Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Tulungagung Amankan 38 Penjahat.

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 19:23 WIB

50248 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: Humas Polres Tulungagung.

 

Jawa Timur – Lebih kurang 38 penjahat diamankan Satreskrim Polres Tulungagung dalam Operasi Sikat Semeru 2024. Operasi ini digelar selama 12 hari sejak 3 Juni hingga 14 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur katakan, ke 38 tersangka itu diamankan dari 35 kasus yang berhasil diungkap selama operasi.

“Kejahatan yang berhasil diungkap antara lain tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kejahatan jalanan, serta penyalahgunaan senjata tajam dan Api,” Ujar Kasat Reskrim, Senin (8/7/2024).

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Geledah Kantor Dinas PUPR Dan Kantor Kontraktor, Ada Apa,???.

Kasus curat paling banyak diantara kasus yang diungkap. Dari keterangan Polisi, ada 21 kasus curas yang ditangani.

Kasus ini tersebar di hampir wilayah Kabupaten Tulungagung. Namun, paling menonjol kasus curas di Kecamatan Rejotangan.

“Kasus curas di Rejotangan, di mana pelaku menggunakan kekerasan dengan mendorong korban hingga terjatuh dan terluka,” ujarnya.

Lalu disusul dengan 10 kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Kecamatan Tulungagung, Sendang, Boyolangu, Gondang, Campurdarat, Kedungwaru, dan Besuki.

Baca Juga :  Lima Puluh Anggota DPRD Tulungagung Diambil Sumpah Jabatan

Kemudian dua kasus kejahatan jalanan berupa jambret di Sumbergempol dan Boyolangu, serta satu kasus penyalahgunaan bahan peledak (Handak) di Pucanglaban.

Nur jelaskan, lokasi kejahatan pelaku kejahatan beraksi di lingkungan perumahan, hingga warung kopi.

35 orang tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 9 hingga 20 tahun penjara.

Atas hasil operasi tersebut, Polres Tulungagung masuk dalam 8 besar pengungkapan kasus se-Jajaran Polda Jawa Timur.

Terakhir, Kasat Reskrim berpesan pada masyarakat berhati-hati dalam menjaga asetnya, sebab kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. [Hartanto]

Berita Terkait

OTT Di Tulungagung: Ketika Kekuasaan Daerah Kembali Diuji Oleh Hukum
Tetap Masuk Kantor, Kepala Dinas di Tulungagung Dilarang Lakukan WFH
Kabupaten Tulungagung Salurkan Bantuan Pangan 2.991 Ton Beras, Bupati Pastikan Tepat Sasaran
UPZ Desa Majan Salurkan Zakat dan Santunan Warga, Perkuat Kepedulian Sosial di Tahun 1447 H
Siltap Perangkat Desa Tulungagung Tiga Bulan Cair
Respon Cepat RSUD dr.Iskak Tulungagung Menjaga Kepercayaan Publik
Berkah Ramadhan”Oposisi News 86″ bersama LP-KPK Berbagi Takjil
Belum dapat Lahan, 12 Kelurahan Tulungagung Belum Usulkan Pembangunan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB