Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun|Oposisi News 86 — Menindaklanjuti pemberitaan mengenai sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran pada lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Tahun Anggaran 2025, pihak instansi terkait menyampaikan hak jawab sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip keberimbangan informasi kepada publik.

Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 21 Mei 2026 yang pada pokoknya memberikan penjelasan terhadap beberapa poin yang sebelumnya menjadi perhatian publik, khususnya terkait pelaksanaan kegiatan operasional, pengadaan jasa, hingga penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan instansi tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penjelasannya, pihak Kantor Imigrasi menyatakan bahwa seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari alokasi resmi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pelaksanaan anggaran tersebut, menurut pihak instansi, telah melalui mekanisme administrasi, pengawasan internal, serta pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Kantor Imigrasi juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan berada dalam pengawasan unit pemeriksa internal kementerian maupun lembaga pemeriksa negara yang memiliki kewenangan melakukan audit dan evaluasi berkala terhadap penggunaan keuangan negara.

Karena itu, instansi tersebut memandang bahwa seluruh penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor administratif dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Polisi Sahabat Anak, Bhabinkamtibmas Polres Karimun Ajak Anak-Anak Bermain Dan Menggambar

Penjelasan juga diberikan terkait sejumlah item kegiatan yang sebelumnya menjadi sorotan, di antaranya pengadaan tenaga alih daya Anak Buah Kapal (ABK) kapal patroli, biaya sandar kapal patroli, serta operasional dan pemeliharaan kapal patroli.

Menurut pihak Imigrasi, nominal anggaran yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya merupakan bagian dari kegiatan yang telah direncanakan dalam dokumen anggaran resmi dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkait munculnya dorongan agar Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran dimaksud, pihak Kantor Imigrasi menyatakan tidak keberatan apabila terdapat pemeriksaan dari institusi yang berwenang.

Bahkan dalam hak jawabnya disebutkan bahwa pemeriksaan menyeluruh merupakan bagian dari mekanisme pengawasan negara sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak instansi juga menyoroti pentingnya penggunaan data dan fakta dalam setiap penyampaian informasi kepada publik agar tidak berkembang menjadi asumsi maupun spekulasi yang dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Menurut mereka, dugaan ataupun hipotesis terkait penggunaan anggaran negara semestinya diuji melalui mekanisme klarifikasi, audit, serta pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang.
Dalam hak jawab tersebut dijelaskan pula bahwa mekanisme pelayanan informasi publik pada Kantor Imigrasi telah berjalan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berada di bawah bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Dampingi Kapolda Kepri Laksanakan Patroli Takbiran Bersama Komunitas Motor Berkomitmen Menjaga Kepri

Melalui mekanisme itu, masyarakat maupun pihak yang membutuhkan informasi disebut dapat menyampaikan permohonan informasi sesuai prosedur yang berlaku.

Mengenai sorotan terhadap anggaran perjalanan dinas yang nilainya dianggap cukup besar di tengah kebijakan efisiensi belanja negara, pihak Kantor Imigrasi menyampaikan bahwa alokasi tersebut merupakan anggaran resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah mengalami penyesuaian efisiensi sejak awal tahun anggaran berjalan.

Karena itu, pihak instansi memandang bahwa penilaian mengenai besar atau kecilnya anggaran harus dilihat secara proporsional berdasarkan kebutuhan tugas dan fungsi kelembagaan.

Dalam bagian akhir hak jawabnya, pihak Kantor Imigrasi menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberimbangan informasi dalam setiap pemberitaan yang menyangkut penggunaan anggaran negara.

Mereka juga menyampaikan harapan agar seluruh informasi yang berkembang di ruang publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

Pemuatan hak jawab ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang memberikan ruang kepada setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun tanggapan atas pemberitaan yang berkaitan dengan kepentingannya.

Dengan demikian, publik diharapkan memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak semata-mata bertumpu pada satu sudut pandang. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi
Dua THM Terbesar di Karimun Tutup Pascainsiden Tewasnya Seorang Pengunjung, Polisi Didesak Usut Tuntas
Bupati Karimun Teruskan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat, Desak Kajian Lingkungan Baru atas Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru