Dugaan Pembiaran Judi Nomor di Karimun Menguji Konsistensi Penegakan Hukum

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:21 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri |Oposisi News 86 — Sorotan terhadap maraknya praktik perjudian nomor di wilayah Kabupaten Karimun kian menguat setelah berulang kali tidak adanya respons resmi dari jajaran kepolisian setempat atas berbagai pertanyaan publik.

Situasi ini memunculkan kegelisahan sekaligus kecurigaan di tengah masyarakat, terlebih ketika aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih berlangsung secara terbuka tanpa tindakan penertiban yang terlihat nyata.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam berbagai kesempatan pemberitaan sebelumnya, permintaan klarifikasi kepada Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., terkait peredaran judi nomor jenis Singapore, Kamboja, hingga Tjap Jiki tidak mendapatkan jawaban.

Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa ada pembiaran sistematis, atau setidaknya lemahnya penegakan hukum terhadap praktik yang secara jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Di lapangan, praktik perjudian tersebut disebut-sebut tetap berjalan dengan pola yang terstruktur dan terjadwal. Jenis Tjap Jiki dilaporkan beroperasi dua kali dalam sehari, sementara Kamboja satu kali setiap malam, dan Singapore beberapa kali dalam sepekan.

Aktivitas ini tidak lagi bersifat tersembunyi, melainkan telah menjadi pengetahuan umum di kalangan masyarakat setempat. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui, atau justru memilih untuk tidak bertindak.

Baca Juga :  Judi Nomor Terang-Terangan di Karimun, Aparat Dipertanyakan: Pembiaran atau Dugaan Permainan Oknum?

Kondisi tersebut menjadi kontras dengan komitmen tegas yang telah berulang kali disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, harus diberantas tanpa kompromi.

Instruksi tersebut bukan sekadar retorika, melainkan mandat institusional yang wajib dilaksanakan hingga ke tingkat paling bawah dalam struktur kepolisian.

Ketidaksesuaian antara perintah pusat dan realitas di daerah berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Masyarakat menilai bahwa jika praktik perjudian dapat berlangsung secara terbuka tanpa penindakan, maka ada persoalan serius dalam implementasi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Bahkan, tidak sedikit yang mulai mempertanyakan kemungkinan adanya praktik koordinasi tidak sah yang melibatkan oknum tertentu, meskipun hal ini tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan.

Salah seorang warga Karimun yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sikap diam aparat dalam menghadapi persoalan ini patut dipertanyakan secara serius.

Ia menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian di daerah tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan.

Menurutnya, pembiaran terhadap perjudian bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketertiban sosial dan moral masyarakat.

Secara normatif, praktik perjudian di Indonesia telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Baca Juga :  APH di minta sikat rokok ilegal/ rokok tanpa pita cukai di tanjung batu.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian memperkuat larangan tersebut dengan menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan harus diberantas.

Lebih jauh, dalam konteks penegakan disiplin internal, anggota kepolisian yang terbukti melakukan pembiaran atau bahkan terlibat dalam praktik perjudian dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta kode etik profesi Polri.

Hal ini menegaskan bahwa tidak hanya pelaku perjudian yang dapat dijerat hukum, tetapi juga aparat yang lalai dalam menjalankan tugasnya.

Situasi di Karimun saat ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Ketika hukum tidak ditegakkan secara adil dan tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa institusi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Oleh karena itu, langkah cepat, transparan, dan akuntabel dari pihak berwenang menjadi kebutuhan mendesak guna menjawab berbagai spekulasi sekaligus memastikan bahwa hukum tetap berdiri di atas semua kepentingan. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu
APH di minta sikat rokok ilegal/ rokok tanpa pita cukai di tanjung batu.
Rokok Ilegal Diduga Kian Marak di Tanjung Batu, APH dan Bea Cukai Diminta Bongkar Jalur Distribusi hingga ke Akarnya
Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Tanjung Batu, Bea Cukai dan Aparat Diminta Telusuri Jalur Distribusi
“Dugaan Peredaran Ekstasi di Star Club Wiko Karimun Seolah Bebas, Aparat Dituntut Bertindak: Siapa yang Bertanggung Jawab?”
Dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi  di Star club wiko semakin marak, di minta kapolda kepri  turunkan tim untuk memberantasnya.
Pertemuan di  rumah dinas bupati merupakan Tindak lanjut rapat dengar  pendapat umum ( RDPU ) bupati karimun dan dewan perwakilan daerah (DPD ) RI
Dugaan Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi Kembali Marak di Star Club Wiko

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:41 WIB

Lawan Narkoba dan Judol, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Rangkul Generasi Muda

Selasa, 3 November 2026 - 16:33 WIB

Babinsa Hadiri Reses Anggota DPRD Provinsi NTB di Desa Pamanto, Aspirasi Masyarakat Jadi Perhatian

Selasa, 3 November 2026 - 11:50 WIB

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!

Selasa, 3 November 2026 - 10:37 WIB

Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak

Selasa, 3 November 2026 - 07:51 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-07/Lunyuk Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 3 November 2026 - 07:40 WIB

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Selasa, 3 November 2026 - 07:33 WIB

Babinsa Ajak Perkuat Kebersamaan Sambut Penilaian Posyandu

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Berita Terbaru