Karimun, Kepulauan Riau|Oposisi News 86 – Keberadaan sebuah gudang penampungan besi tua di kawasan Baran, dekat Pantai Pak Imam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Sejumlah warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, kelengkapan perizinan, serta kepatuhan operasional gudang tersebut terhadap ketentuan yang berlaku.

Permintaan itu mencuat setelah muncul berbagai informasi dan pemberitaan yang mempertanyakan status perizinan gudang penampungan besi tua tersebut. Hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran maupun yang memastikan seluruh dokumen perizinannya telah memenuhi ketentuan. Karena itu, masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan secara objektif agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Warga menilai keberadaan gudang yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman padat penduduk perlu mendapat perhatian serius. Aktivitas kendaraan angkutan berat yang keluar masuk setiap hari dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, menimbulkan kebisingan, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas apabila tidak diawasi secara ketat.
Kekhawatiran masyarakat semakin menguat setelah terjadinya kecelakaan sebuah truk pengangkut besi tua yang terguling di Jalan Haji Oesman, tepatnya di tanjakan lampu merah SMA Negeri 2 Karimun, pada Sabtu (20/6/2026). Insiden tersebut menyebabkan muatan besi berserakan di badan jalan sehingga arus lalu lintas sempat dialihkan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa itu menjadi pengingat penting bahwa pengangkutan barang dengan tonase besar harus memenuhi seluruh ketentuan keselamatan, termasuk kelayakan kendaraan, batas muatan, serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat berwenang berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan.
Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi gudang, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku aktivitas gudang telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait melakukan pengecekan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai legalitas usaha maupun asal-usul barang yang ditampung.
Selain aspek keselamatan, masyarakat juga meminta instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, dinas teknis, BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ), Bea Cukai, serta kepolisian, memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, baik mengenai perizinan usaha, tata ruang, pengelolaan lingkungan, maupun administrasi pengangkutan barang.
Dalam regulasi, pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean diatur dalam berbagai ketentuan perpajakan dan kepabeanan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.
Karena itu, setiap aktivitas perdagangan yang berkaitan dengan kawasan FTZ wajib memenuhi ketentuan administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapat penjelasan resmi dari instansi berwenang. Jika seluruh dokumen dan aktivitas usaha dinyatakan telah memenuhi ketentuan, maka hal tersebut akan memberikan kepastian bagi publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak pengelola gudang terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. [SAJIRUN.S]




































