Utan, Sumbawa – Babinsa Desa Stowe Brang Koramil 1607-09/Utan, Serka Salim Rudin, melaksanakan pengawalan dan pendampingan kegiatan Sosialisasi Kepastian Hukum dan Tertib Administrasi Pertanahan bersama Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berlangsung di Aula Kantor Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Stowe Brang Zulkarnaen, DA., S.IP., perwakilan Ketua Notaris Kabupaten Sumbawa Wira Marizal, S.H., M.Kn., Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) Rizki Hidayat, S.H., para kepala dusun, ketua RT, perangkat desa, serta puluhan warga Desa Stowe Brang.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meningkatkan kesadaran akan tertib administrasi pertanahan, serta memberikan edukasi mengenai prosedur pembuatan dokumen pertanahan yang benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat meminimalkan potensi sengketa lahan dan lebih memahami hak serta kewajibannya dalam pengelolaan administrasi pertanahan.
Babinsa Desa Stowe Brang Serka Salim Rudin mengatakan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial guna memastikan setiap kegiatan masyarakat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
”Kami mendukung penuh kegiatan sosialisasi seperti ini karena memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Pemahaman mengenai administrasi pertanahan yang benar dapat mencegah terjadinya perselisihan serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Babinsa akan terus hadir mendampingi dan mengawal setiap kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.
Selain menjaga situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung, Babinsa juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempererat komunikasi sosial dengan warga sebagai upaya memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.
Melalui sinergi antara pemerintah desa, aparat kewilayahan, dan para praktisi hukum, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas dokumen pertanahan semakin meningkat sehingga mampu menciptakan kepastian hukum, mengurangi potensi konflik, serta mendukung pembangunan desa yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
(Pendim 1607/Sumbawa).



































