Malam

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:55 WIB

Kagum Hafalan 5 Juz dan Prestasi Olimpiade, Menko Polkam Motivasi Siswa Sekolah Rakyat NTB

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:12 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:06 WIB

‎Selamatkan Hutan Sumbawa, Dandim 1607 Tekankan Peran Masyarakat dan Aparat

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:52 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Hadir dalam Pembentukan Desa Binaan Imigrasi Kabupaten Sumbawa

Berita Terbaru