Praktik Upah Murah Disorot, Wali Kota Lhokseumawe Beri Tenggat RS dan Klinik

REDAKSI 2

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:17 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe — Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar mengultimatum rumah sakit dan klinik swasta yang masih menggaji pekerjanya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh. Tenggat waktu satu bulan diberikan. Setelah itu, izin operasional bisa dicabut dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dihentikan.

Ultimatum tersebut disampaikan Sayuti dalam pertemuan tertutup bersama pimpinan fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta organisasi profesi tenaga kesehatan, Kamis, 8 Januari 2026.

Pertemuan itu digelar menyusul temuan pemerintah kota soal praktik pengupahan di bawah standar di sejumlah fasilitas kesehatan.
“UMP itu perintah undang-undang, bukan pilihan. Tidak ada dalih kesepakatan internal. Kalau melanggar, berarti melawan hukum,” ujar Sayuti.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh manajemen rumah sakit dan klinik yang menekan biaya operasional dengan mengorbankan hak pekerja. Menurut dia, pelayanan kesehatan yang mengklaim profesional tak mungkin dibangun di atas praktik upah murah.

Baca Juga :  Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Pria Asal Lhokseumawe Diamankan Polisi

Pemerintah Kota Lhokseumawe, kata Sayuti, akan memulai evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengupahan, standar operasional prosedur, dan perizinan fasilitas kesehatan setelah tenggat satu bulan berakhir.

Sanksinya berlapis: dari tidak diperpanjangnya izin operasional hingga permintaan resmi kepada BPJS Kesehatan untuk menghentikan kerja sama.

“Kalau UMP tidak dijalankan, izin tidak diperpanjang. BPJS juga kami minta menghentikan kerja sama. Ini bukan ancaman, ini penegakan aturan,” ujarnya.

Sayuti menegaskan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pekerja tanpa pengecualian, bukan hanya dokter, perawat, dan bidan, tetapi juga satpam serta petugas kebersihan yang selama ini kerap luput dari pengawasan.

Baca Juga :  Babinsa Cek Persediaan Pupuk dan Obat Pertanian

Selain pengupahan, ia juga menyoroti minimnya serapan tenaga kerja lokal di sejumlah fasilitas kesehatan. Pemerintah kota meminta sedikitnya 80 persen tenaga kerja berasal dari warga Lhokseumawe agar keberadaan rumah sakit dan klinik tidak hanya menguntungkan pemilik modal.

“Kalau beroperasi di Lhokseumawe, jangan abaikan warga Lhokseumawe. Keuntungan jalan, tanggung jawab juga harus jalan,” kata Sayuti.

Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan seluruh kebijakan pengupahan mengacu pada UMP Aceh. Untuk 2026, UMP Aceh ditetapkan sebesar Rp3.923.899, naik 6,7 persen atau Rp246.346 dari tahun sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025.
Angka itu menjadi batas minimum wajib bagi seluruh pemberi kerja, termasuk sektor pelayanan kesehatan. (SR)

Berita Terkait

Kepercayaan Publik yang Retak: Ketika Pemerintah Desa, Media, dan Masyarakat Gagal Bersinergi
APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi
Dandim 0103/Aceh Utara Rangkul Pers, Dorong Transparansi dan Percepatan Program Strategis
Publikasi Desa Tak Lagi Berhenti di Baliho: APDESI Aceh Utara Dorong Disiplin Perbup dan Lompatan Digital
Lima Bulan Pascabanjir, Dua Kelas SMAN 3 Putra Bangsa Masih Tanpa Meja-Kursi
Bimtek Berbiaya Penuh, Alat Nihil: Skema Janggal Life Skill Geuchik Baktiya Disorot
Dana Desa di Matangkuli Tersendat, Dugaan Konflik Kepentingan Menguat
Mimbar Jumat Dijadikan Kanal Kamtibmas, Polres Lhokseumawe Selipkan Santunan di Tengah Pesan Keamanan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:26 WIB

Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi

Selasa, 28 April 2026 - 19:21 WIB

SPBU Nelayan Milik KNTI Aceh Selatan diresmikan 2 kementerian

Selasa, 28 April 2026 - 19:17 WIB

SPPG Yayasan Ammar Aceh Madani Genjot Peran UD. Alfarisi Sebagai Mitra Strategis

Senin, 27 April 2026 - 13:41 WIB

Penyegaran Birokrasi, H. Mirwan Lantik 24 Pejabat Administrator

Jumat, 24 April 2026 - 20:17 WIB

Izin Operasional Mati, Manajemen RSUD Yuliddin Away Buka Suara

Kamis, 23 April 2026 - 17:19 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

Kejari Aceh Selatan Eksekusi Barang Bukti

Senin, 20 April 2026 - 20:52 WIB

Breaking News,Kolaborasi Disdukcapil dengan Baitul Mal Hadirkan SIM-MAS TERPADU

Berita Terbaru