APH Karimun Diminta Periksa Penimbunan BBM Jenis Solar Milik Majesty Prosperindo Diduga Tak Punya Izin

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:41 WIB

50457 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN/KEPRI – Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang terletak di Parit Rampak Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun dipertanyakan, DI DUGA tidak berijin,dan aparat penegak hukum .( APH ), diminta periksa, agar tidak menjadi preseden buruk di tengah tengah tengah masyarakat.

Pantauan di lapangan, ada tiga bunker tempat penimbunan atau penyimpanan minyak solar terdiri, dua bunker tangki beroda dan satu unit terbuat dari baja berkapasitas ribuan ton.

Baca Juga :  Permainan Tebak - Tebak Angka Berpantun Di Duga Kebal Hukum, Ataukah Sudah Dapat Restu Dari Polres Karimun,!!!.

Di area sekitar bunker penimbunan BBM solar industri tidak ada terlihat plang papan nama perusahaan yang menaungi usaha tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nampak aktivitas bongkat atau penyulingan minyak solar dari bunker penyimpanan solar ke tangki mobil pengangkut muatan ukuran kurang lebih 5000 ton.

Salah seorang pekerja di area bunker tempat penimbunan minyak solar, Sukardi mengatakan, bunker solar ini milik perusahan Majesty Prosperindo.

Baca Juga :  Pungli Berkedok 'Uang Gerenti' Menjajah Pelabuhan Karimun: Jerat Pahlawan Devisa di Tanah Sendiri

“Ya, ini milik Majesty Prosperindo. Perizinan ada semua di kantor,” katanya, Rabu (12/3/2025).

Namun Sukardi tidak mau menunjukan dimana alamat kantor perusahaan itu.

Ia menjelaskan, BBM solar ini untuk industri dan dipasok ke perusahaan-perusahan batu geranit.

“Nanti saya sampaikan ke pihak kantor perusahaan, kalau mau nanya perizinannya,” pungkasnya. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Kapolres karimun berganti
Investasi Rp2,2 Miliar PT MSM dalam Pengelolaan Parkir Karimun Dipertanyakan, Janji Otomatisasi Tak Kunjung Terlihat
Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang
PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital
Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam
Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun
Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.
Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB