Sampah Dibalas Sanksi, TNI Ultimatum Warga Kuta Makmur: Denda Rp50 Juta atau Penjara

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 18:02 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara|Oposisi News 86 — Tumpukan sampah di depan Kantor Camat Kuta Makmur kini berhadapan dengan ultimatum. Pembersihan yang dilakukan personel Koramil 02/Kuta Makmur, Rabu pagi 8 April 2026, bukan lagi sekadar rutinitas, melainkan sinyal keras bahwa pembiaran telah berakhir,Rabu (08/04/2026).

Berkali-kali dibersihkan, berkali-kali pula sampah kembali menumpuk. Aparat menilai ada pembangkangan yang terus dibiarkan. Kali ini, responsnya bukan himbauan, melainkan penegakan hukum.

Danramil 02/Kuta Makmur, Letda Inf Andriyanto, memerintahkan langkah tanpa kompromi. “Tidak ada toleransi. Siapa pun yang tertangkap, langsung diproses,” ujarnya.

Dasar hukumnya jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Qanun Ketertiban Umum Aceh membuka ruang sanksi tegas: denda hingga Rp50 juta atau kurungan paling lama enam bulan. Ancaman itu kini bukan sekadar pasal di atas kertas.

Pengawasan diperketat. Koramil menyiagakan patroli di titik rawan dan membuka opsi operasi tangkap tangan. Setiap pelanggar yang tertangkap akan langsung diserahkan ke Satpol PP/WH untuk diproses tanpa jeda.

Baca Juga :  Tim Srena dan Baharkan Polri Cek Kelayakan Pembentukan Satpolairud Polres Aceh Utara

Bagi aparat, persoalan ini sudah melampaui soal kebersihan. Halaman kantor pemerintahan yang berubah menjadi tempat pembuangan liar dianggap sebagai bentuk abai terhadap aturan sekaligus mencoreng wibawa negara.

Pesannya lugas: buang sampah sembarangan, bersiap berhadapan dengan sanksi. Tanpa pengecualian. (Zam)

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:10 WIB

‎Jaga Ketertiban dan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Dampingi Verifikasi Kayu Jati

Senin, 25 Mei 2026 - 18:03 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Terima Penyerahan Hewan Kurban dari PT AMNT

Senin, 25 Mei 2026 - 12:22 WIB

Ini Tanggapan Ketua Komisi II dan III DPRD Sumbawa Terkait Aksi Demonstrasi Aliansi LSM Menggugat PT Intam

Senin, 25 Mei 2026 - 12:04 WIB

Aliansi LSM Menggugat Kepung PT Intam dan DPRD Sumbawa, Ancam Blokade Jalan Jika Tuntutan Tak Digubris

Senin, 25 Mei 2026 - 10:21 WIB

Indonesia Diminta Keluar dari Board of Peace, Kritik Tajam terhadap Arah Diplomasi Pemerintah Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:11 WIB

Babinsa Pulau Bungin Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Hari Ketiga Pencarian

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:06 WIB

‎89 Warga Desa Songkar Terima Bantuan Pangan, Babinsa Turut Lakukan Pendampingan

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:44 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Koramil Moyo Hulu Sasar Titik Rawan Secara Rutin

Berita Terbaru