Tulungagung|Oposisi News 86 – Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan Bea Cukai Malang menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Selasa 15 September 2026.
Maksimalkan upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan Bea Cukai Malang menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Selasa 15 September 2026.
Kegiatan yang digelar di Barn Cafe & Meeting Tulungagung mulai pukul 09.30 WIB tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan No. 22 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Surat Perintah Kasatpol PP Tulungagung.
Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim II, Satpol PP Provinsi Jatim, dan Kasatpol PP Tulungagung. Materi yang disampaikan meliputi ketentuan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, sanksi hukum, serta peran penting masyarakat dalam membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, pemilik toko kelontong, hingga anggota Linmas.
Kasatpol PP Tulungagung melalui tim teknis menyampaikan bahwa kegiatan berjalan lancar, tertib dan kondusif. Peserta terlihat antusias mengikuti materi dan aktif berdiskusi. Respons positif pun muncul, di mana para peserta, khususnya pemilik toko kelontong, berkomitmen untuk tidak menjual rokok ilegal.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung dapat ditekan serta mengharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli rokok legal semakin meningkat, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai bisa kembali untuk pembangunan kabupaten Tulungagung. [Hartanto]




































