Karimun,Kepri|Warta Tribun – Kegiatan survei bawah laut yang dilakukan oleh PT Vanda Energi Indonesia di perairan Kabupaten Karimun, meliputi Kecamatan Buru, Moro, dan Sugie, memantik kegelisahan serius di tengah masyarakat pesisir, khususnya nelayan di Kecamatan Moro yang merasa diabaikan dalam proses awal kegiatan tersebut.
Proyek yang disebut-sebut sebagai bagian dari rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di wilayah Sugie itu seharusnya menjadi langkah maju dalam pembangunan energi bersih, namun justru tercoreng oleh minimnya transparansi dan lemahnya komunikasi dengan masyarakat terdampak langsung.

Beredarnya surat pemberitahuan kegiatan survei dasar laut tertanggal akhir Maret 2026 tidak serta-merta menjadi legitimasi bahwa proses tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip partisipatif dan keterbukaan publik. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian masyarakat nelayan di Kecamatan Moro tidak pernah menerima informasi utuh, apalagi dilibatkan dalam sosialisasi resmi terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu ruang tangkap mereka.
Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan serius antara prosedur administratif di atas kertas dengan realitas sosial di lapangan.
Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, tindakan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat pesisir wajib mengacu pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) serta menjunjung tinggi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Selain itu, kegiatan pemanfaatan ruang laut juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah, yang secara tegas mengamanatkan adanya pelibatan masyarakat lokal dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Ketiadaan sosialisasi yang menyeluruh tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik sosial, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak ekonomi masyarakat nelayan.
Aktivitas survei kedalaman laut yang melibatkan peralatan tertentu berisiko mengganggu jalur penangkapan ikan, merusak alat tangkap seperti rawai dan jaring, bahkan menciptakan zona terbatas yang secara tidak langsung mematikan sumber penghidupan nelayan tradisional.
Lebih jauh, sorotan tajam juga tertuju pada aspek administrasi surat pemberitahuan yang dinilai tidak konsisten dan terkesan selektif dalam mencantumkan pihak-pihak yang seharusnya menjadi bagian dari tembusan.
Tidak tercantumnya sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Moro dalam dokumen tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa proses komunikasi tidak dilakukan secara utuh dan berimbang. Hal ini memperkuat dugaan adanya kelalaian, atau bahkan pembiaran, terhadap hak masyarakat untuk mengetahui dan menyikapi rencana kegiatan di wilayahnya.
Reaksi keras dari tokoh masyarakat dan elemen organisasi kepemudaan di Kecamatan Moro menjadi cerminan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai hal sepele.
Ketika masyarakat yang mayoritas menggantungkan hidup dari laut tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat sejak awal, maka potensi penolakan dan konflik terbuka menjadi sesuatu yang tak terelakkan. Ancaman aksi protes yang mulai disuarakan adalah bentuk akumulasi kekecewaan atas proses yang dianggap tidak adil dan tidak transparan.

Pemerintah daerah, khususnya di tingkat kabupaten, tidak dapat bersikap pasif dalam situasi ini. Sebagai pemegang otoritas administratif dan penjamin kepentingan publik, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap investasi dan proyek pembangunan berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan masyarakat lokal, serta kepastian hukum. Pembiaran terhadap proses yang cacat secara prosedural hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Pembangunan, dalam bentuk apa pun, tidak boleh menempatkan masyarakat sebagai pihak yang dikorbankan. Energi terbarukan memang penting, tetapi keadilan sosial dan keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir jauh lebih mendasar. Jika sejak tahap awal saja komunikasi tidak dibangun dengan baik, maka wajar jika publik mempertanyakan integritas dan komitmen pihak pelaksana proyek.
Sudah sepatutnya seluruh pihak terkait menghentikan sementara kegiatan yang berpotensi menimbulkan polemik tersebut, dan segera membuka ruang dialog yang jujur, transparan, serta melibatkan seluruh elemen masyarakat terdampak. Tanpa itu, pembangunan yang seharusnya membawa manfaat justru akan menjadi sumber konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak. [Rudi R]









































