Tulungagung |Oposisi News 86 – Penataan kepala sekolah jenjang SMP di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian. Berdasarkan data yang dihimpun per Kamis (10/9/2026), sedikitnya 21 kepala sekolah tercatat mengalami perubahan penugasan dari satu satuan pendidikan ke sekolah lainnya.
Rotasi tersebut mencakup sejumlah wilayah, antara lain Ngunut, Kalidawir, Pakel, Karangrejo, Pagerwojo, Bandung, Pucanglaban, Tulungagung, Kedungwaru, Ngantru, Kauman, Sendang, Sumbergempol, Gondang, Tanggunggunung hingga Campurdarat.
Secara administratif, perpindahan kepala sekolah merupakan bagian dari dinamika penataan sumber daya manusia dalam pemerintahan dan dunia pendidikan. Namun, ketika yang dipindahkan adalah orang yang berada di posisi paling strategis dalam pengelolaan satuan pendidikan, kebijakan tersebut semestinya tidak berhenti pada persoalan siapa dipindahkan ke mana.
Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: apa alasan penempatan tersebut, persoalan apa yang hendak dibenahi, target apa yang diberikan kepada kepala sekolah baru, dan bagaimana pemerintah daerah memastikan rotasi tersebut benar-benar menghasilkan perbaikan bagi sekolah dan peserta didik?
Sebab kepala sekolah bukan sekadar pemegang jabatan struktural di lingkungan sekolah.
Kepala sekolah mempunyai peran penting dalam menggerakkan guru dan tenaga kependidikan, memastikan tata kelola sekolah berjalan, membangun budaya disiplin, meningkatkan kualitas pembelajaran, mengelola sumber daya sekolah, serta mendorong pencapaian peserta didik.
Karena itu, rotasi 21 kepala sekolah tersebut layak dilihat bukan hanya dari daftar nama dan sekolah tujuan, tetapi juga dari dampaknya terhadap pelayanan pendidikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, daftar perubahan penugasan tersebut antara lain:
Drs. Masroyan dari SMPN 2 Ngunut ke SMPN 2 Tulungagung; Dwi Sainatun, S.Pd., M.Pd. dari SMPN 2 Kalidawir ke SMPN 2 Ngunut; Hari Suci Falidiyanto, S.Pd., M.Pd. dari SMPN 2 Pakel ke SMPN 4 Tulungagung; serta Maryono, S.Pd., M.Pd. dari SMPN 2 Karangrejo ke SMPN 1 Pakel.
Selanjutnya, Hari Purwanto, S.Pd. dari SMPN 2 Pagerwojo ditugaskan ke SMPN 2 Karangrejo; Sadiyatul Munawaroh, S.Ag., M.Pd.I. dari SMPN 3 Bandung ke SMPN 1 Tulungagung; Hamid Rouf, S.Pd., M.KPd. dari SMPN 2 Pucanglaban ke SMPN 1 Kedungwaru; Bambang Nurdin, S.Pd., M.Pd. dari SMPN 1 Ngantru ke SMPN 2 Kauman; serta Siti Ngaisah, M.Pd.I. dari SMPN 1 Pucanglaban ke SMPN 1 Ngantru.
Joko Prayitno, S.Pd. tercatat berpindah dari SMP Satu Atap Sendang ke SMPN 1 Pucanglaban. Edi Purwanto, S.Pd., M.Pd. dari SMPN 2 Bandung ke SMPN 6 Tulungagung. Drs. Wisnu Wardono, MM dari SMPN 2 Tanggunggunung ke SMPN 2 Campurdarat.
Kemudian Zainul Muttaqin, S.Pd. dari SMPN 1 Sumbergempol ke SMPN 2 Kalidawir; Slamet Sudarto Budiono, S.Pd., M.Si. dari SMPN 1 Kalidawir ke SMPN 2 Pakel; Gunawan, M.Pd. dari SMPN 4 Pagerwojo ke SMPN 2 Pagerwojo; serta Imatul Awaliyah, S.Pd. dari SMPN 1 Gondang ke SMPN 3 Bandung.
Rohmad, S.Pd., M.Pd. tercatat dari SMPN 1 Tulungagung ke SMPN 2 Pucanglaban. Nur Kholifah, S.Pd. tercatat tetap berada di SMPN 1 Sumbergempol. Ilham Zulkanaen, S.Pd., M.Pd. berpindah dari SMPN 6 Tulungagung ke SMP Satu Atap Sendang.
Sementara Henry Suseno, S.Pd., M.Pd. berpindah dari SMPN 3 Kedungwaru ke SMPN 2 Bandung dan Hadi Purwanto, M.Pd. dari SMPN 1 Kalidawir ke SMPN 1 Tanggunggunung.
Namun, di tengah perubahan tersebut, terdapat satu fakta yang justru perlu mendapatkan perhatian serius. Berdasarkan data yang dihimpun, SMPN 3 Kalidawir dan SMPN 1 Sendang masih tercatat belum memiliki kepala sekolah.
Inilah bagian yang tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif biasa.
Ketika pemerintah daerah melakukan penataan terhadap puluhan kepala sekolah, tetapi pada saat yang sama masih terdapat satuan pendidikan yang belum memperoleh kepastian kepemimpinan, publik wajar mempertanyakan bagaimana skema penataan tersebut disusun dan bagaimana kesinambungan pengelolaan sekolah dijamin.
Pertanyaan itu bukan untuk mempersoalkan rotasi sebagai sebuah kebijakan. Justru sebaliknya, kritik tersebut diperlukan agar kebijakan penataan kepala sekolah memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekolah membutuhkan kepemimpinan yang pasti. Guru membutuhkan arah kerja yang jelas. Tenaga kependidikan membutuhkan koordinasi. Orang tua membutuhkan kepastian bahwa anak-anak mereka belajar dalam lingkungan pendidikan yang dikelola secara baik. Dan yang paling utama, peserta didik tidak boleh menjadi pihak yang terkena dampak apabila terjadi kekosongan atau ketidakjelasan kepemimpinan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung karenanya perlu menjelaskan secara terbuka status kedua sekolah tersebut.
Apakah kekosongan bersifat sementara?
Siapa yang menjalankan tugas kepala sekolah untuk sementara?
Kapan kepala sekolah definitif akan ditetapkan?
Dan apakah terdapat mekanisme evaluasi terhadap pengelolaan kedua sekolah selama masa transisi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mencegah munculnya ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah dasar penempatan 21 kepala sekolah tersebut. Publik tentu tidak meminta seluruh proses internal pemerintahan dibuka secara berlebihan. Namun, prinsip transparansi mengharuskan pemerintah dapat menjelaskan dasar kebijakan secara proporsional, termasuk kebutuhan organisasi, kesesuaian kompetensi, kondisi sekolah, serta tujuan yang hendak dicapai.
Jangan sampai rotasi hanya menghasilkan peta baru penempatan kepala sekolah, sementara persoalan lama di masing-masing sekolah tetap berjalan.
Jika sebuah sekolah sebelumnya menghadapi persoalan kedisiplinan, maka harus ada target perbaikan kedisiplinan. Jika persoalannya menyangkut kualitas pembelajaran, harus ada ukuran peningkatan mutu.
Jika persoalannya terkait tata kelola, transparansi, administrasi, atau prestasi siswa, maka kepala sekolah yang baru semestinya memiliki indikator kerja yang dapat dievaluasi.
Di sinilah letak ukuran sebenarnya.
Keberhasilan rotasi tidak dapat diukur dari berapa banyak kepala sekolah yang berpindah. Keberhasilan harus dilihat dari apa yang berubah setelah perpindahan tersebut.
Apakah sekolah menjadi lebih tertib?
Apakah kehadiran dan kedisiplinan guru meningkat?
Apakah kualitas pembelajaran membaik?
Apakah pengelolaan sekolah semakin transparan dan akuntabel?
Apakah prestasi siswa mengalami peningkatan?
Apakah pelayanan kepada orang tua dan masyarakat menjadi lebih baik?
Jika indikator-indikator tersebut tidak pernah ditentukan, rotasi berisiko hanya menjadi pergantian personel tanpa arah perubahan yang terukur.
Kritik paling mendasar bukan terletak pada siapa yang mendapatkan sekolah baru dan siapa yang meninggalkan sekolah lama. Kritiknya adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar dirancang untuk kepentingan pendidikan atau hanya berhenti pada urusan administrasi kepegawaian.
Pemerintah daerah tentu memiliki kewenangan dalam melakukan penataan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun kewenangan tersebut semestinya berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pendidikan merupakan pelayanan dasar. Dampaknya tidak berhenti di lingkungan sekolah. Kualitas pengelolaan sekolah akan berpengaruh terhadap guru, peserta didik, orang tua, dan pada akhirnya terhadap kualitas sumber daya manusia daerah.
Karena itu, setiap keputusan mengenai kepemimpinan sekolah seharusnya memiliki konsekuensi yang jelas: ada target, ada pengawasan, ada evaluasi, dan ada ukuran keberhasilan.
Dinas Pendidikan juga patut memastikan bahwa proses transisi tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Pergantian kepala sekolah harus berjalan tertib sehingga guru tidak kehilangan arah, program sekolah tidak terputus, dan pelayanan terhadap peserta didik tetap berjalan normal.
Terlebih lagi, dua sekolah yang disebut masih kosong harus segera mendapatkan kepastian.
Jangan sampai pemerintah sibuk mengatur perpindahan jabatan, sementara ada sekolah yang justru menunggu siapa yang akan memimpin. Jika memang penugasan definitif belum dapat dilakukan, mekanisme pelaksana tugas harus jelas, kewenangannya tegas, dan masa transisinya tidak dibiarkan tanpa kepastian.
Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui apakah setelah rotasi tersebut terdapat perubahan nyata di sekolah-sekolah yang menerima kepala sekolah baru.
Evaluasi tidak semestinya dilakukan hanya ketika muncul persoalan. Pemerintah perlu memiliki instrumen untuk mengukur kinerja sejak awal penugasan hingga periode evaluasi berikutnya.
Kepala sekolah yang baru juga harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional. Jangan sampai tuntutan evaluasi justru berubah menjadi tekanan yang tidak proporsional. Yang diperlukan adalah sistem penilaian berbasis kinerja, bukan sekadar penilaian berdasarkan kedekatan, persepsi, atau kepentingan tertentu.
Dengan demikian, persoalan 21 kepala sekolah yang mengalami perubahan penugasan sebenarnya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan pendidikan di Tulungagung.
Tetapi momentum itu akan kehilangan makna jika pemerintah hanya berhenti pada seremoni pelantikan atau penyerahan tugas.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar daftar kepala sekolah baru. Masyarakat membutuhkan sekolah yang lebih baik.
Orang tua tidak terlalu berkepentingan siapa nama kepala sekolahnya jika kualitas pendidikan tidak berubah. Guru juga membutuhkan kepemimpinan yang mampu memberikan arah dan menyelesaikan persoalan, bukan sekadar berganti figur. Dan peserta didik membutuhkan lingkungan belajar yang aman, tertib, berkualitas, serta mampu mempersiapkan mereka menghadapi masa depan.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung perlu menjawab persoalan ini secara terbuka dan terukur.
Apa dasar rotasi 21 kepala sekolah tersebut? Apa kebutuhan masing-masing sekolah?
Bagaimana target kinerja kepala sekolah baru? Bagaimana evaluasinya?
Dan yang paling mendesak, kapan SMPN 3 Kalidawir serta SMPN 1 Sendang memperoleh kepastian kepemimpinan?
Publik tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Publik hanya membutuhkan kepastian bahwa setiap kebijakan pemerintah benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat.
Rotasi boleh dilakukan. Penataan boleh dijalankan. Tetapi hasil akhirnya harus bisa dirasakan.
Sebab pendidikan bukan permainan kursi jabatan. Di balik setiap meja kepala sekolah terdapat guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan anak-anak yang sedang mempertaruhkan masa depannya.
Karena itu, jangan sampai jabatan bergerak cepat, sementara kualitas pendidikan berjalan lambat.
Dan jangan sampai 21 nama berpindah sekolah, tetapi persoalan pendidikan hanya berpindah tempat. [Hartanto]




































