Bangunan Tidak Ada PBG Wajib Dibongkar 

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 11:22 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri|Oposisi News 86 –  Berdasarkan peraturan yang berlaku di Kabupaten Karimun, bangunan yang didirikan tanpa memiliki izin resmi—yang kini , Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran.

Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan bangunan tanpa izin di Kabupaten Karimun:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum Pembongkaran: Bangunan tanpa izin dapat dilakukan pembongkaran sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 21 Tahun 2002.

Perubahan IMB ke PBG: Saat ini, IMB telah diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021. Pelanggaran atas kewajiban PBG dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi Administratif: Selain pembongkaran, sanksi lain dapat berupa penghentian sementara pekerjaan, pembatasan kegiatan, hingga denda administratif.

Pengawasan: DPMPTSP Karimun bersama Tim Teknis melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan kelengkapan dokumen izin bangunan.

Disarankan kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus dokumen PBG melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau aplikasi SIMPEL DPMPTSP Kabupaten Karimun untuk menghindari sanksi administratif, termasuk pembongkaran.

Waktu yang Diperlukan untuk Menentukan/Menerapkan Sanksi

Berdasarkan prosedur tata cara pengenaan sanksi (contoh: Perwali No. 3 Tahun 2024 dan Perbup No. 27 Tahun 2025), berikut adalah estimasi waktunya:

Baca Juga :  RTH Di Perumahan Harapan Baru 2 CAP Tidak Ada Ditemukan,???.

Masa Teguran: Setelah peringatan tertulis, biasanya diberikan batas waktu maksimal tertentu (misal: 7-30 hari) untuk mengurus PBG atau menghentikan pembangunan.

Sanksi Penghentian/Penyegelan: Jika dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah sanksi pertama (peringatan) pemilik tidak mematuhi peraturan, Dinas terkait dapat langsung menyegel atau memerintahkan penghentian tetap.

Perintah Pembongkaran: Jika pemilik tidak mematuhi penghentian sementara dalam jangka waktu tertentu (seringkali 30 hari), diterbitkan surat perintah pembongkaran.

Solusi Bangunan Terlanjur Berdiri

Jika bangunan sudah terlanjur berdiri, tidak selalu langsung dibongkar. Pemilik dapat melakukan:

Legalisasi: Mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai dasar mendapatkan PBG, meskipun statusnya bukan lagi izin pembangunan melainkan kesesuaian bangunan.

Denda: Membayar denda administratif yang berlaku (umumnya diatur per daerah).

Saat kita konfirmasi  Ir Raja machrijal ST.MM,  kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( kadis PUPR),kabupaten karimun, melalui whatAps, beberapa waktu yang lalu, , terkait tindakan  apa yang di berikan terhadap bangunan Ruslan di belakang batam bakery yang di bangun tampa persetujuam bangunan gedung ( PBG) memberikan  jawapan normatip,

Baca Juga :  Sambut Bulan Rabi'ul Awwal, Kades TBB Gelar berbagai Kegiatan Taklim dan Memaparkan Sejarah Nabi Muhammad SAW.

” Tim Teknis Tata Ruang PUPR mengkaji aturan secara komprehensif utk tindak lanjut sesuai aturan yg berlaku, semua tahapan disiapkan.Tim nya rapat secara maraton utk pengambilan keputusan, secepatnya “.

Terkait permasalahan ini di mana saat ini bangunan milik Ruslan di rooftop batam bakeri, belum ada tindakan dari dinas PUPR, sedangkan permasalahan ini, susah menjalani bulan kedua, seorang aktivis youtuber  Jonri VH, yang mempunyai kepedulian  dalam karimun yang lebih baik angkat bicara, ada apa dengan dinas PUPR tidak benyali memberikan tindakan ke pada bangunan yang bermasalah?

Tingkah laku Ruslan jelas jelas menjadi contoh yang buruk di tengah masyarakat, serta telah mengabaikan peraturan daerah ( perda ) kabupaten karimun tentang IMB/ PBG., yang mana  setiap mau membangun harus mengurus PBG terlebih dahulu,,maunya pengusaha seperti ini di pidanakan,  agar menjadi contoh yang  baik di tengah  tengah masyarakat.

Kita berharap bupati karimun ing iskandarsyah dan wakil bupati karimun Rocky marciano bawole memberikan  atensinya dan evaluasi  secara menyeluruh terkait pernasalahan yang ada di dinas PUPR karimun,Tegas jonri. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:13 WIB

Relawan Aceh Selatan Gagas Program “Titip Alat Bantu Jalan”, Gerakan Sosial untuk Bantu Pasien Kembali Melangkah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:56 WIB

Tak Cukup Razia, Ogek Agus Minta Pemerintah Bongkar Akar Prostitusi di Aceh

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:43 WIB

Dari Pedalaman Tanah Luas, Dayah Darul Fata Tebar Semangat Berbagi Lewat 6 Sapi Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:49 WIB

Semarak Iduladha, Desa Belegen Mulia Sembelih 9 Ekor Sapi dan 13 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

Jelang Hari Raya, Gampong Matang Rawa Salurkan BLT Dana Desa dan Santuni Anak Yatim

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:02 WIB

33 KPM di Matang Linya Terima BLT Dana Desa, Santunan Anak Yatim Turut Disalurkan

Berita Terbaru

NASIONAL

Polsek Labangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Dua TKP ‎

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:43 WIB