Lhokseumawe|Oposisi News 86 — Peredaran sabu dalam jumlah besar kembali dipatahkan aparat Polres Lhokseumawe. Sebanyak 1,5 kilogram narkotika golongan I disita dari seorang kurir, sementara tiga anggota jaringan lolos dan kini diburu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers, Rabu 8/4/2026 memaparkan, pengungkapan berawal dari informasi warga soal rencana transaksi skala besar. Tim langsung bergerak menelusuri jejak pelaku hingga menemukan pola pergerakan yang berpindah-pindah.
Lokasi awal di Simpang Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, urung digunakan setelah pelaku mencium situasi tak kondusif. Transaksi kemudian dialihkan ke wilayah Peusangan, Bireuen—keputusan yang justru menjadi titik akhir pergerakan mereka.
Di lokasi kedua, penyergapan dilakukan. Seorang pria berinisial AN tak berkutik saat diamankan. Tiga rekannya melarikan diri dan kini masuk radar pengejaran.
Dari penguasaan AN, polisi menyita 1.501,36 gram sabu. Paket utama seberat sekitar 1 kilogram dibungkus plastik hijau bergambar alpukat, disertai lima paket tambahan.
Seluruhnya disembunyikan di dalam jok sepeda motor, dilapisi handuk guna menghindari deteksi.
Barang lain yang turut diamankan meliputi kendaraan yang digunakan serta telepon seluler yang diduga menjadi alat koordinasi jaringan.
Kasus ini menegaskan pola klasik peredaran narkotika: mobilitas tinggi, sistem putus rantai, dan upaya penyamaran. Polisi menduga pelaku bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas.
Tersangka kini ditahan untuk penyidikan lanjutan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukumannya berat—hingga penjara seumur hidup.
Polres Lhokseumawe memastikan perburuan terhadap tiga buronan terus berlangsung. Aparat juga membuka ruang partisipasi publik, menegaskan bahwa peran warga kerap menjadi kunci memutus rantai distribusi narkoba. (SR)









































