Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara — Negara kembali memperlihatkan wajah tegasnya di Aceh. Selasa, 27 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi uqubat cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Halaman kantor kejaksaan disulap menjadi ruang eksekusi, tempat hukum syariat dipertontonkan secara terbuka.

Delapan terpidana tersebut dinyatakan bersalah melanggar sejumlah pasal jinayat, mulai dari khalwat hingga maisir. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, cambuk dijalankan sebagai bentuk akhir dari proses peradilan—tanpa ruang tawar.

Rizki Moulana bin Hasballah menjadi terpidana dengan hukuman terberat, yakni 60 kali cambuk berdasarkan Pasal 47 Qanun Jinayat. Setelah dikurangi masa penahanan, sebanyak 54 kali cambuk dieksekusi hari itu. Sementara M. Hasan Hasbi bin Hasbi dan Muhammad Muddin bin Muddin menjalani sisa hukuman 30 dan 27 kali cambuk atas pelanggaran Pasal 46.

Lima terpidana lainnya dijatuhi hukuman cambuk atas perkara maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Jinayat. Sisa hukuman yang dieksekusi berkisar antara empat hingga tujuh kali cambuk, setelah memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H.
menyebut pelaksanaan uqubat cambuk sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum syariat Islam di Aceh. Menurut dia, hukuman tersebut dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan terbuka bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar hukuman bagi terpidana, tetapi pembelajaran bagi publik agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat,” kata Hilman.

Baca Juga :  Soal Rental Kendaraan Operasional, PT Eliazer Sebut Silahkan Daftar Ke Geuchik Ring 1 Cluster IV dan Humas, Syarat-syaratnya Cek di Google

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan cambuk dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan prosedur hukum yang sah. Namun, di tengah pelaksanaan hukum yang keras di ruang terbuka, tantangan pencegahan dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.

Hilman secara terbuka meminta keterlibatan ulama dan tokoh agama untuk memperkuat edukasi moral, khususnya kepada generasi muda.

“Maisir, jinayat, dan narkoba adalah kejahatan serius yang merusak masa depan.Penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak dibarengi kesadaran kolektif,” ujarnya.

Eksekusi tersebut disaksikan perwakilan Mahkamah Syariah Lhoksukon, unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Dinas Syariat Islam, Dinas Kesehatan, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Majelis Permusyawaratan Ulama, serta tokoh agama. (SR)

Berita Terkait

Senjata Ilegal Beredar, Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Orang, Satu Buron
Sampah Dibalas Sanksi, TNI Ultimatum Warga Kuta Makmur: Denda Rp50 Juta atau Penjara
1,5 Kg Sabu Digagalkan di Lhokseumawe, Satu Kurir Tertangkap, Tiga Orang Masuk DPO
Ruko Kain di Tanah Jambo Aye Dilalap Api, Kerugian Tembus Rp3 Miliar
Polisi Usut Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SDN 3 Nibong, Indikasi Penahanan Hak Siswa Mencuat
Harapan di Tengah Kekeringan, Warga Alue Bili Geulumpang Menunggu Solusi Pemerintah
FPG Aceh Utara, Perkuat Sinergi Wartawan di Tingkat Gampong
Haji Uma Temui Kapolres Aceh Utara, Desak Pengawasan Mudik hingga Bongkar Penipuan Catut Nama

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:04 WIB

Desa Brang Kolong Bersiap Jadi Contoh Nasional Program Desa Sadar Zakat

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Grand Launching MBG Jadi Momentum Kemajuan Desa

Jumat, 10 April 2026 - 21:42 WIB

Malam Aman, Warga Nyaman: Kiprah Patroli Koramil Lape Lopok

Jumat, 10 April 2026 - 18:15 WIB

Semangat Kebersamaan, Babinsa Dete Gaungkan Budaya Gotong Royong untuk Adipura

Jumat, 10 April 2026 - 18:01 WIB

Pantai Kalibaru dan Jempol Jadi Sasaran Aksi Bersih Kodim 1607/Sumbawa

Kamis, 9 April 2026 - 20:57 WIB

Demi Kesejahteraan Warga, TNI dan Masyarakat Tak Kenal Lelah Bangun Jembatan

Kamis, 9 April 2026 - 20:47 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Bersama Warga Kebut Pembangunan Jembatan Garuda

Kamis, 9 April 2026 - 20:36 WIB

Aksi Nyata Babinsa Alas, Edukasi Warga Sekaligus Bersihkan Lingkungan dari Sampah

Berita Terbaru

NASIONAL

Malam Aman, Warga Nyaman: Kiprah Patroli Koramil Lape Lopok

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:42 WIB

ACEH SELATAN

Open Turnamen Mawar Cup 1 Segera Hadir, Total Hadiah Rp75 Juta

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:24 WIB