APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 21:28 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseukon| Oposisi News 86 -Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara mengapresiasi Bupati Aceh Utara atas terbitnya Peraturan Bupati yang dinilai memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran publikasi desa.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua APDESI Aceh Utara, Al Halim Ali, dalam pertemuan bersama Koordinator Daerah (Korda) Wartawan Aceh Utara, Marzuki, serta para ketua wartawan koordinator kecamatan se-Aceh Utara di Gerudong Kupi, Minggu, 26 April 2026.

Menurut Al Halim, regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah gampong untuk mengalokasikan anggaran publikasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik.

“Publikasi desa menjadi kunci transparansi. Masyarakat berhak mengetahui program dan capaian pembangunan di gampong,” kata Al Halim.

Ia menegaskan, anggaran publikasi harus dipahami sebagai bagian dari kerja sama jasa profesional, bukan sekadar pemberian tanpa dasar kerja.

“Anggaran ini bukan ‘jatah’, melainkan biaya jasa publikasi agar kegiatan desa dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” ujarnya.

APDESI juga meminta forum kecamatan meneruskan arahan tersebut kepada para geuchik di 852 gampong di Aceh Utara agar kebijakan itu dapat dimasukkan dalam perencanaan APBG tahun depan.

Koordinator Daerah Wartawan Aceh Utara, Marzuki, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung publikasi kegiatan desa secara profesional dan akurat.

Baca Juga :  Buronan Curanmor di Pekan Baru diamankan Polisi Di Lhoksukon Karena Mencuri Tabung Gas

“Kami siap memastikan setiap kegiatan desa terdokumentasi dan tersampaikan kepada publik. Kerja jurnalistik dilakukan berbasis kinerja,” kata Marzuki.

Al Halim menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Selain itu, Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG disebut menjadi dasar teknis dalam penganggaran publikasi desa. [Muhadar]

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:16 WIB

Reskrim Lhokseumawe Didorong Bergerak Cepat, Tekankan Profesionalisme dan Respons Aduan Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:41 WIB

Podcast “Zakat Yang Memberdayakan”, Tekankan Kemandirian Umat

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:35 WIB

Jenazah Almarhum NURHAIDID Tiba di Kampung Halaman, Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Aceh Selatan dan BSB Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:30 WIB

Kapolsek Syamtalira Bayu Warning Pelajar: Knalpot Brong dan Medsos Bisa Hancurkan Masa Depan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:12 WIB

TNI AD Tebar Al-Qur’an di Panti Asuhan Dewantara, Perkuat Fondasi Moral Generasi Muda

Senin, 11 Mei 2026 - 20:36 WIB

DAS Kluet Menghadapi Ancaman Serius, Masyarakat Hilir Menanggung Risiko

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:31 WIB

Teror Terhadap Wartawan FRN Aceh Makin Brutal!

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:56 WIB

THR Penjaga Tower Diduga Diabaikan, Kewajiban Hukum Dipertanyakan dan Tanggung Jawab Korporasi Disorot

Berita Terbaru