Poto ilustrasi
Aceh Utara|Oposisi News 86 – Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Matangkuli menuai sorotan. Program ketahanan pangan tahun anggaran 2025 yang semestinya menopang ekonomi warga dilaporkan belum berjalan optimal hingga memasuki pertengahan 2026.
Ketentuan pemerintah pusat mewajibkan alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk sektor tersebut. Namun, realisasi di sejumlah gampong disebut jauh dari target. Kondisi ini memunculkan tanda tanya atas keabsahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang telah diajukan.
Dilansir dari tribunpasee.com. Geuchik Punti Geulumpang VII, Mukhtarudin, mengakui keterlambatan pelaksanaan program tidak hanya terjadi di desanya. “Masih ada desa lain yang belum menjalankan kegiatan ketahanan pangan,” ujarnya.
Pernyataan itu justru mempertebal keraguan publik. Jika kegiatan belum terlaksana, bagaimana proses pencairan dan pelaporan anggaran bisa dinyatakan selesai?
Seorang sumber internal pemerintahan desa menyebut situasi ini janggal dan berpotensi mengarah pada rekayasa administrasi. “Program belum ada, tetapi laporan sudah berjalan. Ini patut diuji,” ujarnya.
Di saat yang sama, muncul persoalan lain yang tak kalah serius. Pembangunan rumah dhuafa di desa yang sama diduga menyimpan konflik kepentingan. Bantuan yang seharusnya menyasar warga miskin disebut justru dinikmati oleh kepala desa.
Mukhtarudin berdalih pembangunan tersebut merupakan hasil musyawarah perencanaan. Namun, keterangan itu dibantah oleh perangkat desa. Mereka menilai penetapan penerima bantuan melanggar prinsip kepatutan dan berpotensi menabrak aturan.
“Bantuan itu untuk masyarakat tidak mampu. Jika pejabat desa yang menerima, jelas bermasalah,” ujar sumber tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Inspektorat Aceh Utara belum membuahkan kejelasan. Kepala Inspektorat, Andria Zulfa, menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran bersama BPKP. Hingga akhir pekan, hasil pemeriksaan belum disampaikan.
Camat Matangkuli, Rizki Rasmana Hanafiah, juga belum memberikan tanggapan atas kondisi ini.
Minimnya respons dari otoritas memperpanjang daftar pertanyaan publik. Dugaan stagnasi program dan potensi konflik kepentingan menuntut penelusuran serius.
Transparansi menjadi kunci untuk memastikan Dana Desa tidak menyimpang dari tujuan utamanya: kesejahteraan warga. (SR)









































