APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun|Oposisi News 86 — Sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun tahun anggaran 2025 mulai menjadi sorotan publik.

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah pos kegiatan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik demi mencegah munculnya dugaan dan spekulasi liar di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan itu mengemuka setelah adanya pertanyaan publik terhadap beberapa kegiatan pengadaan yang menggunakan anggaran negara dengan nilai ratusan juta rupiah.

Di antaranya pengadaan tenaga alih daya Anak Buah Kapal (ABK) kapal patroli sebesar Rp299.310.000, pengadaan biaya sandar dua unit kapal patroli sebesar Rp48.000.000, serta pengadaan operasional dan pemeliharaan dua unit kapal patroli sebesar Rp205.190.000 pada tahun anggaran 2025.

Pertanyaan publik semakin menguat lantaran proses konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Imigrasi Karimun dinilai tidak mendapatkan jawaban substantif.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, pihak humas disebut menyarankan agar pertanyaan langsung disampaikan kepada Kepala Subbagian Tata Usaha, Rio, untuk memperoleh penjelasan lebih rinci.

Namun ketika kembali dikonfirmasi pada Senin, 18 Mei 2026, Kepala Subbagian Tata Usaha justru meminta agar pihak yang ingin memperoleh informasi datang langsung ke kantor Imigrasi Karimun dan berkoordinasi dengan sejumlah pegawai pada bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.

Baca Juga :  Kegiatan Jumat Curhat Polsek Batu Ampar dengan Warga/ masyarakat Rt 01 Rw 03 kp seraya kec.Batu ampar.

Sikap saling mengarahkan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diwajibkan memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.

Kewajiban itu melekat pada setiap badan publik yang menggunakan anggaran negara, terlebih terhadap informasi yang berkaitan langsung dengan penggunaan uang rakyat.
Publik menilai penjelasan yang berputar-putar justru menimbulkan kesan tertutup.

Padahal, keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ketika pejabat publik enggan memberikan jawaban secara jelas dan terbuka, ruang spekulasi di tengah masyarakat menjadi semakin lebar.

Sorotan tidak hanya tertuju pada kegiatan kapal patroli. Anggaran perjalanan dinas di lingkungan Imigrasi Karimun juga menjadi perhatian karena nilainya disebut mencapai Rp957.128.000. Angka tersebut dinilai cukup besar di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang belakangan digaungkan pemerintah pusat.

Pada tahun 2025, pemerintah diketahui mendorong pengetatan belanja negara, termasuk pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen, pembatasan kegiatan seremonial, dan penghematan belanja alat tulis kantor.

Besarnya anggaran perjalanan dinas itu menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi, efektivitas, serta bentuk pertanggungjawabannya.

Terlebih ketika upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Subbagian Tata Usaha pada Senin, 18 Mei 2026, disebut tidak mendapatkan jawaban.

Baca Juga :  Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.

Di tengah situasi tersebut, suara kritis masyarakat mulai bermunculan. Seorang warga Karimun yang ditemui di kawasan Jalan Poros mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari uang negara harus dapat dijelaskan secara rinci kepada masyarakat.

Menurutnya, penggunaan anggaran pemeliharaan kapal maupun operasional kapal patroli harus bisa dibuktikan secara nyata, termasuk kondisi kapal, lokasi operasional, hingga bentuk pekerjaan yang dilakukan.

Ia menilai transparansi merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari oleh setiap institusi pemerintah. Karena itu, menurutnya, penjelasan yang tidak terbuka justru berpotensi menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat.

Ia juga mempertanyakan mengapa pejabat terkait terkesan enggan memberikan jawaban sederhana mengenai penggunaan anggaran yang berasal dari keuangan negara.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada polemik konfirmasi semata. Aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan dan klarifikasi agar seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun faktual.

Langkah tersebut dinilai penting bukan hanya untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan baik, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara di daerah perbatasan yang memiliki fungsi strategis dalam pengawasan lalu lintas keimigrasian.

Hingga berita ini ditulis, pihak terkait di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun belum memberikan penjelasan resmi secara rinci terkait sejumlah kegiatan dan anggaran yang menjadi sorotan tersebut. [SAJIRUN.S]

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum
Peringatan 1 Muharram 1448 H di Desa Telaga Tujuh Jadi Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Semangat Berhijrah
Syarat Formil Tak Terpenuhi, Pengadilan Negeri Karimun Tidak Kabulkan Permohonan Penyitaan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Bupati Karimun Diminta Tindak Tegas Gudang Besi Tua yang Diduga Belum Mengantongi Izin Lengkap

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:18 WIB

20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kasus Sabu di Gayo Lues Kembali Terungkap, Tantangan Memutus Jaringan Masih Besar

Berita Terbaru