Karimun, Kepri|Oposisi News 86 – Berdasarkan peraturan yang berlaku di Kabupaten Karimun, bangunan yang didirikan tanpa memiliki izin resmi—yang kini , Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran.

Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan bangunan tanpa izin di Kabupaten Karimun:
Dasar Hukum Pembongkaran: Bangunan tanpa izin dapat dilakukan pembongkaran sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 21 Tahun 2002.
Perubahan IMB ke PBG: Saat ini, IMB telah diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021. Pelanggaran atas kewajiban PBG dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi Administratif: Selain pembongkaran, sanksi lain dapat berupa penghentian sementara pekerjaan, pembatasan kegiatan, hingga denda administratif.
Pengawasan: DPMPTSP Karimun bersama Tim Teknis melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan kelengkapan dokumen izin bangunan.
Disarankan kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus dokumen PBG melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau aplikasi SIMPEL DPMPTSP Kabupaten Karimun untuk menghindari sanksi administratif, termasuk pembongkaran.
Waktu yang Diperlukan untuk Menentukan/Menerapkan Sanksi
Berdasarkan prosedur tata cara pengenaan sanksi (contoh: Perwali No. 3 Tahun 2024 dan Perbup No. 27 Tahun 2025), berikut adalah estimasi waktunya:
Masa Teguran: Setelah peringatan tertulis, biasanya diberikan batas waktu maksimal tertentu (misal: 7-30 hari) untuk mengurus PBG atau menghentikan pembangunan.
Sanksi Penghentian/Penyegelan: Jika dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah sanksi pertama (peringatan) pemilik tidak mematuhi peraturan, Dinas terkait dapat langsung menyegel atau memerintahkan penghentian tetap.
Perintah Pembongkaran: Jika pemilik tidak mematuhi penghentian sementara dalam jangka waktu tertentu (seringkali 30 hari), diterbitkan surat perintah pembongkaran.
Solusi Bangunan Terlanjur Berdiri
Jika bangunan sudah terlanjur berdiri, tidak selalu langsung dibongkar. Pemilik dapat melakukan:
Legalisasi: Mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai dasar mendapatkan PBG, meskipun statusnya bukan lagi izin pembangunan melainkan kesesuaian bangunan.
Denda: Membayar denda administratif yang berlaku (umumnya diatur per daerah).
Saat kita konfirmasi Ir Raja machrijal ST.MM, kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( kadis PUPR),kabupaten karimun, melalui whatAps, beberapa waktu yang lalu, , terkait tindakan apa yang di berikan terhadap bangunan Ruslan di belakang batam bakery yang di bangun tampa persetujuam bangunan gedung ( PBG) memberikan jawapan normatip,
” Tim Teknis Tata Ruang PUPR mengkaji aturan secara komprehensif utk tindak lanjut sesuai aturan yg berlaku, semua tahapan disiapkan.Tim nya rapat secara maraton utk pengambilan keputusan, secepatnya “.
Terkait permasalahan ini di mana saat ini bangunan milik Ruslan di rooftop batam bakeri, belum ada tindakan dari dinas PUPR, sedangkan permasalahan ini, susah menjalani bulan kedua, seorang aktivis youtuber Jonri VH, yang mempunyai kepedulian dalam karimun yang lebih baik angkat bicara, ada apa dengan dinas PUPR tidak benyali memberikan tindakan ke pada bangunan yang bermasalah?
Tingkah laku Ruslan jelas jelas menjadi contoh yang buruk di tengah masyarakat, serta telah mengabaikan peraturan daerah ( perda ) kabupaten karimun tentang IMB/ PBG., yang mana setiap mau membangun harus mengurus PBG terlebih dahulu,,maunya pengusaha seperti ini di pidanakan, agar menjadi contoh yang baik di tengah tengah masyarakat.
Kita berharap bupati karimun ing iskandarsyah dan wakil bupati karimun Rocky marciano bawole memberikan atensinya dan evaluasi secara menyeluruh terkait pernasalahan yang ada di dinas PUPR karimun,Tegas jonri. [Sajirun.S]









































