Karimun/Kepri – Sorotan tajam mengarah pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karimun menyusul dugaan adanya ketidaksesuaian signifikan antara data anggaran perjalanan dinas tahun 2023 yang tertera di dokumen publik dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Diskominfo Karimun, Dr. Helmi SE.M.SI.

Perbedaan angka yang mencolok ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Persoalan ini bermula dari temuan data dalam buku APBD dan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) tahun 2023 yang menunjukkan total anggaran perjalanan dinas Diskominfo sebesar Rp 725 juta dengan 13 kali perjalanan. Bahkan, tercatat satu kali keberangkatan menelan biaya fantastis sebesar Rp 172 juta. Selain itu, ditemukan juga angka pembelian komputer senilai Rp 354 juta dan pembayaran internet mencapai Rp 1.190.420.000.
Namun, saat dimintai konfirmasi pada Kamis, 3 Juli 2025, melalui pesan WhatsApp, Kepala Diskominfo Helmi memberikan angka yang jauh berbeda.
Menurutnya, total anggaran perjalanan dinas 2023 adalah Rp 453.091.000 dengan realisasi Rp 326.254.871, mencakup perjalanan dinas untuk lima bidang di Kominfo. Helmi bahkan dengan tegas membantah adanya perjalanan dinas sekali jalan sebesar Rp 172 juta.
Terkait belanja modal personal komputer, Helmi menyebutkan pagu anggaran Rp 133.951.692 dengan realisasi hanya Rp 29.600.000. Sementara untuk anggaran belanja internet, angka yang disebutkan sama yakni Rp 1.190.420.000, namun ia menambahkan adanya tunda bayar sebesar Rp 558.651.600.
Selisih Angka Menganga, Tuntut Keterbukaan dan Pertanggungjawaban
Perbedaan angka yang begitu besar antara dokumen resmi dan keterangan Kadis Helmi ini menimbulkan kecurigaan serius.
Jika data APBD dan LKPJ mencatat anggaran perjalanan dinas Rp 725 juta, sementara realisasi versi Kadis hanya Rp 326 juta, maka terdapat selisih ratusan juta rupiah yang belum jelas ke mana rimbanya.
Terlebih, bantahan Kadis Helmi mengenai keberangkatan Rp 172 juta sementara angka itu tercatat di dokumen publik, semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan.
Melihat fakta ini, publik mendesak agar APH, baik Polres Karimun maupun Kejaksaan Negeri Karimun, segera memanggil dan memeriksa Kepala Diskominfo Karimun.
Keterbukaan dan pertanggungjawaban atas penggunaan uang rakyat adalah harga mati.
Jika tidak ada penjelasan yang transparan dan memuaskan, pelaporan resmi kepada pihak berwajib akan menjadi langkah selanjutnya untuk memastikan seluruh persoalan ini terang benderang dan tidak ada ruang bagi keraguan. [Bersambung]





































