Kuasa Hukum Korban Pengoroyokan Di Matang Drien Laporkan Enam Pelaku Ke Polres Lhoksukon

Siwah Rimba

- Redaksi

Sabtu, 14 September 2024 - 16:15 WIB

50291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Utara  – Kuasa Hukum Pengororoyokan di Matang Drien Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara resmi melaporkan enam pelaku ke Polres Lhoksukon Aceh Utara pada pada tgl 19 Agustus 2014.

Kuasa Hukum Korban Zia Ulhaq, (27) memberikan kuasa penuh kepada H A Muthallib Ibrahim , SE,.,SH,.M.Si,.M.Kn, dan Muhammad Nazar, SH, dari kantor YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH (YARA) Langsa untuk melaporkan ke 6 (Enam) Pelaku pengeroyokan terhadap korban ke Polres Lhoksukon.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga ke 6 (Enam) pelaku melakukan pengeroyokan korban di salah satu tempat acara tunangan di Gampong Matang Drien kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara Provinsi Aceh.

Peristiwa itu bermula korban di rumahnya sedang mengurus acara pertunangan kakaknya, pada tgl 13 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 wib, tiba-tiba datang sekelompok orang memukul dirinya sehingga badan dan mukanya penuh luka memar akibat terkena bogem mentah dari pelaku yang dikenalnya antara lain, DD,IR,WY,WD,AW,DAN MY, mereka datang yang tidak di undang oleh pemilik rumah dalan acara tunangan putrinya yaitu kakak dari korban.

Kepada polisi korban mengakui tidak pernah ada selisih paham dengan ke 6 (Enam) pelaku Pengoroyokan karena korban sudah lama di pesantren di Samalanga, sehingga dirinya kaget saat dipukul oleh mereka, yang dikenal hanya wahag dari 6 (Enam) orang namun yang memukul banyak orang dari belakang sehingga baju koyak,” demikian Zia Ulhaq kepada polisi di Polres Aceh Utara saat melaporkan.

Baca Juga :  Haji Uma Senator Asal Aceh, Bantu Pemulangan Warga Aceh Utara Yang Musibah Kecelakaan Kerja di Malaysia

Sementara itu Pengacara Zia Ulhaq, dari Kantor YARA Langsa, H A Muthallib Ibrahim, dan Muhamad Nazar,SH, kepada sejumlah Wartawan di Itali Cafe Panton Labu Kamis 12 September 2024, menyebutkan, “klien nya di keroyok tanpa dasar, karena kliennya juga selama ini di pesantren tidak ada di Matang Drien, kita duga mereka melakukan kejahatan salah alamat,” ujar H Thallib.

“Maka kita laporkan kasus ini ke Polisi Polres Aceh Utara, sesuai dengan nomor laporan polisi: STTLIP/ 120/VIII/2024/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH pada tanggal 19 Agustus 2024, dengan menggunakan pasal 170 KUHP juncto 351,” ujar H Thallib yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh.

Lebih lanjut H Thallib juga menyebutkan, “kedatangan mereka kerumah korban alasan mereka mencari pencuri, karena terjadi teriakan dari mulud WD ada pencuri di rumah ini, namun keluarga dirumah sedang acara tunangan anaknya sedikit kaget, karena mereka datang berteriak, bukan hanya pencuri, namun meminta kepada pemilik rumah yang sedang acara tunangan itu, panggil keluarga kalian kemari kapanggil neneknya dan pakcik kalian keluarga kalian semua kemari, suara lantang ini keluar dari mulut oknum WD, yang perangkat desa Gampong Matang Drien,” ujar H Thallib yang juga Dosen FH Unsam.

Baca Juga :  Dua Pejabat Publik Dan Ketua Lembaga Dipanggil Kejaksaan Terkait Bimtek Di Matangkuli, Picu Kecurigaan Publik

“Kita tetap kajar kasus ini karena oknum WD juga ada dua kasus lagi yang kita laporkan, selain, kasus Pengoroyokan, pengrusakan juga Pengan ancaman, dilakukan di diasrama Putri di Medan, karena korban mengancam keluarga korban kesalah satu asrama putri di Medan, tanpa alasan hukum yang jelas.” ujarnya lagi

H Thallib, lebih lanjut dikatakan nya, “kasus ini kita tempuh jalur hukum, tidak ada yang kebal hukum di Negri ini, kita taat dan junjung Tinggi Hukum, sebutnya lagi.

H Thallib yang juga Kelahiran Langsa, Kecamatan Madat Aceh Timur menyebutkan, korban ini juga cucunya bukan hanya sebagai Pengacara membelanya namun masih ada tali keluarga dengan korban, Zia Ulhaq,” tutup H Thallib.(tim)

Berita Terkait

Indikasi Konstruksi Asal Jadi di Revitalisasi SDN 8 Langkahan: Struktur Lemah, Penegak Hukum Diminta Bertindak
Puskesmas Simpang Keramat Gelar Maulid Nabi, Momentum Perkuat Ukhuwah dan Pelayanan Umat
Posyandu Mawar Gampong Peudari, Binaan Puskesmas Geureudong Pase, Raih Predikat Kader Terbaik II Aceh Utara
Hari Kesehatan Nasional: Ns, Jasroni Raih Penghargaan Kapus Favorit Aceh Utara, Simbol Dedikasi di Tengah Keterbatasan
Dana ketahanan pangan Gampong Blang Bidok Diduga Raib, Geuchik Jadi sorotan
Dana APBN Ratusan Juta untuk SDN 8 Langkahan Diduga Digarap Serampangan
Aroma Busuk Pengelolaan Dana Desa Tanjong Drein Mencuat:
Proyek Pembangunan Desa Diduga Mangkrak, Geuchik Tanjong Drien Paya Bakong Tantang Wartawan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 17 November 2025 - 13:12 WIB

Bapas Sumbawa Besar Laksanakan Bakti Sosial Sambut Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Minggu, 16 November 2025 - 20:39 WIB

Ketua Umum LSM Lingkar Hijau Bongkar Kejanggalan IPR: “Ada Permainan Serius, Jangan Bodohi Masyarakat Sumbawa!”

Minggu, 16 November 2025 - 19:53 WIB

‎Babinsa Kodim 1607/Sumbawa Gencar Patroli Malam Jaga Keamanan Wilayah ‎

Minggu, 16 November 2025 - 17:48 WIB

Danramil 1607-04/Alas Hadiri Pembukaan Turnamen Bupati Cup I Tahun 2025 di Desa Mapin Kebak

Berita Terbaru