Izin Operasional Mati, Manajemen RSUD Yuliddin Away Buka Suara

KHAIRUL MIZA

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 20:17 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan| Oposisi News 86 — Manajemen Rumah Sakit Yulidin Away akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa rumah sakit tersebut tetap beroperasi meski izin operasionalnya dalam kondisi tidak aktif.

Plt. Direktur RSUDYA Tapaktuan, dr. Erizaldi M.Kes, Sp.Og, didampingi Wadir Pelayanan dr. Musaddik, MKM
Kasubbag Humas dan Pemasaran Ns. Hendra Liyusman, SKep., MKM
menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengabaikan aturan, melainkan sedang dalam proses perpanjangan izin yang telah dimulai sejak Juni 2025.

Menurut keterangan direktur, proses perpanjangan izin operasional tersebut mengalami berbagai kendala, terutama pada sistem aplikasi perizinan yang digunakan. Hambatan teknis yang berulang kali terjadi menyebabkan proses administrasi tidak dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga mengakibatkan adanya kekosongan izin selama kurang lebih 45 hari.ucapnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak Juni 2025, kami sudah mengajukan perpanjangan izin. Namun dalam perjalanannya, terdapat banyak kendala dalam proses melalui aplikasi, yang menyebabkan keterlambatan hingga terjadi jeda sekitar 45 hari,” ujar direktur dalam keterangannya saat dikonfirmasi awak media, Jum’at 24/04/2026.

Meski demikian, pihak rumah sakit menegaskan bahwa selama masa tersebut, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kewajiban fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan kepada pasien yang membutuhkan.

Baca Juga :  Edi Saputra Putra Kluet Raya,Siap Ukir Mimpi di Panggung Dangdut Nasional

Direktur juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang rumah sakit, fasilitas kesehatan yang sedang dalam proses perpanjangan izin tetap diperbolehkan beroperasi dan tidak dibenarkan untuk menolak pasien, khususnya dalam kondisi darurat atau membutuhkan perawatan.

Pengecualian hanya berlaku bagi rumah sakit yang sama sekali belum pernah memiliki izin operasional sebelumnya.
“Kami tetap memberikan pelayanan karena tanggung jawab kami kepada masyarakat. Dalam aturan disebutkan bahwa rumah sakit yang sedang mengurus perpanjangan izin tidak boleh menolak pasien,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak manajemen menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi perizinan Rumah Sakit Umum Daerah Yulidin Away (RSUDYA ) saat ini sudah selesai sesuai dengan telah keluar nya surat izin dengan nomor : 15082200608660004 . Di sisi lain, manajemen rumah sakit berharap masyarakat dapat memahami situasi yang terjadi dan tidak langsung menarik kesimpulan tanpa mengetahui fakta secara menyeluruh.

Baca Juga :  Haji Uma Bersama PPAM dan BP2MI Turut Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh Selatan dari Malaysia

Mereka menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, sekaligus memastikan seluruh aspek legalitas operasional dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam sektor kesehatan. Namun demikian, di tengah keterbatasan administratif, keberlanjutan pelayanan kepada pasien tetap menjadi prioritas utama pihak rumah sakit.

Disinggung tentang tentang klaim biaya pelayanan kesehatan dan pengobatan masyarakat yang berjalan pada masa pengurusan Izin. Direktur RSUD YA menjelaskan kalau pihak Manajemen sudah melakukan komunikasi dari pemerintah melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan , pihaknya telah melakukan pengurusan di berbagai jenjang, baik di tingkat provinsi Aceh hingga Pusat.

“Kita hanya tinggal menunggu persetujuan BPJS-Kesehatan Cabang Aceh Selatan. Jika sudah disetujui, maka secara otomatis untuk periode 9 sampai 28 Februari 2026 segera diakomodir. Selanjutnya baru diajukan klaim bulan Maret 2026,” jelas Erizaldi.

Lebih detail Plt Direktur menjabarkan, jumlah yang diusulkan klaim BPJS-Kesehatan per Februari 2026 sekitar Rp.8 miliar. Sesuai kesepakatan bersama dalam menindaklanjuti persoalan.tutup nya.
(Khairul Miza)

Berita Terkait

H. Baital Mukadis dan Dandim Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan Bailey di Jalur Buluh Suma
Tgk. Muhibbut Thibri: Zakat Mampu Wujudkan Keadilan Sosial di Tengah Masyarakat
Baitul Mal Luncurkan 7 Inovasi Baru, Permudah Akses Untuk Rakyat
Kapolres Aceh Selatan Raih Peringkat Pertama IKPA Triwulan 1
Plt Sekda Pastikan Pengadaan Tender Sesuai Prosedur Yang Berlaku
Gerakan Tanam Serentak Seindonesia, BPP Pasie Raja Menggema
Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi
SPBU Nelayan Milik KNTI Aceh Selatan diresmikan 2 kementerian

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:13 WIB

Jembatan Gantung Garuda Hadirkan Harapan Baru, Akses dan Kesejahteraan Warga Segera Meningkat

Senin, 18 Mei 2026 - 20:05 WIB

Demi Kenyamanan Masyarakat, Koramil 1607-06/Lape Lopok Tingkatkan Patroli Malam

Senin, 18 Mei 2026 - 19:05 WIB

Serka Rasyid Hadiri Soft Launching SPPG, Bentuk Dukungan TNI untuk Program Gizi Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 14:39 WIB

Aliansi Warga di Sumbawa Barat Tolak Nobar ‘Pesta Babi’

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

M. Omar Rodhi Desak Parliamentary Threshold 0 Persen, Sebut Sistem Pemilu Saat Ini “Membunuh” Suara Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:31 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Kewaspadaan dan Pengabdian untuk Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:26 WIB

‎Melalui Pengarahan Personel, Dandim 1607/Sumbawa Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:42 WIB

Objek Vital Jadi Fokus, Koramil 1607-01 Tingkatkan Pengawasan Wilayah

Berita Terbaru