Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun |Oposisi News 86 — Pemerintah Kabupaten Karimun didorong untuk melakukan peninjauan terhadap legalitas operasional perusahaan penyedia layanan internet Mayatama Solusindo yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun. Permintaan tersebut muncul setelah adanya pertanyaan publik terkait kelengkapan perizinan usaha perusahaan tersebut di daerah.

Sorotan terhadap aspek legalitas perusahaan mengemuka setelah pihak yang mengaku sebagai Customer Service (CS) Mayatama Solusindo, Novi, saat ditemui di kantor perusahaan pada Jumat (30/5/2026), menyampaikan bahwa perusahaan memiliki izin usaha dan telah memenuhi kewajiban perpajakan.

Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung maupun bukti pembayaran pajak, yang bersangkutan menyatakan seluruh dokumen berada di tangan pimpinan perusahaan yang disebut bernama Tata dan saat itu sedang berada di Dumai sehingga tidak dapat dihubungi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai keterbukaan informasi perusahaan terhadap publik, terutama terkait dokumen legalitas yang seharusnya dapat diverifikasi apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh instansi berwenang.

Hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak manajemen perusahaan yang dapat menjelaskan secara rinci status perizinan operasional cabang yang berada di Kabupaten Karimun.

Di tengah pesatnya pertumbuhan penyedia layanan internet di Karimun, masyarakat berharap kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperluas akses layanan telekomunikasi yang berkualitas.

Baca Juga :  APH Diminta Periksa Legalitas Gudang Penampungan Besi Tua di Baran, Warga Soroti Aspek Keselamatan dan Perizinan

Namun di sisi lain, pertumbuhan usaha di sektor ini juga harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan yang membuka cabang di daerah wajib mendaftarkan keberadaan cabang tersebut pada Nomor Induk Berusaha (NIB) induk.

Pendaftaran itu menjadi dasar penerbitan NIB cabang dan perizinan berbasis risiko sesuai lokasi kegiatan usaha. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memperbarui data usaha, melaporkan kegiatan penanaman modal secara berkala, serta memenuhi berbagai ketentuan administratif lainnya.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan seluruh penyedia layanan internet yang beroperasi di wilayah Karimun telah memenuhi kewajiban tersebut.

Langkah pengawasan dianggap penting agar tidak terjadi ketimpangan antara pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi dengan pihak-pihak yang belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) juga menjadi perhatian dalam persoalan ini. Sebagai instansi yang memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, Diskominfo memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi teknis, memastikan kesesuaian pembangunan infrastruktur jaringan dengan tata ruang daerah, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan telekomunikasi di wilayahnya.

Selain itu, keberadaan provider internet yang beroperasi tanpa kepastian administrasi berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi pengawasan, perlindungan konsumen, maupun kontribusi terhadap penerimaan daerah. Oleh karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.

Baca Juga :  Hari Buruh Internasional (May Day), Polres Karimun Melaksanakan Pengamanan

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kabupaten Karimun terkait prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi penyedia layanan internet yang membuka cabang di daerah. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Pemerintah Kabupaten Karimun, khususnya Bupati Karimun dan instansi teknis terkait, diharapkan dapat melakukan verifikasi terhadap seluruh aspek legalitas perusahaan yang beroperasi di sektor layanan internet. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan administrasi atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka langkah pembinaan maupun tindakan administratif dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip penegakan aturan yang adil dan transparan menjadi kunci agar iklim investasi tetap sehat, pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, dan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi maupun dokumen yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan dimaksud melakukan pelanggaran, sehingga seluruh proses verifikasi tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah yang berwenang. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi
Dua THM Terbesar di Karimun Tutup Pascainsiden Tewasnya Seorang Pengunjung, Polisi Didesak Usut Tuntas
Bupati Karimun Teruskan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat, Desak Kajian Lingkungan Baru atas Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru