Aceh Utara|Oposisi News 86 — Pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Aceh Utara menuai sorotan publik. Nilainya yang mencapai sekitar Rp1,6 miliar dinilai belum diiringi dengan transparansi yang memadai dalam mekanisme distribusinya.
Sejumlah kalangan menilai, keterbukaan informasi terkait penerima anggaran, pola penyaluran, serta mekanisme pengawasan masih belum jelas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah tersebut.
Di tengah besarnya anggaran, sebagian wartawan lokal mengaku tidak pernah dilibatkan. Akses informasi pun dinilai terbatas dan hanya beredar di kalangan tertentu, sehingga mempersempit ruang publik untuk memperoleh informasi yang semestinya terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tekanan agar dilakukan audit semakin menguat. Sejumlah pihak mendesak inspektorat dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menelusuri potensi penyimpangan secara menyeluruh.
Jika terbukti terdapat praktik pengondisian, hal tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Data dari LPSE menunjukkan alokasi anggaran publikasi mencakup iklan media online sebesar Rp150 juta, advertorial online Rp780 juta, pariwara media cetak Rp606,06 juta, serta iklan cetak Rp109,2 juta, dengan total mencapai Rp1,645 miliar.
Secara normatif, pengelolaan keuangan daerah wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sementara itu, penyimpangan yang menguntungkan pihak tertentu dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber internal menyebutkan bahwa kendali distribusi anggaran diduga berada pada segelintir pihak. Bahkan, beredar kabar adanya penggunaan nama pejabat untuk memperkuat posisi tertentu, meskipun hingga kini belum terdapat konfirmasi resmi.
Saat dimintai klarifikasi, Kepala Dinas Kominfo Aceh Utara memberikan respons singkat dan belum menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme distribusi anggaran tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait lainnya juga belum memberikan tanggapan. [Siwa Rimba]









































