JPU Kejari Kabupaten Semarang Tanganin Tersangka Perkara Korupsi Bank Plat Merah, Negara Dirugikan Hingga Rp 3,4 Miliyar Lebih.

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 20:39 WIB

50301 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Putera

Kabupaten Semarang: Tim Jaksa Penyidik (JP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (BB) kasus korupsi tahap II (Dua) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana korupsi kasus Bank Plat Merah dengan kerugian negara mencapai 3,4 miliyar lebih Senin (14/7/2025) di Kantor Kejaksaan setempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi S.H., M.H kepada metropolis.id mengatakan, dari hasil penelitian berkas perkara atas nama tersangka RCS dan tersangka KFA telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke Pengadilan (P-21) diperoleh data dan uraian perbuatan yakni sebagai berikut.

“Kita akan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 02 Agustus 2025 di Lapas Kelas II.A Ambarawa, setelah itu Penuntut Umum akan melimpahkan ke Pengadilan pada Tindak Pidana Korupsi Semarang,” katanya.

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan Dakwaan Penuntut Umum, Tersangka RCS dan Tersangka KFA disangka dengan pasal dakwaan yakni, Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga :  The Death Of Movie And How To Avoid It

Dari hasil penyidikan, lanjutnya yang dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting, S.H., M.H. bersama dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Negeri Kabupaten Semarang diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan RCS dan KFA sebagai Tersangka.

Dijelaskannya, peran tersangka KFA yaitu memprakarsai 71 (tujuh puluh satu) kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dengan modus berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran/ angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, serta pengajuan
kredit fiktif.

“Atas perbuatan Tersangka KFA menimbulkan kerugian negara
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Kredit pada Bank Rakyat Indonesia Unit Bedono Kantor Cabang Ungaran Kabupaten
Semarang Tahun 2021-2023 Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor
05/LHP/M.3.7/H.II.3/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025, didapatkan hasil sebesar Rp. 2.004.976.688,- (dua milyar empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah),” jelasnya.

Baca Juga :  What Can You Do To Save Your Men From Destruction By Social Media?

Sedangkan peran tersangka RCS yaitu memprakarsai 91 (sembilan puluh satu) kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dengan modus berupa topengan, tampilan, pemakaian setoran/ angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur.

“Atas perbuatan tersangka RCS menimbulkan kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Kredit pada Bank Rakyat Indonesia Unit Bedono Kantor Cabang Ungaran Kabupaten Semarang Tahun 2021-2023 Auditor
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 04/LHP/M.3.7/H.II.3/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025, didapatkan hasil sebesar Rp. 1.467.113.548,- (satu milyar empatratus enam puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).

Disebutkannya lagi, bahwa atas perbuatan tersangka RCS dan KFA menimbulkan kerugian negara
dengan total sebesar Rp 3.472.090.236,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).

Berita Terkait

PWI Kembali Utuh: Pengukuhan Akhmad Munir di Monumen Pers Jadi Simbol Rekonsiliasi
Ratusan Karangan Bunga Mengawal Spirit 1946: PWI Pusat Membangun Pondasi Baru Di Titik Nol Sejarah Pers
Konsolidasi PWI Pusat di Kota Bengawan: Merumuskan Arah Kolektif 2025–2030
Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PTSL Tahun 2020
Presiden Prabowo Murka di Klaten: “Vampir Ekonomi” Sedot Rp100 Triliun Uang Rakyat
Koperasi Desa Merah Putih: Solusi Harga dan Distribusi Kebutuhan Pokok yang Diresmikan Presiden Prabowo di Klaten
Prabowo Resmikan 80.081 Koperasi Desa: Tonggak Sejarah Ekonomi Kerakyatan Dimulai!
Tersangka Perkara Korupsi Bank Plat Merah, Negara Dirugikan Hingga Rp 3,4 Miliyar Lebih.

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:12 WIB

H. Mirwan Siap Lantik Keuchik Terpilih Hasil Pilchiksung 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:59 WIB

H.Mirwan Tekankan 4 Hal dalam Apel Perdana

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:42 WIB

Waspada! Pencari Derma Mengatasnamakan Dayah Darul Fata Ditemukan di Tapaktuan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:05 WIB

Danrem 012/TU : TNI Tak Hanya Jaga Keamanan, Tapi Juga Sejahterakan Masyarakat

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:34 WIB

Disela Kunjungan Kerja di Aceh Tenggara, Haji Uma Jenguk Amir Muhammad yang Koma Akibat Jatuh Dari Pohon Kelapa

Senin, 21 Oktober 2024 - 17:25 WIB

Ketua LP2S Aceh Selatan, Desak Imigrasi Meulaboh Segera Tangani Pengungsi Etnis Rohingya.

Minggu, 1 September 2024 - 16:23 WIB

Haji Uma Bersama PPAM dan BP2MI Turut Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh Selatan dari Malaysia

Sabtu, 27 April 2024 - 11:45 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Seorang diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

H. Mirwan Siap Lantik Keuchik Terpilih Hasil Pilchiksung 2025

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:12 WIB