Apakah PDIP, Golkar, Gerindra Dan PPP Pilih Layangkan Gugatan Sengketa Hasil Pil Wali Blitar Ke MK.

KORWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Minggu, 22 Desember 2024 - 21:19 WIB

50287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mas Ibin Dan Mbak Elin Buka Kerja Sama Dengan Semua Pihak.

Blitar/Jatim – Mas Ibin dan Mbak Elim berhasil mengalahkan Bambang Bayu yang di usung oleh PDIP pada Pemilihan Wali Kota Blitar Pada 27 – November – 2024 lalu.

Dengan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum, ( KPU ) Kota Blitar bahwa pasangan mas Ibin dan Mbak Elim memperoleh, 49,674. Suara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mas Ibin dan, Mbak Elim ungul dari calon yang di usung PDIP, Bambang Rianto – Bayu Setyo mendapatkan 43,543 suara. Dengan hasil ini maka Mas Ibin – Mbak Elim yang di usung, PKB, PAN , DEMOKRAT patahkan dominasi PDIP di kota Blitar selama 20 Tahun.

Meskipun dapat menumbangkan Calon yang di usung PDIP, Mas Ibin tidak ingin bersikap angkuh Wasekjen PP. GP ANSOR tersebut membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan PDIP.

“Ya kita bersama sama jadi semuanya di ajak”. Mas Ibin, Mengungkapkan,
22/12/2024.

Yang penting saat ini persatuan Masyarakat Kota Blitar pasca Pilkada.Pria yang lama menetap di Jakarta ingin semua pihak termasuk PDIP untuk bersatu dan bahu membahu menjalankan dalam Roda Pemerintahan yang baik demi kemajuan serta Kesejahterakan Masyarakst Kota Blitar bisa terwujut.

“Mungkin di Eksekutifmya kalah bisa Legislatifnya kan Teman Teman PDIP perwakilan Partai kan ada. Jadi yang di maksut Pemerintahan Daerah ini adalah terdiri dari Eksekutif dan Legislatif tentunya setidaknya di Legislatifpun kita harus bersama sama Membangun Kota Blitar”.
Ucapnya

Baca Juga :  Respon Cepat RSUD dr.Iskak Tulungagung Menjaga Kepercayaan Publik

Selama proses Pilkada Mas Ibin dan calon yang di usung PDIP beberapa kali terlibat friksi. Namun usai Pilkada nampaknya Mas Ibin tidak ingin berlarut larut dalam friksi tersebit.

Dirinyapun kini memilih membuka diri serta membuka ruang pembicarakan dengan sejumlah pihak termasuk Partai Politik yang selama ini jadi rivalmya yaitu PDIP.
Meskipun Mas Ibin menyadari bahwa hal itu tidak mudah tercapai.

“Prinsipnya saya ini Akomodatif, saya ini berteman seng bareng bareng gitu jangan Khawatir saya ini tidak bisa Membangun Kota Blitar sendiri jadi membutuhkan kebersamaan seluruh Partai untuk Membangun Kota Blitar,” Tandasnya.

Patut dinanti langkah PDIP apakah akan bergabung ke Pemerintahan Mas Ibin, Mbak Elim, atau tetap di luar. Sejauh ini calon PDIP Bambang Bayu masih tidak terima dengan hasil Pilwali 2024.

Pandangan yang di usung PDIP. GOLKAR. GERINDRA, serta PPP tersebut memilih untuk melayangkan gugatan sengketa hasil Pil Wali Blitar ke Mahkamah Konstitusi.
Isi dari gugatan di antaranya di adakan Pemungutan Suara ulang secara total di kota Blitar.

Baca Juga :  Mekanisme ASN, Anggota DPRD dan Kades yang Maju Pilkada Tulungagung.

“Pada Hari Senin Tanggal 9 Desember 2024 Paslon 01 yang di kuasakan kepada Joko Trisno dan Mas Hendi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada kemarin.
Pendaftaran secara online dan sudah dinyatakan lengkap selanjutnya kami menunggu undangan dari Mahkamah Konstitusi pemberitahuan dan undangan.” Ucap Joko Trino Ketua Tim Hukum pasangan Bambang Bayu.
Senin 9/12/2024 lalu.

Pengajuan gugatan Sengketa hasil Pilkada yang di ajukan oleh pasangan Bambang Bayu pun telah dinyatakan sudah lengkap.
Kini pasangan calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Blitar Nomor urut 1 masih menunggu pemberitahuan serta undangan dari Mahkamah Konstitusi.

Di harapkan dengan adanya gugatan maka penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar terpilih oleh KPU Kota Blitar bisa di batalkan dan Sengketa Pilkada Kota Blitar bisa di lanjutkan dengan proses yang ada.

“Semoga penetapan KPU Tahun 2024 bisa di batalkan harapan kami tentunya nanti di pembuktian pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi”.
Imbuhnya.

Tiga harapan yang di tuangkan dalam isi gugatan ke MK oleh pasangan Bambang Bayu.

Ketiga harapan tersebut adalah pendikuwalifikssian. Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) total serta PSU di 45 Tps ,/ Tempat Pemungutan Suara.

“Apakah nantinya didiskualifikasi atau PSU total atau di PSU 45 TPS,” Pungkasnya. [MUJANI]

Berita Terkait

Vonis SKTM RSUD dr. Iskak: Ketika Surat Orang Miskin Diduga Dijadikan Ladang Bancakan
Bersih Desa Picisan, Wujud Syukur dan Kekompakan Masyarakat
Tri Hariadi Dilantik sebagai Pj Sekda, Menjaga Kontinuitas dan Stabilitas Tata Kelola Pemerintahan Tulungagung
Plt. Bupati Tulungagung Segera Definitifkan Jabatan Kosong Kepsek
Workshop Pantomim di Tulungagung Dorong Kreativitas dan Kepercayaan Diri Siswa
OTT Di Tulungagung: Ketika Kekuasaan Daerah Kembali Diuji Oleh Hukum
Tetap Masuk Kantor, Kepala Dinas di Tulungagung Dilarang Lakukan WFH
Kabupaten Tulungagung Salurkan Bantuan Pangan 2.991 Ton Beras, Bupati Pastikan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:57 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:31 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:27 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Siapkan Pembangunan Dua Jembatan Armco di Dusun Kapassari

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:43 WIB

Polsek Labangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Dua TKP ‎

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:03 WIB

Cegah Gangguan Keamanan dan Provokasi Digital, Koramil 1607-06/Lape Lopok Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:05 WIB

Komsos Humanis Babinsa Balebrang, Perkuat Persatuan dan Ketahanan Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:37 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:31 WIB

‎Dukung Program MBG, Koramil Utan Hadiri Launching SPPG di Kecamatan Utan

Berita Terbaru