Humas Imigrasi Karimun Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi, Transparansi Publik Dipertanyakan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:21 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri /Oposisi News 86 — Sikap tidak profesional kembali menjadi sorotan di lingkungan pelayanan publik. Kali ini sorotan mengarah kepada oknum pejabat hubungan masyarakat (Humas) Kantor Imigrasi di Kabupaten Karimun yang diduga memblokir nomor kontak seorang wartawan saat dimintai klarifikasi terkait sejumlah kegiatan anggaran di instansinya.

Tindakan pemblokiran tersebut dinilai sebagai bentuk sikap yang tidak mencerminkan keterbukaan informasi serta bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Dalam sistem demokrasi, komunikasi antara pejabat publik dan insan pers merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol sosial guna memastikan jalannya pemerintahan yang bersih serta terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, Jumat (06/03/2026).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi sekaligus penyalur aspirasi masyarakat. Ketika saluran komunikasi tersebut justru ditutup oleh pejabat yang memiliki tanggung jawab sebagai penghubung informasi, maka hal itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

Peristiwa pemblokiran nomor wartawan tersebut bermula saat upaya konfirmasi dilakukan terkait sejumlah kegiatan di Kantor Imigrasi Karimun pada tahun anggaran 2025. Konfirmasi tersebut diajukan melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada seorang pejabat Humas bernama Ivan pada Kamis, 5 Maret 2026. Namun hingga waktu berlalu tidak ada tanggapan yang diberikan.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026. Akan tetapi nomor yang sebelumnya dapat dihubungi tersebut justru sudah tidak dapat tersambung lagi. Setelah dilakukan pengecekan, nomor kontak wartawan tersebut diduga telah diblokir oleh pihak yang bersangkutan.

Baca Juga :  Praktik Dugaan Pungli Berkedok 'Uang Gerensi' di Pelabuhan Karimun: Sebuah Investigasi

Padahal, konfirmasi yang diajukan berkaitan dengan sejumlah kegiatan pengadaan yang bersumber dari anggaran negara pada tahun 2025, di antaranya pengadaan tenaga alih daya untuk ABK kapal patroli dengan nilai sekitar Rp299 juta, pengadaan sandar dua unit senilai Rp48 juta, serta kegiatan operasional dan pemeliharaan dua unit dengan nilai sekitar Rp205 juta.

Konfirmasi tersebut sejatinya merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, terutama dalam rangka memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait sebelum informasi dipublikasikan kepada masyarakat.

Salah seorang warga Karimun yang tinggal tidak jauh dari kantor Imigrasi dan meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa sikap pejabat publik yang memilih memblokir komunikasi wartawan patut dipertanyakan. Menurutnya, tindakan tersebut justru menimbulkan kesan adanya sesuatu yang ingin dihindari dari pengawasan publik.

Ia menilai pejabat yang diberikan mandat sebagai humas seharusnya menjadi pintu utama penyampaian informasi kepada masyarakat, bukan justru menutup akses komunikasi yang menjadi hak publik untuk mengetahui berbagai kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

“Kalau memang tidak ada yang perlu ditutupi, seharusnya dijawab saja secara terbuka. Fungsi humas itu kan sebagai corong informasi lembaga kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa sikap tersebut berpotensi mencederai semangat keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara transparan, kecuali terhadap informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

Baca Juga :  Bupati Karimun Diminta Menertibkan Perusahaan Penyedia Internet yang Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara yang sederhana.

Karena itu, tindakan memutus komunikasi dengan insan pers justru dinilai bertentangan dengan prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik.

Masyarakat pun berharap Kepala Kantor Imigrasi Karimun dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Sebagai pimpinan lembaga, kepala kantor dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pejabat di lingkungan kerjanya menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional, terbuka, dan menghormati peran pers sebagai mitra dalam membangun pengawasan publik.

Sikap pejabat publik yang alergi terhadap kritik serta menutup jalur komunikasi dengan media dikhawatirkan justru akan memperburuk citra lembaga di mata masyarakat. Sebaliknya, keterbukaan dan kesiapan memberikan klarifikasi merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Di tengah tuntutan transparansi yang semakin kuat, publik tentu berharap pejabat yang diberi amanah mengelola informasi tidak justru memilih jalan pintas dengan memblokir komunikasi, melainkan mampu menjawab setiap pertanyaan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:13 WIB

Relawan Aceh Selatan Gagas Program “Titip Alat Bantu Jalan”, Gerakan Sosial untuk Bantu Pasien Kembali Melangkah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:56 WIB

Tak Cukup Razia, Ogek Agus Minta Pemerintah Bongkar Akar Prostitusi di Aceh

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:43 WIB

Dari Pedalaman Tanah Luas, Dayah Darul Fata Tebar Semangat Berbagi Lewat 6 Sapi Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:49 WIB

Semarak Iduladha, Desa Belegen Mulia Sembelih 9 Ekor Sapi dan 13 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

Jelang Hari Raya, Gampong Matang Rawa Salurkan BLT Dana Desa dan Santuni Anak Yatim

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:02 WIB

33 KPM di Matang Linya Terima BLT Dana Desa, Santunan Anak Yatim Turut Disalurkan

Berita Terbaru

NASIONAL

Polsek Labangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Dua TKP ‎

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:43 WIB