“Mak Gawat” Sudah Satu  Bulan Semenjak Dinas PUPR Meninjau Bangunan Ruslan Tampa PBG , Belum ada tindakan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:47 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun,Kepri|Oposisi News 86 – Kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR) kabupaten karimun sedang mengkaji sesuai regulasi yang ada , seperti di sampaikan Raja mohrijal   terkait bangunan rootrof di belakang batam bakeri yang di duga tidak memiliki ijin persetujuan bangunan gedung ( PBG).

Seperti  kita ketahui bahwa tim dari dinas pupr telah turun meninjau bangunan tersebut tanggal 3/3 /26, beberapa waktu yang lalu  guna memastikan titik koordinat utk memastikan  posisi bangunan lama dan posisi bangunan baru.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diperlukan sebagai izin resmi pemerintah untuk membangun, merenovasi, atau mengubah bangunan agar aman, layak fungsi, dan sesuai tata ruang. Dokumen ini wajib dimiliki sebelum memulai konstruksi guna menghindari sanksi administratif (denda, penghentian pembangunan, hingga pembongkaran), mempermudah pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Saat kita konfirmasi kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( kadis PUPR), melalui whatAps, senin , 30/03/26, terkait tindakan  apa yang di berikan terhadap bangunan Ruslan di belakang batam bakery yang di bangun tampa persetujuam bangunan gedung ( PBG) memberikan  jawapan normatip,

” Tim Teknis Tata Ruang PUPR mengkaji aturan secara komprehensif utk tindak lanjut sesuai aturan yg berlaku, semua tahapan disiapkan.Tim nya rapat secara maraton utk pengambilan keputusan, secepatnya “.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Tanjung Berlian Barat Gelar Maulid Nabi SAW.

Melihat dari jawapan kadis PUPR ini, sebagai jawapan yang mengambang dan tidak ada kepastian tindakan yang akan  diambil, sedangkan permasalahan ini sudah  sebulan, sehingga menimbulkan asumsi negatip di masyarakat, sedangkan  amatan kita dilapangan bangunan yang di bangun tampa PBG itu sudah di buat usaha berjualan.

Pada hari yang sama ketika kita meminta tanggapan dari salah seorang pegiat sosial Jonri ph , menyampaikan sudah sepantasnya  bupati karimun mengambil tindakan yang nyata dengan memerintahkan kadis  PUPR mengambil tindakan atas bangunan tidak ada ijin .

Jonri menambahkan sangat menyayangkan dinas PUPR   karimun  belum mengambil tindakan sedangkan permasalahan ini uda satu bulan tegasnya. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:22 WIB

Ini Tanggapan Ketua Komisi II dan III DPRD Sumbawa Terkait Aksi Demonstrasi Aliansi LSM Menggugat PT Intam

Senin, 25 Mei 2026 - 12:04 WIB

Aliansi LSM Menggugat Kepung PT Intam dan DPRD Sumbawa, Ancam Blokade Jalan Jika Tuntutan Tak Digubris

Senin, 25 Mei 2026 - 11:41 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tekankan Soliditas Saat Hadiri Lepas Sambut Danyonif TP 835/SYB

Senin, 25 Mei 2026 - 10:21 WIB

Indonesia Diminta Keluar dari Board of Peace, Kritik Tajam terhadap Arah Diplomasi Pemerintah Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:06 WIB

‎89 Warga Desa Songkar Terima Bantuan Pangan, Babinsa Turut Lakukan Pendampingan

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:44 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Koramil Moyo Hulu Sasar Titik Rawan Secara Rutin

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:45 WIB

‎TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Babinsa Ikuti Rapat Persiapan Idul Adha 1447 H

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:24 WIB

Operasi Senyap Satresnarkoba Polres Sumbawa Berhasil Bongkar Peredaran Sabu Antar Kabupaten

Berita Terbaru