Empat Terpidana Kasus Khalwat di Eksekusi Kajari Aceh Utara

REDAKSI 2

- Redaksi

Kamis, 19 September 2024 - 09:11 WIB

50339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terdakwa terpidana pelanggaran syariat islam yang terbukti melakukan judi online dan khalwat (mesum).

Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman kantor kejaksaan, rabu 18/9/2024.
Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Negeri Lhoksukon .

Kajari Aceh Utara Tueku Muzafar, SH.,MH. mengatakan, dari empat terpidana yang di eksekusi tersebut terdapat diantaranya terpidana khalwat (pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur) dan mesum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke empat terpidana khalwat tersebut adalah
Zulkarnaini (31) warga Desa cempedak, kecamatan paya bakong dengan hukuman 23 kali cambuk.

Baca Juga :  Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Muhammad Fajar (48) warga Desa Blang cut, kecamatan meurah mulia dengan hukuman 35 kali cambuk.

Syurkani (37) warga Desa Alue Buya, Kecamatan Baktiya dengan hukuman 35 kali cambuk.

Reza Zulfahmi (24) warga Desa Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron dengan hukuman 100 kali cambuk.
Tetapi Reza Zulfahmi terpidana pencabulan anak di bawah umur, terhenti hukumannya di cambukan ke 32 kali  karena fisiknya tidak tahan, sisa hukumannya akan dilanjutkan di bulan November mendatang,,tutur Teuku Muzafar.

Kajari melanjutkan, untuk terpidana pelecehan seksual terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman, karena Majelis Hakim memutuskan, yang bersangkutan juga menjalani hukuman penjara selama lima bulan sebelum terdakwa menjalani hukuman cambuk, terdakwa sudah menjalani hukuman penjara selama lima bulan lamanya,, jelas Kajari.

Baca Juga :  Membongkar Dana PIP SDN 4 Nibong: Jejak Dugaan Penyelewengan dan Pengkhianatan Terhadap Siswa Kurang Mampu

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah aceh utara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pelaksanaan qanun syariat Islam ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar dengan nilai nilai syariat islam di aceh,,pungkas Kajari.
(Sr – red)

Berita Terkait

Kepercayaan Publik yang Retak: Ketika Pemerintah Desa, Media, dan Masyarakat Gagal Bersinergi
APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi
Dandim 0103/Aceh Utara Rangkul Pers, Dorong Transparansi dan Percepatan Program Strategis
Publikasi Desa Tak Lagi Berhenti di Baliho: APDESI Aceh Utara Dorong Disiplin Perbup dan Lompatan Digital
Lima Bulan Pascabanjir, Dua Kelas SMAN 3 Putra Bangsa Masih Tanpa Meja-Kursi
Bimtek Berbiaya Penuh, Alat Nihil: Skema Janggal Life Skill Geuchik Baktiya Disorot
Dana Desa di Matangkuli Tersendat, Dugaan Konflik Kepentingan Menguat
Mimbar Jumat Dijadikan Kanal Kamtibmas, Polres Lhokseumawe Selipkan Santunan di Tengah Pesan Keamanan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:26 WIB

Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi

Selasa, 28 April 2026 - 19:21 WIB

SPBU Nelayan Milik KNTI Aceh Selatan diresmikan 2 kementerian

Selasa, 28 April 2026 - 19:17 WIB

SPPG Yayasan Ammar Aceh Madani Genjot Peran UD. Alfarisi Sebagai Mitra Strategis

Senin, 27 April 2026 - 13:41 WIB

Penyegaran Birokrasi, H. Mirwan Lantik 24 Pejabat Administrator

Jumat, 24 April 2026 - 20:17 WIB

Izin Operasional Mati, Manajemen RSUD Yuliddin Away Buka Suara

Kamis, 23 April 2026 - 17:19 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

Kejari Aceh Selatan Eksekusi Barang Bukti

Senin, 20 April 2026 - 20:52 WIB

Breaking News,Kolaborasi Disdukcapil dengan Baitul Mal Hadirkan SIM-MAS TERPADU

Berita Terbaru