Aceh Utara|Oposisi News 86 — Setelah berbulan-bulan menunggu percepatan rehabilitasi kawasan pesisir pascabencana, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akhirnya menerima satu unit ekskavator tipe PC 135F dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Penyerahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (6/8/2026).
Bantuan itu merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) sektor kelautan dan perikanan, sekaligus bagian dari agenda rehabilitasi dan rekonstruksi yang dikawal pemerintah pusat bersama Satgas PRR. Kehadiran alat berat tersebut diharapkan mampu mempercepat normalisasi tambak yang hingga kini masih tertutup sedimen akibat bencana.
Prosesi penyerahan dihadiri Anggota Komisi IV DPR RI H. T.A. Khalid, jajaran KKP, Satgas PRR, Pemerintah Aceh, serta kepala daerah dan kepala dinas kelautan-perikanan dari sejumlah wilayah terdampak. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara diwakili Wakil Bupati Tarmizi (Panyang), sementara Bupati Ismail A. Jalil mendampingi kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati Tarmizi menegaskan ekskavator itu tidak akan digunakan untuk pekerjaan umum lainnya, melainkan diprioritaskan membuka kembali tambak masyarakat di kawasan pesisir yang selama ini kehilangan produktivitas.
“Alat ini kami fokuskan untuk membersihkan tambak yang tertimbun lumpur agar masyarakat dapat kembali berusaha. Penggunaannya harus sesuai kebutuhan dan tidak keluar dari tujuan awal,” katanya.
Di hadapan para peserta, T.A. Khalid menjelaskan bahwa lambatnya realisasi program bukan semata karena minimnya perhatian pemerintah, melainkan akibat bencana yang terjadi menjelang penutupan tahun anggaran sehingga proses penanganan harus diawali melalui refocusing sebelum memperoleh alokasi baru.
Menurutnya, DPR RI telah mengawal persetujuan anggaran rehabilitasi senilai Rp2,5 triliun untuk sektor pertanian dan Rp1,5 triliun bagi sektor perikanan melalui KKP. Tantangan berikutnya bukan lagi pada ketersediaan anggaran, melainkan kecepatan pelaksanaan dan ketepatan sasaran.
Bagi masyarakat pesisir Aceh Utara, ukuran keberhasilan tidak ditentukan oleh jumlah pejabat yang hadir ataupun nilai anggaran yang diumumkan. Yang mereka tunggu adalah alat berat benar-benar bekerja di lapangan, saluran tambak kembali terbuka, lahan budidaya kembali produktif, dan roda ekonomi yang sempat lumpuh dapat bergerak lagi.
Karena itu, bantuan ini harus dipandang sebagai awal dari pekerjaan besar, bukan garis akhir. Tanpa pengawasan yang ketat, perencanaan yang matang, dan pelaksanaan yang konsisten, ekskavator hanya akan menjadi aset pemerintah. Sebaliknya, jika dimanfaatkan secara efektif, alat tersebut dapat menjadi titik balik pemulihan ekonomi masyarakat pesisir Aceh Utara. (SR)




































