Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun |Oposisi News 86 — Pemerintah Kabupaten Karimun didorong untuk melakukan peninjauan terhadap legalitas operasional perusahaan penyedia layanan internet Mayatama Solusindo yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun. Permintaan tersebut muncul setelah adanya pertanyaan publik terkait kelengkapan perizinan usaha perusahaan tersebut di daerah.

Sorotan terhadap aspek legalitas perusahaan mengemuka setelah pihak yang mengaku sebagai Customer Service (CS) Mayatama Solusindo, Novi, saat ditemui di kantor perusahaan pada Jumat (30/5/2026), menyampaikan bahwa perusahaan memiliki izin usaha dan telah memenuhi kewajiban perpajakan.

Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung maupun bukti pembayaran pajak, yang bersangkutan menyatakan seluruh dokumen berada di tangan pimpinan perusahaan yang disebut bernama Tata dan saat itu sedang berada di Dumai sehingga tidak dapat dihubungi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai keterbukaan informasi perusahaan terhadap publik, terutama terkait dokumen legalitas yang seharusnya dapat diverifikasi apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh instansi berwenang.

Hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak manajemen perusahaan yang dapat menjelaskan secara rinci status perizinan operasional cabang yang berada di Kabupaten Karimun.

Di tengah pesatnya pertumbuhan penyedia layanan internet di Karimun, masyarakat berharap kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperluas akses layanan telekomunikasi yang berkualitas.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Lebuh salurkan BLT-DD Periode bulan Agustus 2024 kepada 31 KPM

Namun di sisi lain, pertumbuhan usaha di sektor ini juga harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan yang membuka cabang di daerah wajib mendaftarkan keberadaan cabang tersebut pada Nomor Induk Berusaha (NIB) induk.

Pendaftaran itu menjadi dasar penerbitan NIB cabang dan perizinan berbasis risiko sesuai lokasi kegiatan usaha. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memperbarui data usaha, melaporkan kegiatan penanaman modal secara berkala, serta memenuhi berbagai ketentuan administratif lainnya.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan seluruh penyedia layanan internet yang beroperasi di wilayah Karimun telah memenuhi kewajiban tersebut.

Langkah pengawasan dianggap penting agar tidak terjadi ketimpangan antara pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi dengan pihak-pihak yang belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) juga menjadi perhatian dalam persoalan ini. Sebagai instansi yang memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, Diskominfo memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi teknis, memastikan kesesuaian pembangunan infrastruktur jaringan dengan tata ruang daerah, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan telekomunikasi di wilayahnya.

Selain itu, keberadaan provider internet yang beroperasi tanpa kepastian administrasi berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi pengawasan, perlindungan konsumen, maupun kontribusi terhadap penerimaan daerah. Oleh karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.

Baca Juga :  Polsek Bengkong Ringkus Curi Uang 2,3 Juta dan HP Milik Teman Sendiri.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kabupaten Karimun terkait prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi penyedia layanan internet yang membuka cabang di daerah. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Pemerintah Kabupaten Karimun, khususnya Bupati Karimun dan instansi teknis terkait, diharapkan dapat melakukan verifikasi terhadap seluruh aspek legalitas perusahaan yang beroperasi di sektor layanan internet. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan administrasi atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka langkah pembinaan maupun tindakan administratif dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip penegakan aturan yang adil dan transparan menjadi kunci agar iklim investasi tetap sehat, pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, dan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi maupun dokumen yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan dimaksud melakukan pelanggaran, sehingga seluruh proses verifikasi tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah yang berwenang. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Kasus Planet Batam Masih Menyisakan Tanda Tanya, Ismail Desak Bareskrim Jelaskan Perkembangan Pengejaran Dua DPO
IRJEN POL SUHENDRI RESMI JADI KAPOLDA KEPRI, KOMJEN POL ASEP SAFRUDIN EMBAN AMANAH BARU SEBAGAI KABARESKRIM
Putusan PN Karimun Diminta Segera Dihormati, Ketua IKABSU Soroti Kewajiban Rp55,4 Juta dalam Perkara Pengelolaan Parkir
Toleransi Pembayaran Tak Berujung Pelunasan, PT Putra Dairi Karimun Tempuh Jalur Hukum
Bupati Karimun Hadiri Peringatan Hari Jantung Sedunia 2026
BUPATI KARIMUN PIMPIN UPACARA HUT KE-81 PMI, TEKANKAN SEMANGAT KOLABORASI DAN KEPEDULIAN KEMANUSIAAN
Buka STQ XVIII Kundur Utara, Bupati Karimun Tegaskan Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Kehidupan
Dana CSR Desa Pongkar Dipertanyakan, Pemdes Diminta Buka Dokumen Pembangunan Kolam Renang

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:41 WIB

Lawan Narkoba dan Judol, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Rangkul Generasi Muda

Selasa, 3 November 2026 - 16:33 WIB

Babinsa Hadiri Reses Anggota DPRD Provinsi NTB di Desa Pamanto, Aspirasi Masyarakat Jadi Perhatian

Selasa, 3 November 2026 - 11:50 WIB

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!

Selasa, 3 November 2026 - 10:37 WIB

Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak

Selasa, 3 November 2026 - 07:51 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-07/Lunyuk Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 3 November 2026 - 07:40 WIB

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Selasa, 3 November 2026 - 07:33 WIB

Babinsa Ajak Perkuat Kebersamaan Sambut Penilaian Posyandu

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Berita Terbaru