SUMBAWA, oposinews86.com, (6 Agustus 2026),– Warga Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, digegerkan dengan penemuan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia di areal perladangan Gempang/Peliuk Peruak Meibo, Rabu (5/8/2026) sore.
Korban diketahui berinisial J (56), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Dusun Malili I, Desa Berare, Kecamatan Moyo Hilir.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Moyo Hilir Iptu Husni, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban sebelumnya berada di ladang bersama menantunya yang berinisial U sekitar pukul 15.00 WITA untuk menangkap sapi.
Setelah sapi berhasil diamankan, saksi U bersama seorang warga lainnya membawa ternak tersebut pulang, sedangkan korban memilih tetap berada di lokasi perladangan.
“Menjelang pukul 17.00 WITA, perangkat desa bersama sejumlah warga yang hendak membantu menaikkan sapi ke kendaraan pick-up melihat sekumpulan anjing berkumpul di sekitar ladang milik korban. Karena merasa curiga, mereka kemudian mendatangi lokasi tersebut,” ujar Iptu Husni.
Sesampainya di lokasi, warga mendapati korban telah terbaring terlentang dalam keadaan tidak bernyawa. Peristiwa itu kemudian segera dilaporkan kepada pihak keluarga di Dusun Malili, Desa Berare. Tak lama berselang, keluarga datang ke lokasi dan mengevakuasi jenazah ke rumah duka.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Moyo Hilir bersama Tim Inafis Polres Sumbawa serta tenaga medis dari Puskesmas Moyo Hilir langsung menuju rumah duka untuk melakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan luar (visum et repertum).
Dari hasil pemeriksaan medis, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan. Tim medis juga tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Hasil pemeriksaan luar tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. Ditemukan luka lecet pada tiga jari tangan kiri dan lima jari tangan kanan yang diduga berkaitan dengan aktivitas korban di ladang,” jelas Kapolsek.
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa almarhum memiliki riwayat penyakit asam lambung. Namun demikian, penyebab pasti kematian belum dapat dipastikan hanya berdasarkan hasil pemeriksaan luar.
Keluarga korban menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan secara resmi menolak dilakukan autopsi dengan menandatangani surat pernyataan penolakan. Jenazah dijadwalkan dimakamkan pada Kamis (6/8/2026) pagi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Malili, Desa Berare.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan kejadian serupa atau kondisi darurat lainnya, sehingga proses penanganan dan pemeriksaan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Fa)




































