Tulungagung|Oposisi News 86 – Tercatat 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tulungagung dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Keputusan ini diambil menyusul atasi temuan terkait sarana dan prasarana (sarpras), kualitas layanan, hingga pengelolaan bahan baku di lapangan kerja.
Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Tulungagung, Sebrina Mahardika, mengatakan penghentian operasional tersebut dilakukan karena adanya sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi oleh pengelola SPPG,memang penyebabnya banyak.apalagi tahun 2026 fokusnya pada kualitas, baik itu sarpras, menu dan pelayanan,” ujarnya.
Menurut Sebrina, penghentian operasional tidak hanya disebabkan oleh persoalan fasilitas, tetapi juga dipicu oleh kasus keracunan serta keluarnya sejumlah staf penting dari SPPG, seperti kepala SPPG, akuntan, hingga ahli gizi.
Keputusan tersebut merupakan kebijakan langsung dari BGN pusat sebagai bagian dari upaya peningkatan standar layanan program pemenuhan gizi, dari 18 SPPG yang disuspend juga diketahui memiliki permasalahan lama, termasuk dugaan monopoli penyuplai bahan baku.
BGN menetapkan setiap SPPG harus memiliki minimal 15 supplier bahan baku,namun di lapangan ditemukan ada SPPG ,yang hanya memiliki 5 supplier (penyuplai) sebab itu kami terus mendorong SPPG menerima lebih banyak supplier,” tambahnya.
Penghentian operasional ini bersifat sementara dan dapat dicabut apabila SPPG telah memenuhi seluruh perbaikan yang diminta oleh BGN.
Sebrina juga menegaskan, meski 18 SPPG dihentikan sementara, layanan kepada masyarakat tetap berjalan saat ini terdapat 129 SPPG yang masih aktif beroperasi di Kabupaten Tulungagung dengan jumlah penerima manfaat lebih dari 200.000 orang, di mana 70–80 persen di antaranya merupakan pelajar,penerima manfaat dari SPPG yang dihentikan operasionalnya dialihkan ke dapur lain agar distribusi tetap berjalan normal.
Penerima manfaat yang SPPG-nya dihentikan, dialihkan ke SPPG lain. Ini tugas Korcam (koordinator kecamatan), jika ada yang suspend di-cover dapur lain,selain itu, terdapat sekitar 7–8 SPPG yang saat ini masih dalam tahap pembangunan dan telah mendapatkan persetujuan sebelum diberlakukannya moratorium.
Sebrina menjelaskan, SPPG yang sedang dibangun wajib memenuhi seluruh standar sarpras dan ketentuan teknis sebelum dapat beroperasi. Ia juga menegaskan bahwa setelah moratorium, tidak ada lagi pendaftaran baru, melainkan harus melalui proses ketat sesuai peraturan yang telah ditetapkan. [Hartanto]









































