Karimun/Kepri – Hasil konfirmasi kita kepada Anthony pegawai/ stap di bidang lalu lintas dan angkutan laut ( bid lala ) kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan ( KSOP ) tanjung balai karimun, beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa dermaga krabi tempat bongkar barang ( depan pekong puakang) , tidak berijin, dan nanti akan kita panggil.
Namun sampai saat ini, tiap hari kapal kapal bongkar barang disana, lalu pagi hari barang barang tersebut di angkut dari sana pakai mobil box, tanpa adanya pengawasan dari bea cukai, kita tidak tau pasti apa isi kotak dan paket tersebut.
Salah seorang masyarakat yang kita jumpai di dekat lokasi tersebut yang namanya tidak ingin di publikasikan, menyampaikan ke awak media ini, pagi hari sering kita lihat mobil box bawa barang dari sini, kalau memang tidak ijin kenapa jalan terus?, seharusnya dinas terkait atau syahbandar harus ambil tindakan, dan tidak membiarkan begitu saja, jadi contoh yang tidak baik tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara terpisah ketika kita konfirmasi kembali , Capt. Supendi , M.M.Tr,
kepala KSOP karimun dan Anthony bid lala melalui WhatAps , sabtu ,22/02/25, kenapa dermaga tempat bongkar barang tidak berijin di biarkan , dan apakah telah terima setoran, kedua pejabat teras KSOP tanjung balai karimun sepertinya kompak tidak memberikan jawapan.
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan .
Pelabuhan yang tidak berizin adalah pelabuhan yang tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Masyarakat dapat melaporkan pelabuhan tidak berizin ke Kantor Syahbandar terdekat.
Pelanggaran aturan perizinan pelabuhan dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana pelanggaran perizinan pelabuhan
Pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar dapat dikenakan pidana penjara dan denda
Usaha penambangan tanpa IUP dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar .
Sanksi hukum perdata
Ganti rugi, Denda, Pencabutan kontrak, Injungsi, Pelarangan, Tanggung jawab pidana.
Jenis izin pelabuhan Izin Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan, Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang, Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan, Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau. [SAJIRUN, S]