APH Jangan Tutup Mata, Periksa Imigrasi Pelabuhan Karimun Soal Dugaan Pungutan Gerenti dan Cap Keberangkatan ke Malaysia

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:32 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oposisi News 86,Karimun, Kepri — Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan memeriksa petugas imigrasi di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun kian menguat.

Sorotan publik tak lagi semata pada praktik “uang gerenti” yang diduga dibebankan kepada calon pekerja ke Malaysia, melainkan juga pada otoritas penuh yang dimiliki petugas imigrasi dalam menentukan seseorang boleh atau tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

Landasan hukum keimigrasian di Indonesia sudah tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan ini menempatkan imigrasi sebagai penjaga gerbang negara (gatekeeper) yang berwenang mengawasi dan mengendalikan lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam posisi strategis itu, setiap keputusan yang diambil petugas imigrasi bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kedaulatan negara sekaligus perlindungan warga negara.

Karena itulah, setiap dugaan penyimpangan di titik keberangkatan menjadi persoalan serius. Informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan menyebutkan, pada Jumat (27/2/2026), besaran uang gerenti bagi calon pekerja ke Malaysia diduga naik menjadi Rp1.250.000 per orang.

Sementara ongkos pulang-pergi disebut sekitar Rp500.000. Selain itu, setiap satu kali cap keberangkatan dari imigrasi dikabarkan dikenakan biaya Rp50.000.

Baca Juga :  Desa Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsin Dan Penerangan Hukum Bagi Masyarakat

Jika benar terjadi di luar ketentuan resmi, praktik semacam ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi masuk kategori pungutan liar. Apalagi, kewenangan akhir untuk mengizinkan atau menolak keberangkatan seseorang sepenuhnya berada di tangan petugas imigrasi di pelabuhan. Otoritas yang besar tanpa pengawasan ketat akan selalu membuka ruang penyalahgunaan.

Seorang warga Karimun yang ditemui di pelabuhan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menegaskan bahwa petugas imigrasi adalah pihak yang memiliki hak penuh memutuskan seseorang bisa berangkat ke luar negeri atau tidak.

Pernyataan itu menggarisbawahi bahwa jika ada praktik pungutan di sekitar proses tersebut, mustahil dilepaskan dari sistem pengawasan internal.

Upaya konfirmasi kepada salah satu petugas imigrasi berinisial Jamal melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama tidak mendapat respons. Sebelumnya, konfirmasi juga pernah diajukan kepada Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, terkait dugaan pengambilan uang gerenti oleh agen-agen di pelabuhan. Namun hingga kini belum ada jawaban.

Situasi ini menuntut ketegasan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam proses pemberangkatan tersebut, termasuk petugas imigrasi.

Baca Juga :  Pengadaan Baju Untuk SMP Secara E- Katalog Perlu Pengawasan Dari APH

Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta menutup celah praktik yang merugikan masyarakat kecil.

Calon pekerja migran kerap berada pada posisi lemah: minim informasi, terburu waktu, dan terdesak kebutuhan ekonomi. Negara melalui perangkat imigrasi seharusnya menjadi pelindung pertama, bukan justru bagian dari mata rantai beban biaya yang tidak transparan.

Bila ada pungutan di luar ketentuan resmi, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan prinsip pelayanan publik.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci. Publik berhak tahu ke mana alur uang gerenti tersebut, siapa yang memungut, atas dasar apa, dan apakah ada payung hukum yang sah. Jika tidak ada dasar hukum, maka tindakan tegas harus diambil.

Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi pesan kuat bahwa wilayah perbatasan bukanlah ruang abu-abu. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mencederai wibawa hukum. APH di Karimun kini berada di titik uji: membuktikan komitmen pada supremasi hukum atau membiarkan kecurigaan publik terus membesar tanpa kepastian. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Bupati Karimun Diminta Menertibkan Perusahaan Penyedia Internet yang Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Humas Imigrasi Karimun Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi, Transparansi Publik Dipertanyakan
Disperindag Karimun Diminta Sidak Gudang Diduga Tak Berizin di Kawasan Baran
Pungli Pelabuhan Karimun Kian Terang, Aparat Diminta Tegas Jangan Tutup Mata
Mantan Kades di Karimun Kembali Tersandung Kasus Hukum, Diduga Rugikan Negara Rp329 Juta
Bupati Karimun Lantik 10 Kadis Dan Sejumlah Pejabat Lainya.
Hukum Seolah Berhenti di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun
Kapolres karimun berganti

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:05 WIB

Kapolres Gayo Lues dan Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:01 WIB

Residivis Pencuri Drum BBM Bantuan Bencana Ditangkap, Polisi Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Kejahatan yang Merugikan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:05 WIB

Stok BBM di Gayo Lues Dipastikan Aman, Polisi Imbau Warga Tidak Terpengaruh Isu Kelangkaan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:50 WIB

Khianati Kepercayaan Majikan, Karyawan Toko Perabot di Gayo Lues Ringkus Polisi Usai Aksi Pencurian Lintas Kabupaten Terbongkar

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:08 WIB

Operasi Pasar Murah Digelar di 11 Kecamatan, Pemkab Gayo Lues Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:12 WIB

Warga Padati Pusat Kota Jelang Berbuka, Arus Lalu Lintas Blangkejeren Direkayasa

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:16 WIB

Pemkab Gayo Lues Pastikan Bantuan Sapi Meugang Tepat Sasaran dan Terbuka

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:33 WIB

Sinergi Polisi dan Jurnalis Menguat di Tengah Bencana Hidrometeorologi Gayo Lues

Berita Terbaru

BANGKA SELATAN

Tawa Anak-Anak di Serambi Masjid, Isyarat Tumbuhnya Harapan Generasi

Minggu, 8 Mar 2026 - 14:00 WIB