Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun |Oposisi News 86 — Pemerintah Kabupaten Karimun didorong untuk melakukan peninjauan terhadap legalitas operasional perusahaan penyedia layanan internet Mayatama Solusindo yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun. Permintaan tersebut muncul setelah adanya pertanyaan publik terkait kelengkapan perizinan usaha perusahaan tersebut di daerah.

Sorotan terhadap aspek legalitas perusahaan mengemuka setelah pihak yang mengaku sebagai Customer Service (CS) Mayatama Solusindo, Novi, saat ditemui di kantor perusahaan pada Jumat (30/5/2026), menyampaikan bahwa perusahaan memiliki izin usaha dan telah memenuhi kewajiban perpajakan.

Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung maupun bukti pembayaran pajak, yang bersangkutan menyatakan seluruh dokumen berada di tangan pimpinan perusahaan yang disebut bernama Tata dan saat itu sedang berada di Dumai sehingga tidak dapat dihubungi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai keterbukaan informasi perusahaan terhadap publik, terutama terkait dokumen legalitas yang seharusnya dapat diverifikasi apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh instansi berwenang.

Hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak manajemen perusahaan yang dapat menjelaskan secara rinci status perizinan operasional cabang yang berada di Kabupaten Karimun.

Di tengah pesatnya pertumbuhan penyedia layanan internet di Karimun, masyarakat berharap kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperluas akses layanan telekomunikasi yang berkualitas.

Baca Juga :  Turnamen Badminton Polres Bintan Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 Berakhir, Ini Pemenangnya.

Namun di sisi lain, pertumbuhan usaha di sektor ini juga harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan yang membuka cabang di daerah wajib mendaftarkan keberadaan cabang tersebut pada Nomor Induk Berusaha (NIB) induk.

Pendaftaran itu menjadi dasar penerbitan NIB cabang dan perizinan berbasis risiko sesuai lokasi kegiatan usaha. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memperbarui data usaha, melaporkan kegiatan penanaman modal secara berkala, serta memenuhi berbagai ketentuan administratif lainnya.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan seluruh penyedia layanan internet yang beroperasi di wilayah Karimun telah memenuhi kewajiban tersebut.

Langkah pengawasan dianggap penting agar tidak terjadi ketimpangan antara pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi dengan pihak-pihak yang belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) juga menjadi perhatian dalam persoalan ini. Sebagai instansi yang memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, Diskominfo memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi teknis, memastikan kesesuaian pembangunan infrastruktur jaringan dengan tata ruang daerah, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan telekomunikasi di wilayahnya.

Selain itu, keberadaan provider internet yang beroperasi tanpa kepastian administrasi berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi pengawasan, perlindungan konsumen, maupun kontribusi terhadap penerimaan daerah. Oleh karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.

Baca Juga :  Percepatan Integrasi Aplikasi Digital, SDM Polri Kembangkan ‘Satu Data SDM.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kabupaten Karimun terkait prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi penyedia layanan internet yang membuka cabang di daerah. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Pemerintah Kabupaten Karimun, khususnya Bupati Karimun dan instansi teknis terkait, diharapkan dapat melakukan verifikasi terhadap seluruh aspek legalitas perusahaan yang beroperasi di sektor layanan internet. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan administrasi atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka langkah pembinaan maupun tindakan administratif dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip penegakan aturan yang adil dan transparan menjadi kunci agar iklim investasi tetap sehat, pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, dan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi maupun dokumen yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan dimaksud melakukan pelanggaran, sehingga seluruh proses verifikasi tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah yang berwenang. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan
Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun
Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi
APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025
Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan
Jaringan Lelet
Selamat Siang
Selamat Siang Menjelang Sore

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:37 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:31 WIB

‎Dukung Program MBG, Koramil Utan Hadiri Launching SPPG di Kecamatan Utan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:46 WIB

Polres Sumbawa Musnahkan 845,37 Gram Sabu, Kapolres Tegaskan Perang Tanpa Henti terhadap Narkoba

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:15 WIB

‎Babinsa Padesa Monitoring Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pilkades

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:07 WIB

‎Kasdim Baru Kodim 1607/Sumbawa Disambut Melalui Upacara Korps Raport

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:30 WIB

‎Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Dandim 1607/Sumbawa Hadiri Pemusnahan Narkotika

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:06 WIB

Survei Lembaga Independen Tempatkan LSM Komando di Puncak Kepercayaan Publik, Klaim Tolak Dana APBD dan Bantuan Asing Jadi Sorotan

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:59 WIB

‎Koramil 1607-03/Ropang Gelar Patroli Rutin Demi Menjaga Stabilitas Keamanan

Berita Terbaru