Anggota DPRA dari Komisi A Fraksi PKB Rijaluddin SH MH, saat membuka Acara Sosialisasi Program JKN dan JKA bertempat di Dusun Tenirung Desa Porang Ayu (doc.photo Media Oposisi News 86)
Gayo Lues|Oposisi News 86 — Ratusan warga memadati lokasi sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dirangkai dengan kegiatan penjaringan aspirasi terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

Kegiatan yang berlangsung di Dusun Tenirung, Desa Porang Ayu, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (29/7/2026), menjadi ruang dialog antara masyarakat, legislatif, dan penyelenggara jaminan kesehatan mengenai arah kebijakan pelayanan kesehatan di Aceh.
Acara dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang juga Ketua Komisi A dari Fraksi PKB, Rijaluddin, SH., MH., bersama perwakilan BPJS Kesehatan. Sejak awal kegiatan, antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya kehadiran peserta yang ingin memperoleh pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme pelayanan dalam Program JKN dan JKA, sekaligus menyampaikan masukan terhadap rencana perubahan regulasi kesehatan di tingkat provinsi.
Dalam sambutannya, Rijaluddin menegaskan bahwa perlindungan melalui Program JKN merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi setiap warga negara. Menurutnya, kepesertaan aktif dalam program tersebut bukan hanya memberikan manfaat bagi individu dan keluarga, tetapi juga menjadi bentuk gotong royong nasional dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang berkeadilan.
Ia menjelaskan, keberhasilan sistem jaminan kesehatan sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya sebagai peserta JKN serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
Dengan demikian, semangat saling membantu antarsesama dapat terus tumbuh karena setiap peserta turut berkontribusi terhadap pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Perlindungan Program JKN bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi diri sendiri, keluarga maupun masyarakat.
Melalui kepatuhan menjadi peserta JKN dan mengikuti ketentuan yang berlaku, diharapkan tumbuh kepedulian sosial sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rijaluddin.

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tapaktuan, Kahar Muzakar, memaparkan berbagai bentuk layanan yang dapat diakses peserta JKN. Menurutnya, BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi mutu layanan agar pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta.
Ia menjelaskan bahwa cakupan manfaat JKN meliputi pelayanan kesehatan gigi, kesehatan ibu dan anak, Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), pelayanan rawat jalan tingkat dasar, rawat inap dasar, skrining berbagai jenis penyakit, pelayanan ambulans antar fasilitas kesehatan, pelayanan spesialistik dan rawat inap lanjutan, penyediaan obat-obatan, alat bantu kesehatan sesuai ketentuan, hingga ambulans rujukan.
Selain memperkuat pelayanan di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan layanan BPJS Keliling sebagai bentuk pelayanan jemput bola kepada masyarakat.
Menurut Kahar, layanan tersebut diharapkan mampu mendekatkan akses administrasi kepesertaan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai layanan yang tersedia.

Ia juga mengingatkan bahwa peserta yang mengalami kendala saat memperoleh pelayanan kesehatan dapat memanfaatkan berbagai kanal pengaduan dan informasi yang telah disediakan, di antaranya petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit, layanan BPJS Kesehatan, Mobile JKN, Pandawa, Care Center 165, maupun kanal layanan resmi lainnya.
Pelaksanaan sosialisasi yang difasilitasi BPJS Kesehatan tersebut berlangsung tertib dan lancar. Di sela kegiatan, masyarakat juga diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi, pertanyaan, serta masukan terkait implementasi pelayanan kesehatan dan substansi perubahan Qanun Aceh tentang Kesehatan.
Aspirasi yang dihimpun dalam forum tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan rancangan qanun sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh secara lebih efektif dan berkelanjutan. [Mustafa Porang]




































