Karimun, Kepri |Oposisi News 86 — Komitmen tegas Kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas praktik perjudian hingga ke akar-akarnya kembali menjadi sorotan publik.
Perintah langsung dari Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, harus ditindak tanpa kompromi, kini dipertanyakan implementasinya di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam berbagai kesempatan, Kapolri menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Indonesia.
Penindakan tidak hanya menyasar pemain, tetapi juga bandar, agen, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut. Bahkan, Kapolri secara terbuka menyampaikan bahwa pejabat kepolisian di daerah, mulai dari kapolda hingga kapolres, dapat dicopot dari jabatannya apabila terbukti membiarkan praktik perjudian berlangsung di wilayah hukumnya.
Instruksi tersebut diperkuat dengan langkah konkret melalui surat telegram dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada seluruh jajaran kepolisian di daerah agar meningkatkan operasi pemberantasan perjudian.
Penegakan hukum juga didorong melalui kerja sama lintas sektor antara Polri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan guna menelusuri aliran dana, memblokir situs perjudian daring, serta menindak jaringan yang terlibat.
Namun, kondisi di Kabupaten Karimun justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai praktik perjudian jenis togel yang dikenal dengan sebutan nomor Kamboja dan Tjap Jiki diduga masih berlangsung secara terbuka di sejumlah lokasi.
Aktivitas penjualan nomor bahkan disebut-sebut mudah ditemukan di warung-warung dan tempat usaha tertentu.
Sorotan publik salah satunya tertuju pada sebuah toko yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani Kolong, Karimun. Lokasi tersebut disebut-sebut masih menjalankan aktivitas penjualan nomor perjudian secara terang-terangan.
Ironisnya, meskipun persoalan ini beberapa kali menjadi pembahasan di ruang publik dan pemberitaan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik perjudian yang jelas bertentangan dengan komitmen nasional pemberantasan penyakit masyarakat.
Bahkan, sebagian warga menilai bahwa keberlangsungan aktivitas tersebut seolah menunjukkan adanya kekuatan tertentu yang membuat praktik tersebut sulit tersentuh hukum.
Seorang warga Karimun yang ditemui pada Senin, 16 Maret 2026 di salah satu kafe di kawasan Jalan Poros Karimun menyampaikan keheranannya terhadap kondisi tersebut.
Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengatakan bahwa praktik penjualan nomor perjudian di toko tersebut telah lama diketahui masyarakat, bahkan beberapa kali disebut dalam pemberitaan. Namun hingga kini aktivitas itu masih tetap berjalan seperti biasa.
Menurutnya, jika aparat penegak hukum benar-benar serius menjalankan instruksi pimpinan tertinggi Polri, seharusnya praktik perjudian yang dilakukan secara terang-terangan tersebut tidak akan berlangsung lama. Ia menilai, tindakan tegas dari kepolisian sangat diperlukan agar masyarakat tidak menilai bahwa hukum berjalan secara selektif.
“Sudah sering kita dengar dan baca bahwa tempat itu menjual nomor perjudian. Tetapi sampai sekarang masih tetap buka. Kalau memang ada perintah dari pusat untuk memberantas judi, seharusnya tempat seperti itu sudah lama ditindak,” ujarnya.
Situasi ini pun memunculkan kritik terhadap kepemimpinan Kapolres Karimun saat ini, Yunita Stevani. Sejumlah kalangan menilai bahwa aparat di tingkat daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan instruksi Kapolri dijalankan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
Masyarakat menilai, apabila praktik perjudian yang sudah diketahui secara luas di tengah masyarakat tetap berlangsung tanpa penindakan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum. Lebih jauh lagi, kondisi tersebut dikhawatirkan menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat bahwa praktik perjudian di Karimun seolah kebal terhadap hukum.
Dalam konteks hukum nasional, praktik perjudian secara tegas dilarang dan dikategorikan sebagai tindak pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau denda yang besarannya ditentukan oleh undang-undang.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga menegaskan bahwa setiap orang yang turut serta dalam permainan judi dapat dikenakan sanksi pidana.
Larangan terhadap praktik perjudian juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum serta harus diberantas demi menjaga ketertiban dan moral masyarakat.
Pemerintah bahkan telah memperkuat kebijakan pemberantasan perjudian melalui berbagai instrumen hukum dan kerja sama lintas lembaga, termasuk penelusuran aliran dana perjudian melalui sistem perbankan dan transaksi elektronik.
Pada hari yang sama, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Karimun Yunita Stevani serta Kapolda Kepulauan Riau Asep Safrudin telah dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan maraknya praktik perjudian di wilayah tersebut.
Namun hingga berita ini ditulis dan dipublikasikan, keduanya belum memberikan tanggapan resmi.
Di tengah komitmen besar Polri untuk membersihkan institusi dari praktik ilegal yang merusak kepercayaan publik, masyarakat Karimun kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa perintah pemberantasan perjudian benar-benar dijalankan secara konsisten hingga ke tingkat daerah.
Tanpa tindakan tegas, seruan pemberantasan perjudian dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan yang jauh dari kenyataan di lapangan. [Sajirun.S]









































