Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Pria Asal Lhokseumawe Diamankan Polisi

REDAKSI 2

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 - 21:21 WIB

50495 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Seorang pria AF (51) warga Kota Lhokseumawe diamankan personel Polsek Banda Sakti, Rabu (10/1/2024) 17.00 WIB. Pasalnya, ia kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu – sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Lorong V Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Selain itu, personel juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu – sabu seberat 0,26 gram.

 

Kronologis penangkapan, lanjutnya, saat itu personel yang dipimpin langsung kapolsek Banda Sakti sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sesampai di TKP, terlihat tersangka bersama beberapa orang di depan ssbuah kios. “Melihat Polisi, tersangka dan teman-temannya berusaha menghindar dan personel melihat AF membuang sesuatu dari tangannya,” ujar Kapolsek.

 

Melihat hal tersebut, kata Ipda Arizal, personel langsung mengamankan tersangka, sedangkan beberapa orang lainnya melarikan diri. Selain itu, personel juga berhasil menemukan barang yang sempat dibuang tersangka berupa paket sabu-sabu. Kepada petugas, AF mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli Rp30 ribu dari seseorang.

Baca Juga :  Touring Wisata, Dandim Aceh Utara Bersama Rombongan Jelajahi Destinasi Wisata Air Terjun Tujuh Bidadari

 

“Untuk proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” Tutup kapolsek Banda Sakti.

[Wapimred]

Berita Terkait

Assalamualaikum, Semoga silaturahmi terus Terjaga Amin
Senjata Ilegal Beredar, Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Orang, Satu Buron
Sampah Dibalas Sanksi, TNI Ultimatum Warga Kuta Makmur: Denda Rp50 Juta atau Penjara
1,5 Kg Sabu Digagalkan di Lhokseumawe, Satu Kurir Tertangkap, Tiga Orang Masuk DPO
Ruko Kain di Tanah Jambo Aye Dilalap Api, Kerugian Tembus Rp3 Miliar
Polisi Usut Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SDN 3 Nibong, Indikasi Penahanan Hak Siswa Mencuat
Harapan di Tengah Kekeringan, Warga Alue Bili Geulumpang Menunggu Solusi Pemerintah
FPG Aceh Utara, Perkuat Sinergi Wartawan di Tingkat Gampong

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB