Moro, Kepri – Garis Perintah yang MemudarInstruksi tegas Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengenai pemberantasan segala bentuk perjudian bak angin lalu di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Di tengah deru instruksi “sikat habis” dari Markas Besar Polri, bisnis ilegal judi jenis Siji Singapura justru terus berdenyut, bahkan disinyalir telah beroperasi dengan leluasa, nyaris tanpa sentuhan hukum, selama hampir satu dekade.
Investigasi mendalam yang dilakukan tim di lapangan pada Jumat, 27 September 2025, mengungkap praktik penjualan nomor Siji berlangsung secara terbuka. Warung-warung hingga rumah warga menjadi etalase transaksi haram ini.
Jejak Toke ‘D’ dan Dugaan Imunitas Hukum
Pusat stabilitas bisnis gelap ini, menurut sumber tepercaya, berada di tangan satu sosok yang dikenal sebagai “Toke Siji Moro” berinisial D. Yang mengejutkan, D diduga telah meraup keuntungan dari bisnis terlarang ini selama kurang lebih 10 tahun. Lamanya durasi operasi ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai efektivitas dan integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sumber yang kredibel menyebutkan adanya dugaan koordinasi antara Toke D dengan aparat di tingkat Polsek Moro. “Seperti sudah terkoordinasi, makanya tidak pernah terusik oleh aparat penegak hukum,” tutur sumber tersebut, mengisyaratkan adanya ‘kesepakatan tak tertulis’ yang membuat bisnis D kebal dari jerat hukum, bahkan terhadap arahan keras dari Kapolri.
Respons Dingin dan Janji Hampa
Ketika dikonfirmasi, respons dari Kepolisian Sektor (Polsek) Moro terkesan menafikan fakta terang-benderang di lapangan. Kapolsek Moro, AKP Sukowibowo, hanya memberikan jawaban normatif, “Selama ini tidak ada, nanti anggota cek kelapangan.” Ironisnya, janji untuk segera menerjunkan personel guna pengecekan itu, hingga berita ini diturunkan, belum terealisasi.
Situasi serupa terjadi di tingkat Kepolisian Resor (Polres). Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan terkait isu judi Siji Singapura di Moro, meski persoalan ini telah berulang kali diangkat ke publik. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pembiaran dan mengabaikan perintah tegas dari pucuk pimpinan Polri. [SAJIRUN, S]









































