JPU Kejari Kabupaten Semarang Terima Pelimpahan Perkara Tahap Dua Dibidang Cukai

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:43 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Putera

SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan perkara tahap II tindak pidana di bidang cukai, dengan total kerugian Negara mencapai Rp 2.667.057.506,00 (Dua Miliar Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Rupiah), Rabu (11/12/2024) di Kantor Kejaksaan setempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi SH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putra Riza Akhsa Ginting beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada media mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada perkara tindak pidana di bidang cukai dengan perkara pertama atas nama tersangka AD, MR, RS dan perkara kedua atas nama tersangka MT, EK dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

Dijelaskannya, bahwa perkara pertama dibidang Cukai tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 di Gerbang Tol Ungaran, Desa Kalirejo, Kec. Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Petugas Bea dan Cukai pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang telah melakukan penindakan terhadap 736.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut menggunakan Mobil, yang dilakukan oleh tersangka AD, MR dan RS.

“Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, terhadap total 736.000 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu) batang rokok pungutan cukai yaitu sebesar Rp 549.056.000,00 (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima puluh enam ribu rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 54.905.600,00 (lima empat juta sembilan ratus lima ribu enam ratus rupiah) dan PPN HT yaitu sebesar Rp 100.552.320.00 (Seratus juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp 704.514.000,00 (Tujuh Ratus Empat Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Rupiah),” katanya melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Movies On A Budget: 5 Tips From The Great Depression

Sedangkan perkara kedua di bidang Cukai pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 di Rest Area Ungaran Tol Semarang-Solo KM.429B, Kec. Ungaran Timur, Kel. Kalirejo. Kab. Semarang. Prov Jawa Tengah, juga melakukan penindakan terhadap 2.046.800 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut Truk, yang dilakukan oleh tersangka MT dan EK. Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau total nilai kerugian Negara dari sektor Cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, terhadap total 2.046.800 (Dua juta empat puluh enam ribu delapan ratus) batang rokok pungutan cukai yaitu sebesar Rp1.529.504.800,00 (Satu Miliar Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 152,950,480.00 (seratus lima puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus delapan puluh) dan PPN HT yaitu sebesar Rp 280.088 226,00 (Dua ratus delapan puluh juta delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1.962.543.506.00 (satu miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus enam rupiah).

Baca Juga :  Use Movie To Make Someone Fall In Love With You

“Bahwa para tersangka AD, MR dan RS serta tersangka MT dan EK tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu turut serta menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya atau turut serta melakukan telah menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini melanggar Pertama Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 56 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.

Ia menambahkan, selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024 di Rutan / Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa dan untuk selanjutnya perkara di bidang Cukai tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ungaran. []

Berita Terkait

Achmad Sholeh Nahkodai PD IWO Kabupaten Tegal Periode 2025 – 2030
Kajari Kabupaten Semarang Sebagai Narasumber dalam Pendidikan Anti Korupsi Usia Dini
Kejari Kabupaten Semarang Gelar Upacara Dan Kampanye Anti Korupsi Dalam Rangka HAKORDIA Tahun 2024
Kejari Kabupaten Semarang Gelar Giat Penyuluhan Hukum dan Kampanye Anti Korupsi
Kejari Kabupaten Semarang Gelar Giat Penyuluhan Hukum dan Kampanye Anti Korupsi
Movies On A Budget: 5 Tips From The Great Depression
If You Want To Be A Winner, Change Your Movie Philosophy Now!
Warning: What Can You Do About Movie Right Now

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:23 WIB

RTH Di Perumahan Harapan Baru 2 CAP Tidak Ada Ditemukan,???.

Senin, 20 Januari 2025 - 15:20 WIB

Mak Gawat,!!!. Sekitar 7000 M2 Ruang Terbuka Hijau Perumahan Nicolia Di Pertanyakan

Senin, 20 Januari 2025 - 13:45 WIB

Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Fasum Dan Fasos

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:41 WIB

PT. SI Peduli Terhadap Olahraga Dan Warga Serta Dihadiri Kapolsek Meral Atas Peresmian Dan Serah Terima Lapangan Voli Kepada Masyarakat Karimun.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:16 WIB

RTH Perumahan Di Karimun Banyak Belum Penuhi Persyaratan

Senin, 13 Januari 2025 - 22:53 WIB

Salah Satu Staf Humas PT. Timah Abaikan Undang-Undang KIP

Senin, 6 Januari 2025 - 21:01 WIB

Satpol Airud Polres Karimun Evakuasi Korban Selamat Akibat Laka Laut Di Perairan Traffic Line Internasional

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:17 WIB

MTQ Desa Penarah Secara Resmi Dibuka oleh Anggota DPRD Karimun

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

Diduga Dana Desa Tanggung Di Korupsi

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:54 WIB

JAWA TIMUR

DLH Tulungagung Bakal Bangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:47 WIB

KARIMUN KEPRI

RTH Di Perumahan Harapan Baru 2 CAP Tidak Ada Ditemukan,???.

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:23 WIB