Empat Terpidana Kasus Khalwat di Eksekusi Kajari Aceh Utara

Siwah Rimba

- Redaksi

Kamis, 19 September 2024 - 09:11 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terdakwa terpidana pelanggaran syariat islam yang terbukti melakukan judi online dan khalwat (mesum).

Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman kantor kejaksaan, rabu 18/9/2024.
Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Negeri Lhoksukon .

Kajari Aceh Utara Tueku Muzafar, SH.,MH. mengatakan, dari empat terpidana yang di eksekusi tersebut terdapat diantaranya terpidana khalwat (pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur) dan mesum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke empat terpidana khalwat tersebut adalah
Zulkarnaini (31) warga Desa cempedak, kecamatan paya bakong dengan hukuman 23 kali cambuk.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Utara Safari Ramadhan Perdana di Gampong Seumirah

Muhammad Fajar (48) warga Desa Blang cut, kecamatan meurah mulia dengan hukuman 35 kali cambuk.

Syurkani (37) warga Desa Alue Buya, Kecamatan Baktiya dengan hukuman 35 kali cambuk.

Reza Zulfahmi (24) warga Desa Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron dengan hukuman 100 kali cambuk.
Tetapi Reza Zulfahmi terpidana pencabulan anak di bawah umur, terhenti hukumannya di cambukan ke 32 kali  karena fisiknya tidak tahan, sisa hukumannya akan dilanjutkan di bulan November mendatang,,tutur Teuku Muzafar.

Kajari melanjutkan, untuk terpidana pelecehan seksual terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman, karena Majelis Hakim memutuskan, yang bersangkutan juga menjalani hukuman penjara selama lima bulan sebelum terdakwa menjalani hukuman cambuk, terdakwa sudah menjalani hukuman penjara selama lima bulan lamanya,, jelas Kajari.

Baca Juga :  Memeriahkan HUT RI ke - 79, SMPN 1 Geureudong Pase Gelar Aneka Perlombaan

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah aceh utara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pelaksanaan qanun syariat Islam ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar dengan nilai nilai syariat islam di aceh,,pungkas Kajari.
(Sr – red)

Berita Terkait

Dukung Pendidikan Pemkab Aceh Utara Siapkan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat
Danrem 011/Lilawangsa Kunker Ke Kodim 0103/Aceh Utara, Tekankan Profesionalisme dan Etika Prajurit
Di Mediasi Haji Uma, PT Satya Agung dan Warga Batee VIII Simpang Keuramat Capai Kesepakatan Terkait Sengketa Lahan
Pemerintah Daerah Aceh Utara Gelar Temu Ramah Dan Puesijuek Kapolres Lhokseumawe Yang Baru
Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Penerimaan Warga Baru, Dan Pelepasan Personel
Mudik Gratis Ops Ketupat Seulawah 2025, Satlantas Polres Lhokseumawe Bersama PT. PIM Gelar Pengecekan Kendaraan dan Tes Urine
PWI dan IKWI Kota Lhokseumawe Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi Antar Wartawan
Dandim 0103 Aceh Utara Pimpin Pelepasan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:50 WIB

Bapas Sumbawa Besar Gandeng CV. Cahaya Mulya, Wujudkan Program Penggemukan Sapi untuk Kemandirian Klien Pemasyarakatan

Jumat, 18 April 2025 - 12:21 WIB

Sopir dan Buruh Angkut Gabah di Sumbawa Keluhkan Ketidakadilan Tarif BULOG: “Kami Hanya Terima Separuh dari Tarif Resmi”

Selasa, 15 April 2025 - 21:32 WIB

Pengusaha Jagung di Sumbawa Angkat Bicara: HPP Tidak Realistis, NTB Terancam Krisis Penyerapan

Selasa, 15 April 2025 - 20:27 WIB

Isu Razia STNK dan Parkir Rp400 Ribu Heboh di Medsos, Bappenda NTB Tegaskan Hoaks

Selasa, 15 April 2025 - 20:04 WIB

Kepedulian Tanpa Batas, Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Warga yang Tertimpa Musibah

Selasa, 15 April 2025 - 17:37 WIB

Heboh Unggahan Razia STNK di Facebook, Kasat Lantas Tegaskan “Informasi Itu Hoax”

Senin, 14 April 2025 - 20:00 WIB

Babinsa Telaga Dukung Rapat Koordinasi, Evaluasi dan Sosialisasi Program Pemerintahan Desa Telaga

Senin, 14 April 2025 - 19:56 WIB

Meningkatkan Akses Pertanian, Babinsa Desa Luk Beraksi di Dusun Kuang

Berita Terbaru